🚀 Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis): Kunci Sukses Kenaikan Pangkat dan Profesionalisme Kearsipan Sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2023
Jadilah Arsiparis Unggul! Pahami Konversi Angka Kredit, Penyusunan SKP, dan Tugas Teknis Kearsipan Dinamis & Statis Berdasarkan Regulasi Terbaru.
Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis). Di era digital dan reformasi birokrasi, peran Arsiparis tidak lagi sekadar penjaga dokumen, melainkan sebagai profesional kunci dalam menjaga akuntabilitas, memori kolektif bangsa, dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Jabatan Fungsional Arsiparis (JabFung Arsiparis) menjadi jembatan karier yang menjanjikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergelut di bidang kearsipan.
Namun, dinamika regulasi kepegawaian, terutama dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 (Permenpan RB 1 Tahun 2023 Arsiparis) tentang Jabatan Fungsional, membawa perubahan fundamental pada sistem kinerja dan angka kredit Arsiparis.
Untuk memastikan setiap Arsiparis mampu beradaptasi, mempertahankan karier, dan mencapai kenaikan pangkat/jenjang jabatan yang optimal, Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis) adalah kebutuhan mutlak. Pelatihan ini adalah investasi strategis untuk menguasai kompetensi teknis dan memahami sistem konversi angka kredit yang baru.
💡 Pengertian Komprehensif: Jabatan Fungsional Arsiparis dan Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis)
1. Jabatan Fungsional Arsiparis (JabFung Arsiparis)
Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA) adalah jabatan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, mulai dari penciptaan, pengendalian, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis. JFA merupakan profesi kunci dalam menjaga akuntabilitas dan memori kolektif bangsa, di mana peran utamanya adalah menjamin terciptanya tertib arsip di lingkungan instansi pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan. Jenjang karier Arsiparis dikategorikan menjadi kategori Keterampilan (Terampil hingga Penyelia) dan kategori Keahlian (Ahli Pertama hingga Ahli Utama), dengan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang yang kini diatur berdasarkan konversi predikat kinerja tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam konteks pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif, Arsiparis memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan sistem kearsipan terintegrasi, seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), serta memastikan legalitas dan keamanan informasi. Tugas-tugas JFA mencakup kegiatan teknis mulai dari penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA), pelaksanaan retensi dan pemusnahan arsip yang bernilai guna rendah, hingga pengolahan arsip statis untuk kepentingan riset dan sejarah. Oleh karena itu, kompetensi Arsiparis wajib ditingkatkan secara berkelanjutan, karena kualitas tata kelola arsip yang baik akan menentukan efisiensi birokrasi, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, dan melindungi institusi dari risiko hukum.
2. Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis)
Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Training JabFung Arsiparis adalah program pelatihan terstruktur yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman teknis serta manajerial bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki atau akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis.
Fokus utama Bimtek saat ini adalah adaptasi terhadap Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 yang mengubah sistem penilaian dari butir kegiatan menjadi konversi predikat kinerja tahunan, serta integrasi tugas JabFung dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
🎯 Tujuan Utama Mengikuti Bimtek Jabatan Fungsional Arsiparis
Bimtek Jabatan Fungsional Arsiparis secara fundamental bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara tuntutan regulasi terbaru dan kompetensi pelaksana di lapangan:
- Memahami Regulasi Kunci: Menguasai Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN turunannya terkait pengelolaan dan penilaian kinerja JabFung Arsiparis.
- Menguasai Konversi Angka Kredit: Peserta mampu menghitung, mengkonversi, dan mengelola perolehan angka kredit yang kini didasarkan pada predikat kinerja (Sangat Baik/Baik) untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
- Integrasi Kinerja dan SKP: Mampu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang mengintegrasikan tugas kearsipan fungsional (Kearsipan Dinamis dan Statis) dengan tugas unit kerja, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
- Peningkatan Kompetensi Teknis: Memperdalam penguasaan teknis kearsipan sesuai standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), meliputi Kearsipan Dinamis (JRA, Akuisisi, Retensi) dan Kearsipan Statis (Apresiasi, Pengolahan, Pelayanan Arsip Statis).
🏅 Manfaat Vital Bagi Karier dan Institusi
Keikutsertaan dalam Bimtek JabFung Arsiparis memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi perkembangan karier individu maupun kinerja institusi:
| Manfaat Karier (Individu Arsiparis) | Manfaat Organisasi (Institusi) |
| Kenaikan Pangkat/Jenjang Pasti | Tertib Administrasi Kearsipan |
| Memastikan perolehan angka kredit yang cukup dan tepat untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan secara periodik tanpa hambatan birokrasi. | Seluruh dokumen dan arsip dikelola sesuai kaidah dan standar ANRI, meminimalkan risiko temuan audit kearsipan. |
| Peningkatan Kualitas SKP | Peningkatan Kinerja Unit Kerja |
| Mampu menyusun SKP yang akuntabel, terukur, dan selaras dengan perjanjian kinerja pimpinan, memastikan predikat kinerja “Sangat Baik” atau “Baik”. | Tugas fungsional Arsiparis terintegrasi penuh dalam kinerja organisasi, mendukung efektivitas dan efisiensi birokrasi. |
| Adaptasi Regulasi Baru | Penguatan Kompetensi SDM Kearsipan |
| Memiliki pemahaman up-to-date terhadap Permenpan RB No. 1/2023 dan Peraturan Kepala ANRI terbaru, menghindari kesalahan administrasi. | Institusi memiliki Arsiparis yang kompeten, bersertifikat, dan mampu menjadi agen perubahan dalam tata kelola arsip digital dan konvensional. |
| Sertifikasi Pelatihan Resmi | Jaminan Legalitas Kearsipan |
| Mendapatkan sertifikat Bimtek sebagai bukti pengembangan kompetensi yang dapat digunakan untuk kelengkapan administrasi kepegawaian. | Arsiparis mampu menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan melaksanakan pemusnahan secara sah, melindungi institusi dari risiko hukum. |
👥 Target Peserta Pelatihan JabFung Arsiparis SRIKANDI
Program Pelatihan JabFung Arsiparis SRIKANDI sangat relevan dan ditujukan bagi:
- Pegawai yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis: Semua jenjang (Terampil hingga Ahli Utama) yang wajib menyesuaikan diri dengan sistem angka kredit dan penilaian kinerja baru (Permenpan RB No. 1/2023).
- Calon Arsiparis: Pegawai yang baru diangkat melalui jalur Inpassing, Penyesuaian, atau Seleksi Calon ASN (CPNS/PPPK) formasi Arsiparis.
- Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Kepegawaian (Biro SDM/Organisasi): Pihak yang bertanggung jawab dalam menyusun SKP dan menilai kinerja Arsiparis di instansi masing-masing.
- Pejabat Struktural: Pimpinan unit kerja (Kepala Bagian/Subbagian/Biro) yang membawahi Arsiparis.
📚 Materi Inti dan Kurikulum Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis)
Materi dalam Bimtek ini disusun secara strategis, memadukan aspek regulasi kepegawaian terbaru dengan substansi teknis kearsipan yang mendalam:
| Sesi Utama | Topik Materi Detail (Key Learning Points) |
| I. Transformasi JabFung Arsiparis (Permenpan RB No. 1/2023) | Filosofi dan Implementasi JabFung baru. Peran dan Kedudukan Arsiparis dalam smart government. Struktur output pekerjaan JabFung Arsiparis. |
| II. Penilaian Kinerja dan Angka Kredit Baru | Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan RB No. 6/2022. Teknik integrasi tugas kearsipan dalam SKP. Sistem Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit (Butir kegiatan dihapus). |
| III. Kearsipan Dinamis dan Kepatuhan Regulasi | Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan manual. Pengelolaan Arsip Dinamis Aktif dan Inaktif (Retensi). Metode Penyusunan dan Pengesahan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sesuai ANRI. |
| IV. Pengelolaan dan Pemusnahan Arsip Inaktif | Prosedur Penilaian dan Pemusnahan Arsip yang Sah (membuat DPA dan BAP). Akuisisi Arsip Statis ke Lembaga Kearsipan. Pengelolaan Arsip Terjaga (Vital Records) dan Arsip Rahasia. |
| V. Kearsipan Digital dan Aplikasi SRIKANDI | Konsep Kearsipan Elektronik dan Alih Media. Peran Arsiparis dalam implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Pengamanan dan Preservasi Arsip Elektronik. |
🚨 Urgensi Mengikuti Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis)
Mengapa Bimtek ini harus segera diikuti? Jawabannya terletak pada dinamika regulasi dan kebutuhan mendesak akan profesionalisme:
- Batas Waktu Transisi Angka Kredit: Pegawai yang masih mengumpulkan angka kredit berdasarkan Permenpan RB lama (butir kegiatan) harus segera memahami konversi ke sistem baru. Kegagalan adaptasi dapat menunda kenaikan pangkat.
- Ancaman Talent Pool: Arsiparis yang tidak mampu menunjukkan kinerja terukur dan tidak mengikuti perkembangan regulasi akan rentan terdegradasi dari peta karier fungsional, bahkan berisiko kehilangan kesempatan kenaikan jenjang.
- Mandatori Akuntabilitas Kinerja: Setiap instansi pemerintah kini diwajibkan mengintegrasikan kinerja individu (Arsiparis) ke dalam kinerja organisasi melalui SKP. Pelatihan ini adalah kunci untuk menyusun SKP yang powerful.
- Tuntutan Digitalisasi (SRIKANDI): Dengan semakin masifnya implementasi aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Arsiparis wajib menguasai teknis kearsipan digital agar tidak menjadi penghambat efektivitas birokrasi.
Jangan biarkan karier kearsipan Anda stagnan karena tidak menguasai aturan main yang baru. Jadilah Arsiparis yang berdaya saing, profesional, dan future-proof!
Jadikan Kenaikan Pangkat Anda PASTI dan TEPAT WAKTU!
Transformasi Jabatan Fungsional Arsiparis telah dimulai! Jangan sampai ketidakpahaman regulasi baru menghambat masa depan karier dan angka kredit Anda. Persyaratan Kenaikan Jenjang Arsiparis.
Pusat Edukasi Indonesia (PENA), didukung oleh instruktur terbaik dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Tim Pengembang JabFung, menyelenggarakan:
Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis): JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS (JABFUNG) TERBARU 2025
Kuasai Konversi Angka Kredit (Permenpan RB No. 1/2023) dan Susun SKP Terbaik Anda!
Kami akan membimbing Anda langkah demi langkah, dari penyusunan SKP yang akuntabel hingga penguasaan teknis kearsipan yang siap diimplementasikan, termasuk adaptasi terhadap SRIKANDI.
Ambil peran Anda sebagai Memory Keeper Bangsa yang Profesional! Segera daftarkan diri Anda dan tim Anda sekarang juga untuk mengamankan masa depan karier Arsiparis Anda!
Hubungi Pusat Edukasi Indonesia (PENA) dan pastikan Anda adalah Arsiparis yang unggul dan selalu up-to-date!
Metode Bimtek Training JabFung Arsiparis (Jabatan Fungsional Arsiparis)
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmali.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com
Tinggalkan komentar