Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah : Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah : Panduan Terbaru 2025/2026

Kunci Akuntabilitas dan Efisiensi: Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah

Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah : Panduan Terbaru 2025/2026

Menguasai Teknik Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Owner’s Estimate (OE) yang Wajar, Audit-Proof, dan Tepat Sesuai Regulasi Terbaru

Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah. Dalam setiap proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), baik di lingkungan Lembaga Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat satu tahapan fundamental yang menentukan seluruh keberhasilan, efisiensi, dan legalitas pengadaan: Penetapan Harga Perkiraan.

Bagi Lembaga Pemerintah, dokumen ini dikenal sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sementara bagi BUMN dan proyek dengan karakteristik industri yang spesifik, dokumen ini sering disebut Owner’s Estimate (OE). Meskipun memiliki nomenklatur yang berbeda, fungsi keduanya identik: menjadi estimasi biaya wajar yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus sebagai alat penguji kewajaran penawaran dari penyedia.

Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah hadir sebagai solusi kritis. Program ini dirancang untuk membekali para profesional pengadaan dengan kompetensi teknis dan metodologi analitis agar mampu menyusun HPS/OE yang realistis, berbasis data pasar yang akurat, serta mematuhi seluruh kerangka regulasi yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko temuan, fraud, dan inefisiensi anggaran.

Pengertian Krusial: HPS dan OE sebagai Fondasi Anggaran Pengadaan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi biaya barang/jasa yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Panitia Pengadaan berdasarkan survei harga pasar dan data yang valid sebelum proses pemilihan penyedia dimulai. Dalam konteks Pemerintah, HPS memiliki fungsi sentral sebagai:

  1. Alat Uji Kewajaran Harga: Menentukan batas atas penawaran yang dapat diterima.
  2. Dasar Perhitungan Nilai Kontrak: Khususnya untuk pengadaan yang menggunakan Harga Satuan.
  3. Dasar Evaluasi Penawaran: Membantu Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam menentukan harga penawaran terendah yang wajar.

Sementara Owner’s Estimate (OE) merupakan istilah yang umum digunakan dalam lingkungan BUMN atau proyek swasta. Meskipun prinsipnya sama, penyusunan OE di BUMN seringkali lebih fleksibel namun tetap harus berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan value for money, seringkali membutuhkan analisis risiko dan biaya berbasis industri yang lebih mendalam (Activity Based Costing).

Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah berfokus pada teknik-teknik penyusunan yang memenuhi standar best practice dan kepatuhan regulasi ganda: Perpres PBJP (untuk Lembaga Pemerintah) dan ketentuan internal GCG BUMN.

Tujuan Strategis Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah: Menciptakan Efisiensi dan Akuntabilitas Ganda

Tujuan utama dari Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah ini melampaui sekadar perhitungan angka, tetapi menyentuh aspek tata kelola dan keberhasilan proyek:

a. Menghasilkan HPS/OE yang Audit-Proof

Membekali peserta dengan metodologi perhitungan yang didukung dokumentasi sumber data yang lengkap dan sah, sehingga mampu dipertanggungjawabkan sepenuhnya saat menghadapi audit (BPK, BPKP, atau Auditor Internal BUMN).

b. Mengoptimalkan Efisiensi Anggaran (Value for Money)

Peserta mampu menyusun HPS/OE yang realistis, tidak terlalu tinggi (menghindari pemborosan) dan tidak terlalu rendah (menghindari kegagalan proyek), sehingga mencapai kualitas optimal dengan biaya yang wajar.

c. Menguasai Metodologi Perhitungan Harga Terbaru

Peserta memahami teknik analisis harga satuan, survei pasar, penggunaan data e-Katalog, serta integrasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai arahan Presiden dan regulasi terbaru.

d. Memahami Perbedaan Pendekatan PBJ Pemerintah dan BUMN

Memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan mendasar dalam penyusunan HPS (misalnya, pajak, risiko, dan margin) antara konteks Perpres PBJP dan Sistem Manajemen Pengadaan (SMP) internal BUMN.

Manfaat Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah bagi Peserta dan Institusi

Manfaat yang diperoleh setelah menuntaskan Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah sangat vital dalam rantai nilai pengadaan:

Bagi Peserta (Individu)Bagi Institusi (Pemerintah & BUMN)
Peningkatan Keterampilan Analisis: Mampu melakukan analisis harga pasar yang komprehensif, bukan sekadar menyalin harga.Pencegahan Kerugian Negara: HPS/OE yang wajar menutup celah praktik mark-up atau fraud yang berpotensi merugikan keuangan negara/perusahaan.
Kepatuhan Regulasi: Memastikan setiap langkah penyusunan HPS/OE telah sesuai dengan Perpres PBJP terkini (misalnya, Perpres 12 Tahun 2021 dan perubahannya) atau Pedoman Pengadaan BUMN.Mempercepat Proses Pengadaan: HPS/OE yang akurat meminimalkan gagal tender (karena penawaran terlalu jauh) dan mempercepat proses evaluasi.
Karier dan Kompetensi: Menjadi spesialis PBJ dengan kompetensi tinggi di area HPS/OE, yang merupakan keahlian kritis dan langka.Mendukung TKDN: Instansi mampu menghitung HPS/OE dengan memasukkan komponen kewajiban TKDN, mendukung program pemerintah.
Rasa Aman dalam Bekerja: Keputusan penetapan harga memiliki dasar yang kuat dan terdokumentasi, memberikan rasa aman dari potensi masalah hukum atau temuan audit.Tata Kelola yang Baik (GCG): Menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Target Peserta Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah: Punggawa Estimasi Biaya yang Presisi

Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah sangat penting dan relevan bagi para profesional yang bertanggung jawab langsung atas perhitungan anggaran pengadaan:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab atas penetapan dan kebenaran HPS.
  2. Pokja Pemilihan/Panitia Pengadaan: Tim yang menggunakan HPS/OE sebagai instrumen evaluasi penawaran.
  3. Pejabat Perencanaan dan Anggaran (PPK/PPTK): Aparatur yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.
  4. Staf Pengadaan/Proyek BUMN: Personel yang terlibat dalam Purchasing Management dan penyusunan OE untuk proyek korporasi.
  5. Auditor Internal (APIP/Satuan Pengawas Internal BUMN): Pihak yang perlu memahami proses penyusunan HPS/OE untuk melakukan audit kewajaran harga.

Materi Bimtek IntiBimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah: Metodologi, Analisis Data, dan Studi Kasus

Kurikulum Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah dirancang secara intensif, menggabungkan teori regulasi dengan praktik studi kasus riil:

Kelompok MateriPokok Bahasan Utama dan Aplikasi Praktis
I. Landasan Hukum & Konsep Dasar HPS/OERegulasi PBJ (Perpres terbaru) vs. Pedoman Pengadaan BUMN; Fungsi, Peran, dan Batasan HPS/OE; Kapan HPS/OE tidak disusun (misal: E-Purchasing); Komponen Biaya dalam HPS/OE (Langsung, Tidak Langsung, PPN, Profit).
II. Metodologi Penyusunan HPS/OE TerstrukturTeknik Survei Pasar yang Efektif dan Terarah; Penggunaan Data Kontrak Sebelumnya; Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan Harga Satuan Dasar (HSD); Pemanfaatan Informasi Harga dari E-Katalog dan Market Sounding.
III. Analisis Biaya Khusus dan RisikoPerhitungan TKDN dan Bobot Preferensi Harga dalam HPS; Perhitungan HPS Jasa Konsultansi (Biaya Personil dan Non-Personil); Penerapan Activity-Based Costing (ABC) untuk OE Jasa di BUMN; Analisis Risiko Harga dan Strategi Mitigasi.
IV. Penggunaan HPS/OE dalam EvaluasiHPS/OE sebagai alat negosiasi harga dan evaluasi kewajaran penawaran; Prosedur Penetapan HPS yang Sah dan Rahasia; Simulasi Penyusunan HPS/OE dan Latihan Praktis dengan Spreadsheet.

Urgensi Mutlak Mengikuti Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah

Urgensi mengikuti Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah semakin meningkat di era transparansi digital:

Urgensi 1: HPS/OE adalah Titik Rawan Audit dan Hukum

Mayoritas temuan BPK/APIP terkait PBJ berasal dari ketidakwajaran harga, baik karena HPS/OE terlalu tinggi atau karena tidak didukung data yang valid. Menguasai teknik penyusunan yang benar adalah investasi pencegahan hukum terbaik.

Urgensi 2: Transformasi Digital Pengadaan (E-Procurement)

Meskipun pengadaan beralih ke digital (SPSE, E-Katalog), akurasi HPS/OE sebagai pembanding tetap krusial. Pejabat Pengadaan harus mampu mengintegrasikan data digital dengan analisis harga satuan yang manual dan berbasis evidence.

Urgensi 3: Mandat Pemerintah Mengenai TKDN

Adanya kewajiban menghitung TKDN dan bobot preferensi harga dalam HPS/OE membutuhkan keahlian teknis khusus yang tidak semua aparatur kuasai. Bimtek ini memastikan kepatuhan terhadap kebijakan nasional ini.

Urgensi 4: Standarisasi GCG di BUMN

Bagi BUMN, OE yang profesional menjamin penerapan Good Corporate Governance yang ketat, memastikan setiap pengeluaran modal (Capex) dan operasional (Opex) memberikan nilai tambah maksimal bagi perusahaan.

Jangan biarkan instansi Anda berisiko kehilangan efisiensi anggaran dan menghadapi temuan audit karena HPS/OE yang lemah!

Pusat Edukasi Indonesia hadir untuk membekali Anda dengan kompetensi tertinggi melalui Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah. Dapatkan metodologi Audit-Proof langsung dari Praktisi dan Ahli PBJ LKPP yang berpengalaman luas di sektor pemerintah dan korporasi.

Amankan Anggaran Anda, Tingkatkan Kualitas Proyek, dan Jadilah Pengendali Harga yang Kredibel! Segera Daftarkan diri Anda di Pusat Edukasi Indonesia! Pastikan setiap keputusan pengadaan Anda didasari perhitungan yang presisi dan akuntabel.


Metode Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Penyusunan HPS atau OE atas PBJ untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah : Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar