🚀 Tuntaskan Akuntabilitas Pengadaan: Ikuti Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate) Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025!
Transformasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah: Kuasai Teknik Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Owner’s Estimate (OE) yang Akurat dan Sesuai Regulasi Terbaru.
Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate). Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah jantung dari efektivitas belanja negara. Dalam proses krusial ini, instrumen utama yang menentukan kewajaran harga, mencegah mark-up, dan menjamin akuntabilitas adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau untuk entitas tertentu dikenal sebagai Owner’s Estimate (OE).
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, lanskap penyusunan HPS/OE mengalami pembaruan signifikan. Regulasi ini secara tegas menuntut standar profesionalitas, transparansi, dan yang terpenting, dukungan kuat terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk memastikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional PBJ mampu beradaptasi, Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
🧐 Pengertian HPS/OE dan Landasan Hukum Terbaru
Apa itu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner’s Estimate (OE)?
HPS atau OE adalah estimasi harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak yang berwenang, yang telah dihitung secara profesional dan komprehensif. HPS/OE berfungsi sebagai:
- Acuan Evaluasi: Batas tertinggi penawaran yang sah dalam proses tender.
- Dasar Negosiasi: Landasan untuk melakukan negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung.
- Instrumen Kontrol: Alat untuk mengendalikan kewajaran harga, memastikan efisiensi anggaran, dan mencegah potensi kerugian negara.
- Validasi Anggaran: Penjamin bahwa harga yang dianggarkan realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
HPS merupakan dokumen rahasia, namun nilai total HPS harus diumumkan kepada peserta tender untuk menjamin transparansi.
📜 Perpres No. 46 Tahun 2025: Era Baru Penyusunan HPS
Perpres No. 46 Tahun 2025 menandai sebuah babak baru dalam PBJP, dengan penekanan kuat pada aspek berikut yang sangat memengaruhi penyusunan HPS/OE:
- Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN): Perpres ini mempertegas kewajiban penggunaan produk yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Hal ini menuntut penyusun HPS untuk secara cermat mengintegrasikan data TKDN dan sertifikasi PDN sebagai komponen utama dalam perhitungan harga.
- Transparansi dan Auditabilitas: Regulasi menuntut proses penyusunan HPS yang lebih transparan, di mana sumber data, metode perhitungan, dan analisis harga satuan harus didokumentasikan secara rinci dan siap diaudit.
- Penguatan Metodologi: Perpres ini mendorong penggunaan metode survei pasar yang lebih akurat, pemanfaatan e-katalog secara optimal, serta referensi harga yang terbarukan dari sumber-sumber resmi.
- Sanksi dan Kepatuhan: Aturan ini menyertakan sanksi yang lebih tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk yang terkait dengan manipulasi data TKDN, sehingga menempatkan akurasi HPS sebagai isu kepatuhan yang vital.
🎯 Tujuan dan Manfaat Mengikuti Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate)
Mengikuti Bimtek ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi sebuah investasi kritis untuk meningkatkan kualitas PBJ.
🏆 Tujuan Utama Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate)
- Memahami Regulasi Komprehensif: Peserta mampu memahami secara mendalam poin-poin krusial Perpres No. 46 Tahun 2025 dan implikasinya terhadap tata cara penyusunan HPS/OE.
- Menguasai Teknik Perhitungan Akurat: Peserta menguasai berbagai metode perhitungan HPS/OE yang valid, termasuk analisis harga satuan, penggunaan referensi harga pasar, dan penyesuaian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak lainnya.
- Mengintegrasikan TKDN: Peserta mampu mengidentifikasi dan mengintegrasikan nilai TKDN serta BMP ke dalam struktur HPS/OE sesuai prioritas kebijakan pemerintah.
- Meningkatkan Kompetensi Profesional: Membekali Pejabat Pengadaan, PPK, dan Pokja Pemilihan dengan kemampuan teknis dan manajerial dalam menyusun HPS/OE yang objektif, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
🏅 Manfaat Nyata Bagi Peserta dan Institusi
| Manfaat Institusi | Manfaat Peserta (Individu) |
| Pencegahan Korupsi | Peningkatan Kapasitas Teknis |
| Meminimalkan risiko kerugian negara dan potensi temuan audit (APIP/BPK) akibat mark-up atau kesalahan harga. | Menguasai teknik perhitungan HPS/OE yang kompleks sesuai standar regulasi. |
| Efisiensi Anggaran | Kepatuhan Regulasi |
| Memastikan nilai HPS realistis, sehingga mencegah pemborosan dan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran belanja pemerintah. | Memahami dan menerapkan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara benar, terhindar dari sanksi hukum/administrasi. |
| Kelancaran Proses Pengadaan | Pengembangan Karier Profesional |
| Mengurangi potensi kegagalan tender (karena HPS tidak wajar) dan mempercepat penetapan pemenang. | Mendapatkan sertifikat keahlian yang diakui dan meningkatkan nilai kompetensi dalam karier PBJ. |
| Dukungan Kebijakan Nasional | Jejaring dan Berbagi Praktik Terbaik |
| Menjadi bagian dari upaya peningkatan penggunaan PDN, sesuai arahan Presiden untuk pembangunan nasional. | Bertukar pengalaman dan insight dengan praktisi PBJ dari berbagai instansi. |
👥 Target Peserta dan Materi Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate)
Siapa yang Wajib Mengikuti Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate)?
Bimtek HPS Perpres 46 Tahun 2025 dirancang secara khusus untuk para profesional dan pejabat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam siklus pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Penanggung jawab utama penyusunan dan penetapan HPS/OE.
- Pejabat Pengadaan (PP) dan Pokja Pemilihan/Panitia Pengadaan (Pokja): Pihak yang bertugas melakukan evaluasi penawaran berdasarkan HPS/OE.
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Spesialis PBJ.
- Pejabat/Staf Perencana Anggaran: Pihak yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebagai dasar HPS.
- Inspektorat/Auditor: Pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan audit proses PBJ.
- Penyedia Barang/Jasa (Swasta/BUMN/BUMD): Untuk memahami standar acuan harga dari sisi pengguna anggaran.
📚 Materi Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate)
Materi Pelatihan Penyusunan Owner’s Estimate Terbaru disajikan secara praktis, case-study berbasis, dan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, mencakup:
| Sesi Utama | Detail Materi Bimtek |
| I. Landasan Hukum & Konsep Dasar | Bedah tuntas Perpres No. 46 Tahun 2025: Poin-poin perubahan, prioritas TKDN & BMP. Konsep dasar, fungsi, dan prinsip etika penyusunan HPS/OE. |
| II. Metodologi Perhitungan HPS/OE | Teknik survei harga pasar (metode tunggal/ganda). Penggunaan data e-katalog, informasi harga pasar, dan Daftar Harga Satuan Regional. Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). |
| III. Integrasi TKDN & Regulasi Khusus | Implementasi kebijakan PDN dalam HPS/OE. Tata cara perhitungan bobot TKDN dan penyesuaian harga. Ketentuan khusus HPS untuk jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi. |
| IV. Struktur dan Dokumentasi HPS/OE | Penyusunan Rincian HPS/OE, biaya langsung dan tidak langsung (overhead). Teknik menjaga kerahasiaan rincian HPS. Dokumentasi sumber data dan rekaman jejak audit. |
| V. Simulasi dan Studi Kasus Praktis | Workshop penyusunan HPS/OE menggunakan studi kasus pengadaan riil (misalnya, Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Konsultansi). |
🚨 Urgensi Mengikuti Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate)
Mengapa Anda Tidak Boleh Menunda Mengikuti Bimtek Ini?
Di tengah dinamika kebijakan yang terus berubah, khususnya dalam PBJP, pemahaman yang mutakhir dan seragam adalah kunci. Kegagalan dalam menyesuaikan diri dengan Perpres No. 46 Tahun 2025 dapat berakibat fatal:
- Risiko Kegagalan Tender: HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan TKDN dan metode perhitungan terbaru dapat memicu sanggahan, diskualifikasi, atau bahkan pembatalan seluruh proses pengadaan.
- Ancaman Hukum dan Audit: Kesalahan penyusunan HPS, meskipun tidak disengaja, sering kali menjadi sumber utama temuan audit oleh BPK atau APIP, berpotensi menyeret pelaksana pengadaan ke ranah hukum atas dugaan kerugian negara.
- Keterlambatan Pembangunan: Proses pengadaan yang bermasalah akibat HPS yang tidak valid akan menghambat penyerapan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan, mencederai komitmen kerja instansi.
- Kesenjangan Kompetensi: Pelaku PBJ yang tidak menguasai regulasi terbaru akan tertinggal dan tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal, terutama dalam mendorong keberpihakan pada produk nasional.
Oleh karena itu, Analisis Harga Satuan HPS Perpres 46 Tahun 2025 adalah jembatan vital untuk memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Jadikan Institusi Anda Pelopor Pengadaan yang Akuntabel dan Smart Procurement!
Jangan biarkan risiko audit dan ketidakpastian regulasi menghambat kinerja Anda! Segera tingkatkan kompetensi Anda dan pastikan setiap rupiah anggaran dibelanjakan secara efektif dan sesuai hukum.
Pusat Edukasi Indonesia (PENA), sebagai lembaga pelatihan terdepan dengan rekam jejak yang teruji dan didukung oleh narasumber ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa, dengan bangga mempersembahkan:
Teknik Hitung HPS Sesuai Perpres 2025: TEKNIK KOMPREHENSIF PENYUSUNAN HPS/OE SESUAI PERPRES NO. 46 TAHUN 2025
Kami mengundang Anda, para Pejabat Utama dan Profesional Pengadaan, untuk bergabung dalam sesi intensif ini. Dapatkan pemahaman praktis, kuasai simulasi studi kasus, dan bawa pulang toolkit penyusunan HPS/OE yang siap diterapkan.
Segera daftarkan diri Anda dan tim Anda sekarang juga! Kuasai perubahannya, raih akuntabilitasnya, dan jadilah expert pengadaan yang diandalkan di era Perpres 46/2025.
Hubungi Pusat Edukasi Indonesia (PENA) dan ambil langkah strategis menuju Smart Procurement yang efisien dan akuntabel!
Metode Bimtek Pelatihan Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate)
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmali.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com
Tinggalkan komentar