Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA): Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip: Panduan Terbaru 2025/2026

📂 Kunci Tata Kelola Modern: Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip: Panduan Terbaru 2025/2026

Tuntaskan Masalah Penumpukan Arsip: Kuasai Ilmu Kearsipan Dinamis untuk Efisiensi, Kepatuhan Hukum, dan Penyelamatan Memori Organisasi.

Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip. Setiap instansi pemerintah maupun swasta menghasilkan ribuan dokumen dan arsip setiap tahun. Tanpa tata kelola yang tertib, volume arsip yang terus menumpuk akan menjadi beban serius: menghabiskan ruang, memperlambat proses pencarian informasi, dan yang paling krusial, meningkatkan risiko hukum serta audit.

Solusi mendasar untuk tantangan ini terletak pada pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip yang sah, dengan berpedoman pada instrumen vital bernama Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kegiatan ini bukanlah sekadar bersih-bersih dokumen, melainkan sebuah proses hukum dan administratif yang wajib dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Untuk memastikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelola arsip, dan profesional kearsipan memiliki kompetensi untuk menjalankan fungsi krusial ini, Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip hadir sebagai kebutuhan mutlak.


🧐 Pengertian Dasar dan Pilar Kearsipan Dinamis

Pengelolaan arsip yang efektif disebut dengan Kearsipan Dinamis, yang mencakup arsip yang masih aktif digunakan dan arsip inaktif yang menunggu nasib akhirnya. Tiga pilar utama yang dibahas dalam Bimtek ini adalah:

1. Jadwal Retensi Arsip (JRA)

JRA adalah daftar yang berfungsi sebagai pedoman hukum dan administratif. JRA berisi sekurang-kurangnya:

  • Jenis Arsip: Nama seri arsip yang dihasilkan unit kerja.
  • Jangka Waktu Simpan (Retensi): Waktu penyimpanan arsip (masa aktif dan inaktif).
  • Nasib Akhir: Rekomendasi apakah arsip akan Dimusnahkan, Dinilai Kembali, atau Dipermanenkan (diserahkan ke Lembaga Kearsipan Nasional/Daerah).

Fungsi Kunci JRA: Menjadi dasar dan legitimasi hukum bagi setiap tindakan penyusutan arsip. Tanpa JRA yang disahkan, penyusutan arsip tidak dapat dilakukan secara sah.

2. Penyusutan Arsip

Penyusutan Arsip adalah kegiatan mengurangi jumlah arsip dengan cara yang legal. Penyusutan meliputi tiga kegiatan utama:

  • Pemindahan Arsip Inaktif: Memindahkan arsip dari unit pengolah (unit kerja) ke unit kearsipan (Record Center).
  • Pemusnahan Arsip: Menghancurkan arsip yang telah habis masa retensinya (inaktif) dan tidak memiliki nilai guna lagi.
  • Penyerahan Arsip Statis: Menyerahkan arsip yang memiliki nilai sejarah, ilmiah, dan hukum permanen (arsip statis) kepada Lembaga Kearsipan.

3. Pemusnahan Arsip

Pemusnahan Arsip adalah proses penghancuran arsip yang dilakukan secara selektif dan terkendali. Proses ini harus melalui tahapan penilaian arsip, persetujuan dari pimpinan instansi dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau Lembaga Kearsipan Daerah, hingga pembuatan Berita Acara Pemusnahan yang sah. Pemusnahan wajib dilakukan untuk menghindari:

  • Penyalahgunaan informasi sensitif atau rahasia.
  • Penumpukan arsip yang tidak berguna.

🎯 Tujuan dan Manfaat Mengikuti Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip

Mengikuti Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip adalah langkah proaktif yang membawa manfaat ganda: kepatuhan regulasi dan peningkatan efisiensi operasional.

🏆 Tujuan Utama Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip

  1. Memahami Regulasi Komprehensif: Peserta menguasai landasan hukum kearsipan (UU No. 43 Tahun 2009 dan peraturan pelaksana lainnya) terkait penyusutan, pemusnahan, dan JRA.
  2. Menguasai Teknik Penyusunan JRA: Peserta mampu membentuk tim, melakukan analisis fungsi dan provenance arsip, serta menyusun draf JRA yang valid dan siap disahkan oleh ANRI/LKD.
  3. Mengimplementasikan Prosedur Pemusnahan yang Sah: Peserta mampu melaksanakan tahapan pemusnahan arsip, mulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyusunan daftar arsip usul musnah, hingga pembuatan Berita Acara yang benar dan legal.
  4. Meningkatkan Efisiensi Tata Kelola Arsip: Membekali peserta dengan strategi untuk mengendalikan pertumbuhan volume arsip dan mengoptimalkan ruang penyimpanan.

🏅 Manfaat Nyata Bagi Peserta dan Institusi

Manfaat InstitusiManfaat Peserta (Individu)
Kepatuhan Hukum (Legalitas)Kompetensi Kearsipan Tersertifikasi
Memastikan seluruh proses penyusutan dan pemusnahan memiliki landasan hukum yang kuat (JRA), menghindari sanksi dan temuan audit.Menguasai metodologi penyusunan JRA dan proses pemusnahan arsip sesuai standar ANRI.
Efisiensi Anggaran & RuangPeningkatan Peran Strategis
Menghemat biaya perawatan arsip dan membebaskan ruang penyimpanan (fisik maupun digital) untuk kebutuhan yang lebih produktif.Menjadi profesional yang kompeten dan diandalkan dalam tata kelola arsip, meningkatkan nilai jual karier.
Keamanan InformasiPencegahan Risiko Hukum
Menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan informasi sensitif yang seharusnya telah dimusnahkan.Memahami prosedur hukum pemusnahan, memastikan tidak ada bukti kegiatan organisasi yang dimusnahkan secara ilegal.
Penyelamatan Memori OrganisasiPenguasaan Best Practice
Menjamin arsip statis (bernilai permanen) dipisahkan dan diserahkan ke lembaga kearsipan untuk kepentingan sejarah dan nasional.Mendapatkan insight dan networking dari praktisi kearsipan terkemuka.

👥 Target Peserta dan Materi Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip

Siapa yang Wajib Mengikuti Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip?

Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip sangat direkomendasikan bagi individu dan unit kerja yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan arsip, yaitu:

  • Arsiparis (Ahli dan Terampil): Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kearsipan.
  • Pejabat atau Staf Unit Kearsipan (Record Center): Pihak yang mengelola arsip inaktif.
  • Kepala Bagian/Subbagian Tata Usaha dan Umum: Penanggung jawab administrasi kantor.
  • Anggota Panitia Penilai Arsip (PPA): Pihak yang dibentuk khusus untuk menilai arsip usul musnah.
  • Pejabat atau Staf Unit Pengolah (Unit Kerja): Pihak yang menghasilkan arsip aktif.
  • Auditor Internal (APIP/SPI): Untuk memahami kepatuhan kearsipan dalam proses audit.

📚 Materi Bimtek Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Materi Bimtek Jadwal Retensi Arsip (JRA) disajikan secara mendalam, menggabungkan landasan teori dengan praktik lapangan (studi kasus):

