Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: Panduan Terbaru 2025/2026
Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: Panduan Terbaru 2025/2026

🏥 Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: Kunci Kepatuhan Hukum dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan

Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: Panduan Terbaru 2025/2026
Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: Panduan Terbaru 2025/2026

Transformasi Manajemen Dokumen Medis Anda: Kuasai Prosedur Retensi, JRA, dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik yang Sah sesuai Permenkes dan Standar Akreditasi.

Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik. Dalam ekosistem pelayanan kesehatan, Rekam Medis (RM) adalah jantung operasional, bukti hukum, sekaligus memori institusi. Volume RM yang bertambah secara eksponensial setiap hari membawa tantangan besar: risiko kehilangan data, inefisiensi ruang penyimpanan, dan yang paling mengancam, risiko pelanggaran kerahasiaan pasien serta sanksi hukum.

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (yang mencabut Permenkes No. 269 Tahun 2008), secara tegas mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk menyimpan, meretensi, dan memusnahkan RM dengan prosedur yang ketat dan legal. Kegagalan dalam proses ini dapat berdampak fatal, mulai dari kegagalan akreditasi hingga gugatan hukum.

Untuk menjawab kebutuhan krusial ini, Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik hadir sebagai solusi strategis. Pelatihan ini membekali seluruh staf kearsipan dan tenaga rekam medis dengan pemahaman regulasi terbaru dan keterampilan teknis untuk melaksanakan manajemen siklus hidup RM secara profesional.


🧐 Pengertian Komprehensif: Kearsipan RS dan Pemusnahan RM

Kearsipan Rumah Sakit, khususnya yang berkaitan dengan Rekam Medis (RM), adalah proses manajemen yang mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dokumen/berkas RM, baik fisik maupun elektronik.

1. Rekam Medis (RM)

Menurut Permenkes No. 24 Tahun 2022, RM adalah dokumen yang berisi catatan dan/atau informasi mengenai identitas pasien, diagnosis, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. RM memiliki nilai guna yang vital (hukum, administrasi, keuangan, riset, dan edukasi).

2. Retensi dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) RM

Retensi adalah kegiatan pemilahan berkas RM yang telah habis masa simpan aktifnya (biasanya 5 tahun sejak kunjungan terakhir untuk rawat inap) menjadi RM inaktif.

Jadwal Retensi Arsip (JRA) Rekam Medis adalah daftar yang mengatur jangka waktu penyimpanan (aktif dan inaktif) dan nasib akhir (dimusnahkan, dinilai kembali, atau diabadikan) untuk setiap jenis formulir atau berkas RM, berdasarkan nilai kegunaannya. JRA menjadi instrumen wajib yang sah.

3. Pemusnahan Arsip Rekam Medik

Pemusnahan Arsip Rekam Medik adalah kegiatan penghancuran secara fisik (atau digital) arsip RM yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan telah melewati proses penilaian yang ketat. Proses ini harus bersifat total (tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya) dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemusnahan (BAP) yang legal.


🎯 Tujuan Strategis Mengikuti Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik

Training ini secara spesifik dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis yang sangat relevan dengan operasional Fasyankes:

  1. Memastikan Kepatuhan Regulasi: Membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang Permenkes terbaru, Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS atau STARKES), dan Undang-Undang Kearsipan, khususnya terkait masa retensi dan prosedur pemusnahan RM.
  2. Menguasai Penyusunan JRA RM: Melatih peserta dalam menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) Rekam Medis yang valid, disahkan, dan terperinci, sebagai dasar hukum dalam melakukan retensi dan pemusnahan.
  3. Melaksanakan Pemusnahan Secara Legal: Memastikan peserta mampu melaksanakan proses pemusnahan RM mulai dari pembentukan tim pemusnah, penyusunan Daftar Pertelaan Arsip (DPA), hingga pembuatan BAP yang sempurna dan anti-gugatan.
  4. Mendukung Akreditasi Rumah Sakit: Menyiapkan unit kearsipan/rekam medis agar memenuhi elemen penilaian Akreditasi, di mana tertibnya kearsipan (MIRM) adalah komponen wajib.

🏅 Manfaat Nyata Training Kearsipan Rekam Medik Rumah Sakit

Manfaat mengikuti Training Kearsipan Rekam Medik Rumah Sakit meluas dari mitigasi risiko hingga peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan:

Manfaat Institusi (Rumah Sakit)Manfaat Peserta (Individu)
Lulus Akreditasi (MIRM)Sertifikasi Kompetensi Spesialis RM
Memastikan Rumah Sakit memenuhi standar kearsipan dan manajemen informasi rekam medis yang disyaratkan oleh lembaga akreditasi (KARS/LARS).Mendapatkan sertifikat training yang membuktikan penguasaan prosedur kearsipan dan pemusnahan RM sesuai standar nasional.
Mitigasi Risiko HukumPeningkatan Kualitas Kerja
Menghindari sanksi dan gugatan akibat hilangnya atau dimusnahkannya RM yang masih memiliki nilai guna hukum (karena prosedur pemusnahan yang salah).Mampu bekerja secara efisien, tidak terbebani oleh arsip inaktif, dan mempercepat temu balik (retrieval) RM aktif.
Efisiensi Anggaran OperasionalPenguasaan Regulasi Terkini
Menghemat biaya perawatan arsip, mengoptimalkan ruang penyimpanan fisik/server, dan mengurangi biaya operasional terkait manajemen dokumen.Memahami secara rinci Permenkes terbaru tentang RM, Retensi, dan alih media (digitalisasi) RM.
Kerahasiaan Data Pasien TerjaminMenjadi Tim Inti Pemusnahan
Memastikan RM yang telah habis masa retensinya (dan berpotensi disalahgunakan) dihancurkan secara total, menjamin kerahasiaan (privasi) pasien.Memiliki kapabilitas untuk menjadi anggota, atau bahkan ketua, Tim Pemusnah Arsip Rekam Medis di institusi.

👥 Target Peserta dan Sasaran Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik

Pemusnahan Arsip Rekam Medis Permenkes dirancang khusus untuk profesional yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan informasi pasien dan aset dokumen Rumah Sakit:

  • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK): Staf inti yang bertanggung jawab atas pengelolaan RM.
  • Kepala Unit Rekam Medis (Medical Records Department Head).
  • Staf Kearsipan Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.
  • Staf Bagian Tata Usaha dan Umum yang mengelola dokumen administrasi Fasyankes.
  • Tim Akreditasi Rumah Sakit (terutama Pokja MIRM).
  • Direksi dan Manajer Fasyankes yang bertanggung jawab terhadap kepatuhan hukum institusi.

📚 Materi Inti Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik

Prosedur Retensi Arsip Rekam Medis mencakup seluruh aspek manajerial dan teknis yang dibutuhkan untuk implementasi kearsipan RM yang legal dan efisien:

Sesi UtamaDetail Materi Training Inti
I. Landasan Hukum Kearsipan RMPermenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Perbedaan Kearsipan RM Fisik vs RM Elektronik (RME). Ketentuan retensi RM: masa aktif, inaktif, dan ringkasan pulang.
II. Penyusunan JRA Rekam MedisPrinsip dasar nilai guna arsip RM. Metode analisis formulir dan berkas RM untuk menentukan masa retensi. Teknik menyusun dan mengesahkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) RM yang valid.
III. Prosedur Retensi dan Penyusutan RMAlur pemindahan RM aktif ke RM inaktif. Prosedur penjajaran dan penyimpanan RM inaktif di filing atau Record Center. Penyisiran RM untuk pemusnahan.
IV. Pemusnahan Arsip Rekam Medik yang LegalPembentukan dan tugas Tim Pemusnah Arsip RM (sesuai SE/regulasi). Prosedur penilaian nilai guna RM inaktif. Penyusunan Daftar Pertelaan Arsip (DPA) Usul Musnah.
V. Dokumentasi dan Pertanggungjawaban HukumPersyaratan saksi dan perizinan pemusnahan. Tata cara pemusnahan secara fisik (mencacah, daur ulang) dan alih media (digitalisasi). Pembuatan Berita Acara Pemusnahan (BAP) yang sah dan wajib hukum.

🚨 Urgensi Mutlak Mengikuti Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik

Dalam lingkungan Fasyankes yang sangat diatur, Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik adalah sebuah keharusan, bukan pilihan:

  1. Regulasi yang Semakin Ketat: Permenkes No. 24 Tahun 2022 menekankan migrasi ke Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengatur secara ketat proses pengelolaan RM secara keseluruhan. Pelatihan ini memastikan Anda tidak tertinggal dan melanggar aturan baru.
  2. Pentingnya JRA: Tanpa JRA RM yang disahkan, Fasyankes tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memusnahkan RM, yang pada akhirnya akan menyebabkan penumpukan dokumen, keluhan staf, dan inefisiensi ruang simpan.
  3. Keterkaitan dengan Akreditasi: Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) menempatkan manajemen informasi dan RM (MIRM) sebagai standar penilaian kritis. Kompetensi staf dalam kearsipan RM adalah prasyarat keberhasilan akreditasi.
  4. Menghindari Unprofessional Conduct: Pemusnahan RM yang tidak prosedural dapat dianggap sebagai penghilangan barang bukti, melanggar kerahasiaan data, dan mengarah pada unprofessional conduct dengan konsekuensi yang sangat serius bagi pimpinan dan pelaksana.

Training ini adalah investasi kritis untuk melindungi institusi Anda dari kerugian finansial dan reputasi, serta memastikan pelayanan kesehatan didukung oleh tata kelola informasi yang andal dan legal.


Amankan Rumah Sakit Anda dari Audit dan Sanksi Hukum Kearsipan!

Apakah Anda siap menghadapi Akreditasi berikutnya? Apakah tim Anda telah menguasai JRA dan prosedur Pemusnahan Rekam Medik yang sesuai Permenkes terbaru?

Jangan biarkan tumpukan berkas RM menjadi bom waktu hukum bagi institusi Anda!

Pusat Edukasi Indonesia (PENA), sebagai penyedia pelatihan kearsipan Fasyankes terdepan yang didukung oleh narasumber praktisi dari ANRI dan Asosiasi Perekam Medis, mengundang Anda dalam:

Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: KEARSIPAN RUMAH SAKIT & PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK TERBARU

Kami akan memberikan pemahaman utuh dan best practice teknis, memastikan Anda mampu menyusun JRA dan melaksanakan Pemusnahan RM secara efisien, aman, dan legal.

Segera daftarkan Perekam Medis dan Tim Kearsipan Anda! Jadikan kepatuhan dan efisiensi kearsipan Anda sebagai standar mutu pelayanan terbaik!

Hubungi Pusat Edukasi Indonesia (PENA) sekarang juga dan siapkan Fasyankes Anda menuju Akreditasi Paripurna!


Metode Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: Panduan Terbaru 2025/2026
Training Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Rekam Medik: Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar