Wujudkan SMART ASN 2024: Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
Reformasi Birokrasi dan Tuntutan Kompetensi ASN
Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. Dalam kerangka Reformasi Birokrasi dan visi Indonesia Maju, peningkatan kompetensi ASN bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban strategis.
Kewajiban ini dipertegas dengan hadirnya regulasi terbaru yang secara fundamental mengubah sistem penilaian kinerja dan pengembangan karir, terutama bagi Jabatan Fungsional. Salah satu pedoman krusial yang harus segera diimplementasikan adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
SE BKN No. 9 Tahun 2024 ini menjadi peta jalan (roadmap) praktis bagi seluruh instansi dan Pejabat Fungsional (JF) untuk menyelaraskan diri dengan sistem merit yang berbasis kinerja. Kegagalan memahami dan menerapkan SE ini akan berdampak langsung pada proses kenaikan pangkat, jenjang jabatan, hingga keberlanjutan karir ASN.
Oleh karena itu, Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024 diselenggarakan sebagai solusi cepat dan tepat untuk membekali aparatur dengan pengetahuan teknis dan panduan implementasi yang dibutuhkan.
Pengertian dan Konteks Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2024
A. Latar Belakang Perubahan Regulasi
SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 lahir sebagai penjelasan teknis atas Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023. Peraturan induk tersebut menandai transisi penting dari sistem penilaian angka kredit (AK) yang berbasis butir-butir kegiatan ke sistem yang berbasis konversi Predikat Kinerja tahunan. Perubahan ini selaras dengan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Inti dari perubahan ini adalah:
- Angka Kredit Tidak Lagi dari DUPAK: Perolehan angka kredit kini dikonversikan langsung dari predikat kinerja tahunan (Sangat Baik, Baik, Cukup, dll.) yang didapatkan melalui evaluasi kinerja.
- Fokus pada Ekspektasi Kinerja: Tugas Jabatan Fungsional (JF) lebih berfokus pada ruang lingkup tugas per jenjang, bukan lagi pada rincian butir kegiatan yang kaku.
B. Esensi Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2024
Surat Edaran ini berfungsi sebagai panduan operasional yang mengisi kekosongan interpretasi dan memberikan kejelasan rinci mengenai kasus-kasus khusus yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023. Beberapa poin penting yang diperjelas meliputi:
- Tata cara pengangkatan pertama ke JF yang konversi AK-nya menggunakan predikat kinerja.
- Pemenuhan angka kredit bagi PNS dengan pangkat/golongan ruang di atas jenjang jabatannya.
- Perlakuan angka kredit bagi Pejabat Fungsional yang baru diangkat atau yang sedang menjalani hukuman disiplin.
- Mekanisme kenaikan jenjang jabatan dan pangkat bagi JF.
Dengan adanya Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024, ASN dan pengelola kepegawaian dapat memahami nuansa dan detail teknis yang terkandung dalam SE tersebut agar implementasinya tepat sasaran dan bebas dari kesalahan administrasi.
Urgensi Mengikuti Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
Mengikuti Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN bukan hanya sekadar pemenuhan jam pelajaran, tetapi merupakan keharusan untuk menjamin kepastian karir dan kinerja ASN di era digital.
A. Menjamin Kepastian Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Kesalahan pemahaman dalam konversi predikat kinerja menjadi angka kredit dapat berakibat fatal pada tertundanya kenaikan pangkat atau jenjang jabatan. Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN memberikan panduan praktis untuk menghitung dan mengadministrasikan angka kredit secara benar, memastikan setiap Pejabat Fungsional dapat memenuhi syarat kumulatif AK tepat waktu.
B. Harmonisasi Sistem Kinerja (e-Kinerja) dan Angka Kredit
Banyak instansi masih mengalami kesulitan dalam menyelaraskan output dari sistem e-Kinerja (penilaian predikat) dengan kebutuhan administrasi kepegawaian (penetapan angka kredit). Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN fokus pada aspek harmonisasi tersebut, mengajarkan teknik konversi yang valid dan sesuai dengan SE terbaru, sehingga e-Kinerja benar-benar menjadi alat yang mendukung sistem merit.
C. Menghindari Maladministrasi Kepegawaian
Administrasi kepegawaian yang salah atau tidak sesuai regulasi dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama saat proses data cleansing oleh BKN. Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN meminimalisir potensi kesalahan dalam penetapan SKP, evaluasi kinerja, dan perhitungan angka kredit, sehingga terwujud tertib administrasi yang akuntabel.
D. Meningkatkan Kompetensi Manajerial dan Teknis Pengelola Kepegawaian
Perubahan regulasi menuntut pengelola kepegawaian (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK, SDM, dan Pejabat Penilai Kinerja) untuk memiliki kompetensi teknis yang tinggi. Mereka harus mampu menginterpretasikan SE No. 9 Tahun 2024 dan memberikan konsultasi yang tepat kepada seluruh ASN di instansinya. Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN memastikan kompetensi tersebut terpenuhi.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
A. Tujuan Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
- Memahami Regulasi Inti: Memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif mengenai isi dan implikasi SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 dan kaitannya dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
- Menguasai Konversi AK: Melatih peserta dalam teknik konversi predikat kinerja tahunan ke dalam angka kredit (AK) secara benar dan legal.
- Mengatasi Kasus Khusus: Memberikan solusi praktis terhadap kasus-kasus kepegawaian yang kompleks (misalnya, perpindahan jabatan, hukuman disiplin, atau kenaikan pangkat istimewa) sesuai panduan SE terbaru.
- Mewujudkan Tertib Administrasi: Memastikan instansi mampu menyusun dokumen dan pelaporan kepegawaian (termasuk usulan kenaikan pangkat/jabatan) yang sesuai standar BKN dan SIASN.
B. Manfaat Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
- Kepastian Karir ASN: Pejabat Fungsional mendapatkan kepastian mengenai jalur karir dan kenaikan jabatan mereka.
- SDM Kepegawaian Profesional: Staf kepegawaian menjadi lebih kompeten dan mampu mengelola JF sesuai aturan terbaru, mengurangi potensi kesalahan fatal.
- Dukungan Sistem Merit: Instansi dapat mengimplementasikan sistem merit secara efektif, yang berdampak pada peningkatan kinerja dan Reformasi Birokrasi.
- Efisiensi Administrasi: Proses pengusulan dan penetapan angka kredit serta kenaikan pangkat/jabatan menjadi lebih cepat, terstruktur, dan efisien karena berbasis panduan yang jelas.
- Memperoleh Sertifikasi Kompetensi: Peserta mendapatkan sertifikat sebagai bukti pengakuan atas peningkatan kapasitas dalam manajemen ASN berbasis kinerja.
Target Peserta dan Materi Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
Kurikulum Bimtek ini dirancang untuk menjangkau seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola kepegawaian.
A. Target Peserta Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
Bimtek ini wajib diikuti oleh:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang di Instansi Pusat dan Daerah.
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) dan Staf Teknis Bidang Mutasi/Pengembangan SDM.
- Pejabat Penilai Kinerja (Atasan Langsung) Pejabat Fungsional.
- Pejabat Fungsional (JF) Ahli Pertama hingga Ahli Utama dari berbagai rumpun jabatan.
- Aparatur yang terlibat dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) dan e-Kinerja.
B. Materi Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
Materi Bimtek disusun secara modular dan praktis, fokus pada implementasi SE BKN No. 9 Tahun 2024:
Modul 1: Landasan Hukum dan Filosofi Manajemen JF Berbasis Kinerja
- Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024.
- Hubungan Kritis antara UU ASN, PermenPANRB No. 6/2022, dan Peraturan BKN No. 3/2023.
- Pergeseran Paradigma: Dari DUPAK Butir Kegiatan ke Konversi Predikat Kinerja.
- Konsep Talent Mobility dan Perpindahan Lintas Rumpun Jabatan Fungsional.
Modul 2: Implementasi Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit (AK)
- Panduan Praktis Konversi AK: Tata cara perhitungan Angka Kredit (AK) tahunan berdasarkan Predikat Kinerja (Sangat Baik, Baik, dsb.) sesuai koefisien yang ditetapkan.
- Target AK Tahunan: Penetapan dan pemenuhan Target AK Tahunan sebagai syarat minimal.
- Kasus Khusus Pengangkatan Pertama: Perhitungan AK bagi JF yang diangkat melalui pengangkatan pertama, penyesuaian/inpassing, dan perpindahan jabatan.
- Penanganan Kenaikan Pangkat/Jenjang Istimewa: Prosedur dan persyaratan untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan istimewa.
Modul 3: Administrasi Kepegawaian Khusus Sesuai SE BKN No. 9/2024
- Penjelasan Pangkat di Atas Jenjang Jabatan: Tata cara pemenuhan angka kredit bagi PNS yang pangkat/golongan ruangnya lebih tinggi dari jenjang JF yang diduduki.
- Perlakuan Hukuman Disiplin: Ketentuan mengenai JF yang menjalani hukuman disiplin dan dampaknya terhadap predikat kinerja dan perolehan angka kredit.
- Dokumen Usulan dan Validasi: Persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk usulan kenaikan pangkat/jenjang jabatan yang berbasis kinerja.
- Sinkronisasi Data SIASN dan e-Kinerja: Panduan teknis untuk memastikan konsistensi data antara penilaian kinerja dan data kepegawaian.
Modul 4: Strategi Peningkatan Kompetensi dan Pembinaan JF
- Pengembangan Kompetensi 20 JP: Strategi pemenuhan hak pengembangan kompetensi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
- Peran Instansi Pembina: Memahami tugas instansi pembina dalam menyusun konten pembelajaran dan program pengembangan kompetensi.
- Peran Pejabat Penilai Kinerja: Pelatihan dalam memberikan umpan balik (feedback) dan penilaian kinerja yang objektif dan terukur.
- Studi Kasus dan Troubleshooting: Sesi diskusi interaktif untuk memecahkan masalah administrasi kepegawaian aktual di lapangan.
Era birokrasi yang kompleks menuntut ASN yang SMART (Sigap, Mampu, Adaptif, Responsif, dan Transparan). Kunci menjadi ASN yang SMART adalah dengan memahami dan mengimplementasikan regulasi kepegawaian terbaru secara tepat. Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 adalah panduan wajib yang menentukan arah karir Pejabat Fungsional di masa depan.
Jangan biarkan ketidakpahaman regulasi menghambat kenaikan karir dan kinerja instansi Anda! Ambil langkah proaktif untuk menjamin kepastian dan profesionalisme ASN Anda.
[Pusat Edukasi Indonesia]—Penyedia pelatihan unggulan dengan narasumber ahli dari BKN/Instansi Pembina—mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti: Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024.
Daftarkan diri Anda dan tim pengelola kepegawaian sekarang juga! Bersama kami, Anda akan mendapatkan panduan praktis, solusi kasus, dan strategi implementasi terbaik untuk mewujudkan tata kelola ASN yang modern dan berbasis sistem merit. Hubungi Pusat Edukasi Indonesia segera dan pastikan masa depan karir ASN Anda terjamin sesuai regulasi terbaru!
Metode Bimtek Panduan Praktis Tingkatkan Kompetensi ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No 9 Tahun 2024
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmali.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com
Tinggalkan komentar