Sesi UtamaDetail Materi Bimtek
I. Dasar Hukum & Filosofi KearsipanUU No. 43/2009 dan peraturan pelaksana terkait JRA, penyusutan, dan pemusnahan. Prinsip-prinsip daur hidup arsip dan nilai guna arsip (Administratif, Fiska, Hukum, Ilmiah/Sejarah).
II. Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)Metodologi Pembentukan Tim dan Penilaian Arsip (Survei Provenence dan Fungsi Organisasi). Teknik penentuan jangka waktu retensi (aktif, inaktif, permanen, musnah). Prosedur pengajuan dan pengesahan JRA oleh ANRI/LKD.
III. Teknik Pemindahan Arsip InaktifProsedur penyeleksian arsip inaktif berdasarkan JRA. Teknik penataan dan deskripsi arsip yang akan dipindahkan dari unit pengolah ke unit kearsipan.
IV. Prosedur Pemusnahan Arsip yang SahPembentukan dan tugas Panitia Penilai Arsip (PPA). Penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM). Prosedur penilaian kembali arsip inaktif. Persyaratan izin pemusnahan dari ANRI/pimpinan instansi.
V. Praktik dan Dokumentasi HukumMetode Pemusnahan yang Aman (Cacah/Didaur Ulang) dan Penyaksian Pemusnahan. Tata cara penyusunan Berita Acara Pemusnahan (BAP) dan Lampiran yang sah sebagai bukti pertanggungjawaban hukum.

🚨 Urgensi Mengikuti Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip

Tantangan Kearsipan Abad ke-21: Volume, Risiko, dan Kepatuhan

Urgensi untuk segera mengikuti Prosedur Pemusnahan Arsip ANRI semakin tinggi mengingat tantangan kearsipan modern:

  1. Risiko Audit dan Hukum: Kegagalan menyusun JRA atau melakukan pemusnahan tanpa prosedur yang benar dapat mengakibatkan temuan audit (karena arsip penting dimusnahkan) atau sanksi hukum (karena arsip rahasia tidak dimusnahkan). Pemusnahan tanpa JRA yang sah dianggap ILEGAL dan dapat dipersamakan dengan penghilangan barang bukti.
  2. Beban Operasional: Penumpukan arsip inaktif yang tidak berguna menciptakan beban overhead yang besar—biaya perawatan, sewa ruang, dan waktu kerja yang terbuang untuk mencari dokumen vital di antara tumpukan yang tidak relevan.
  3. Diseminasi Pengetahuan: Pengetahuan mengenai JRA dan penyusutan sering kali hanya dimiliki oleh segelintir arsiparis senior. Pelatihan ini adalah investasi untuk mendesiminasikan ilmu kritis ini ke seluruh level unit kerja, memastikan keberlanjutan tata kelola kearsipan.
  4. Amanat Undang-Undang: Setiap instansi wajib memiliki dan melaksanakan JRA. Pelatihan ini adalah cara tercepat untuk memenuhi amanat undang-undang dan membangun budaya tertib arsip.

Oleh karena itu, Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip bukan hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga merupakan upaya mitigasi risiko hukum dan finansial bagi institusi Anda.


Stop Tumpukan Arsip Ilegal! Amankan Institusi Anda dari Risiko Hukum dan Audit!

Apakah Anda masih kesulitan mencari dokumen penting di antara tumpukan arsip inaktif? Apakah institusi Anda berisiko menghadapi temuan hukum karena belum memiliki JRA yang disahkan?

Waktunya bertindak profesional dan patuh hukum!

Pusat Edukasi Indonesia (PENA), sebagai penyedia pelatihan kearsipan terkemuka yang didukung oleh narasumber praktisi dari ANRI dan profesional kearsipan tersertifikasi, dengan bangga mengundang Anda dalam:

Pelatihan JRA untuk Arsiparis: PENYUSUNAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) & PEMUSNAHAN ARSIP LEGAL

Kami akan membimbing Anda langkah demi langkah, dari analisis fungsi organisasi hingga penyusunan Berita Acara Pemusnahan yang sah. Jadikan arsip Anda aset, bukan liabilitas!

Segera daftarkan diri Anda dan delegasikan Tim Kearsipan Anda sekarang! Kuasai JRA, efisienkan ruang simpan, dan wujudkan tata kelola arsip yang modern dan legal.

Hubungi Pusat Edukasi Indonesia (PENA) hari ini dan mulailah perjalanan menuju kearsipan yang tertib dan akuntabel!


Metode Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip serta Penyusunan Jadwal Retensi Arsip: Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar