Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila : Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila : Panduan Terbaru 2025/2026

Transformasi Hubungan Industrial: Mengapa Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024) Sangat Penting

Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila : Panduan Terbaru 2025/2026

Dalam dinamika dunia kerja yang terus berkembang, regulasi menjadi pondasi utama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Salah satu regulasi terbaru yang sangat krusial adalah Kepmenaker No. 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan strategis bagi perusahaan dan pekerja untuk mencapai keselarasan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Untuk membantu para pelaku industri memahami dan mengimplementasikan pedoman ini secara efektif, Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Ketenagakerjaan yang fokus pada Kepmenaker No. 76 Tahun 2024 menjadi sebuah kebutuhan yang tak terhindarkan.

Pengertian Hubungan Industrial Pancasila (HIP)

Hubungan Industrial Pancasila (HIP) adalah sistem hubungan kerja yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis, serasi, dan seimbang antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Kepmenaker No. 76 Tahun 2024 hadir untuk memberikan panduan praktis dan teknis tentang bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari di perusahaan.

Tujuan Bimtek Hukum Ketenagakerjaan

Tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang isi dan implikasi Kepmenaker No. 76 Tahun 2024. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk:

  • Memahami Esensi Regulasi: Mengurai setiap pasal dan ayat dalam Kepmenaker No. 76 Tahun 2024, serta relevansinya dengan kondisi riil di lapangan.
  • Menerapkan Pedoman Praktis: Mengubah teori menjadi praktik dengan panduan langkah demi langkah untuk implementasi di tempat kerja.
  • Membangun Dialog Sosial: Memfasilitasi komunikasi yang efektif dan produktif antara manajemen dan serikat pekerja.

Manfaat Mengikuti Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024)

  • Kepatuhan Hukum yang Optimal: Menghindari potensi sanksi hukum dan sengketa industrial akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi terbaru.
  • Lingkungan Kerja Harmonis: Menciptakan budaya kerja yang lebih baik, di mana hak dan kewajiban setiap pihak dihargai dan dihormati.
  • Peningkatan Produktivitas: Hubungan industrial yang sehat akan berdampak langsung pada peningkatan motivasi, kinerja, dan produktivitas karyawan.
  • Keunggulan Kompetitif: Perusahaan yang proaktif dalam menerapkan regulasi terbaru menunjukkan komitmennya terhadap praktik bisnis yang etis dan berkelanjutan.

Target Peserta Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024)

Bimtek ini sangat relevan bagi para profesional yang memiliki peran krusial dalam mengelola sumber daya manusia dan hubungan industrial, antara lain:

  • Manajer HRD dan staf
  • Staf Legal dan Kepatuhan
  • Pengurus Serikat Pekerja
  • Pimpinan perusahaan
  • Praktisi Hubungan Industrial

Materi Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024)

Materi yang akan disampaikan dalam bimtek ini dirancang secara mendalam dan praktis, meliputi:

  1. Latar Belakang dan Urgensi Kepmenaker No. 76 Tahun 2024.
  2. Prinsip-Prinsip Dasar Hubungan Industrial Pancasila.
  3. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Peran Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja) dalam Implementasi Pedoman.
  5. Studi Kasus dan Tanya Jawab Interaktif.

Urgensi Mengikuti Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024)

Dengan diberlakukannya Kepmenaker No. 76 Tahun 2024, perusahaan yang tidak segera beradaptasi berisiko besar. Ketidakpahaman terhadap pedoman ini bisa memicu perselisihan yang berkepanjangan, merusak reputasi, bahkan mengganggu operasional. Oleh karena itu, mengikuti bimtek ini adalah langkah proaktif yang wajib diambil untuk memastikan bisnis Anda berjalan di jalur yang benar dan berkelanjutan.

Jangan biarkan ketidakpahaman merusak hubungan industrial Anda!

Pusat Edukasi Indonesia berkomitmen untuk menyelenggarakan Bimtek Hukum Ketenagakerjaan terkait Kepmenaker No. 76 Tahun 2024 dengan instruktur yang kompeten dan berpengalaman. Dapatkan pemahaman mendalam, insight praktis, dan networking yang luas.

Segera daftarkan diri Anda dan tim untuk menjadi bagian dari perubahan positif dalam hubungan industrial Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!


Metode  Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024)

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Hukum Ketenagakerjaan (Kepmenaker No 76 Tahun 2024) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila : Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar