Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023

gpuser

Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023
Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023

🚀 Transformasi Tata Kelola ASN: Urgensi dan Manfaat Mengikuti Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023

Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023
Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023

Pendahuluan: Babak Baru Manajemen ASN di Indonesia

Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK . Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) menandai era revolusioner dalam tata kelola dan manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (SDM ASN) di Indonesia. Undang-undang ini hadir sebagai landasan hukum untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas tinggi, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Salah satu pilar utama perubahan yang dibawa oleh UU ASN 2023 adalah integrasi dan penyetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam aspek perencanaan dan pengembangan karir. Transformasi ini secara fundamental mengubah cara instansi pemerintah dalam merencanakan kebutuhan, mengelola kinerja, dan mengembangkan kompetensi seluruh Pegawai ASN.

Untuk memastikan implementasi yang tepat dan efektif di seluruh tingkatan pemerintahan, pemahaman yang mendalam mengenai substansi dan implikasi UU ASN 2023, khususnya dalam konteks perencanaan manajemen kepegawaian, menjadi mutlak dan tidak dapat ditawar. Inilah urgensi diselenggarakannya Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023.


Pengertian dan Konteks Hukum Bimtek Manajemen Perencanaan PNS

A. Apa Itu Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK?

Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK adalah program pelatihan intensif yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif dan keterampilan praktis kepada para pemangku kepentingan dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi rencana kebutuhan serta pengembangan Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, berdasarkan kerangka regulasi terbaru.

Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap instansi mampu melakukan perencanaan kebutuhan ASN secara akurat dan berbasis pada analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang terintegrasi, serta mensinkronkan rencana kerja manajemen ASN sesuai mandat regulasi turunan dari UU ASN 2023 (seperti PermenPANRB dan Peraturan BKN terbaru).

B. Landasan Hukum Utama: UU ASN No. 20 Tahun 2023

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi payung hukum tertinggi yang mengamanatkan perubahan ini, dengan beberapa pokok penting yang relevan dengan perencanaan manajemen:

  1. Penguatan Sistem Merit: Penekanan kuat pada penerapan sistem merit secara menyeluruh, di mana perencanaan kebutuhan dan pengembangan karir harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
  2. Penyetaraan Hak dan Kewajiban: Menghapus disparitas signifikan antara PNS dan PPPK, yang berimplikasi pada perencanaan kesejahteraan, jaminan sosial (termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK), dan pengembangan kompetensi.
  3. Penetapan Kebutuhan: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan ASN secara nasional berdasarkan prioritas pembangunan jangka menengah nasional. Perencanaan ini meliputi jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK yang dibutuhkan setiap instansi.
  4. Digitalisasi Manajemen ASN: Mendorong penggunaan teknologi digital yang terintegrasi (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara/SIASN) untuk efisiensi dan transparansi dalam seluruh proses manajemen ASN, termasuk perencanaan.

Tujuan dan Manfaat Kunci Mengikuti Bimtek Manajemen Perencanaan PNS

A. Tujuan Utama Bimtek UU ASN 20 Tahun 2023

Tujuan diselenggarakannya Bimtek Manajemen Perencanaan PNSadalah:

  1. Memastikan Kepatuhan Regulasi: Membekali peserta agar mampu mengimplementasikan seluruh ketentuan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan peraturan turunannya dalam praktik sehari-hari manajemen kepegawaian.
  2. Meningkatkan Akurasi Perencanaan Kebutuhan: Melatih Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan jajaran terkait untuk menyusun rencana kebutuhan PNS dan PPPK yang valid dan reliable melalui metodologi Anjab dan ABK yang tepat.
  3. Mengintegrasikan Sistem Manajemen: Mempersiapkan instansi untuk mengintegrasikan perencanaan kebutuhan dengan Manajemen Kinerja, Manajemen Talenta, dan Digitalisasi ASN (SIASN).
  4. Optimalisasi Kualitas SDM: Mendukung penciptaan Pegawai ASN yang profesional, berkinerja tinggi, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

B. Manfaat Strategis Bagi Peserta dan Instansi

No.Manfaat Bagi Peserta (Individu)Manfaat Strategis Bagi Instansi
1.Pembaruan Kompetensi: Memiliki pemahaman up-to-date dan keahlian teknis mengenai manajemen ASN terbaru.Kepatuhan dan Akuntabilitas: Terhindar dari sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi ASN yang baru.
2.Karier Profesional: Meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas sebagai pengelola kepegawaian yang berbasis meritokrasi.Efisiensi Anggaran: Perencanaan kebutuhan yang akurat mencegah over staffing atau under staffing, mengoptimalkan belanja pegawai.
3.Keterampilan Praktis: Mahir dalam penggunaan instrumen perencanaan seperti Anjab, ABK, dan Sistem Digitalisasi Manajemen ASN (SIASN).Peningkatan Kinerja Organisasi: SDM yang ditempatkan sesuai perencanaan dan kompetensi akan mendorong capaian kinerja organisasi yang lebih tinggi.
4.Jaringan Profesional: Memperluas jejaring dan bertukar praktik terbaik (best practices) dengan pengelola kepegawaian dari berbagai daerah.Penguatan Sistem Merit: Memastikan seluruh proses manajemen ASN, dari perencanaan hingga pengembangan, berjalan berbasis pada sistem merit yang bersih dan adil.

Target Peserta dan Materi Inti Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK

A. Target Peserta yang Prioritas

Kegiatan Bimtek Manajemen Perencanaan PNS secara khusus ditargetkan untuk para Pejabat dan Staf yang memiliki peran krusial dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis manajemen kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Sekretaris Daerah: Sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam manajemen ASN di daerah.
  2. Kepala Badan/Dinas Kepegawaian (BKD/BKPSDM/BPSDM): Para perencana dan pelaksana teknis utama manajemen ASN.
  3. Kepala Bagian Kepegawaian/SDM di setiap OPD/Unit Kerja: Pihak yang bertanggung jawab langsung dalam penyusunan rencana kebutuhan dan pengelolaan kinerja harian.
  4. Analis Kepegawaian, Perencana, dan Jabatan Fungsional lain yang relevan: Staf teknis yang bertugas menyusun data Anjab, ABK, dan menginput data ke SIASN.

B. Pokok Materi Bimtek Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023

Materi Bimtek Manajemen Perencanaan PNS disusun secara holistik dan mendalam, mencakup aspek strategis, teknis, dan implementatif:

No.Topik Materi IntiFokus Pembahasan Utama
1.Substansi dan Transformasi UU ASN No. 20/2023Perbandingan UU lama dan baru, penyetaraan hak PNS & PPPK, dan Arah Kebijakan Manajemen ASN Nasional (Sistem Merit, Transformasi Digital).
2.Manajemen Perencanaan Kebutuhan ASN TerkiniMetodologi Penyusunan Anjab dan ABK (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja) sebagai dasar penetapan kebutuhan formasi PNS dan PPPK.
3.Sinkronisasi Rencana Kerja dan AnggaranTata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manajemen ASN dengan Rencana Kerja Instansi, termasuk alokasi anggaran pengembangan kompetensi 20/24 Jam Pelajaran (JP).
4.Digitalisasi Manajemen ASN (Implementasi SIASN)Praktik Pemanfaatan Sistem Informasi ASN (SIASN), MySAPK, dan e-Kinerja dalam proses perencanaan, pengadaan, dan manajemen talenta.
5.Manajemen Kinerja dan Pengembangan KompetensiPenerapan Manajemen Kinerja berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) SMART (sesuai PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan Integrasinya dengan perencanaan pengembangan kompetensi (Manajemen Talenta).
6.Aspek Kesejahteraan dan Pensiun ASNKebijakan terbaru mengenai penghargaan, pengakuan, jaminan sosial (termasuk Jaminan Pensiun dan Hari Tua bagi PPPK), serta implikasinya pada perencanaan anggaran kepegawaian.
7.Penataan Tenaga Honorer/Non-ASNStrategi dan road map penyelesaian penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Pasal 66 UU ASN 2023 yang berbatas waktu.

Urgensi Mengikuti Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK : Mengapa Saat Ini adalah Kebutuhan Mendesak?

Mengikuti Implementasi Sistem Merit ASN saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak (urgensi) karena beberapa faktor krusial:

1. Memitigasi Risiko Hukum dan Administrasi

UU ASN 2023 telah berlaku efektif dan akan diturunkan dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan BKN. Ketidakpahaman dan kesalahan dalam implementasi, terutama pada aspek perencanaan kebutuhan dan penetapan formasi, dapat berujung pada temuan auditor, pembatalan kebijakan, bahkan sanksi administratif bagi PPK dan pejabat terkait. Bimtek berfungsi sebagai early warning system dan panduan praktis untuk menghindari risiko tersebut.

2. Mendukung Implementasi Sistem Merit Total

Pemerintah secara agresif mendorong implementasi Sistem Merit yang bersih, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Perencanaan kebutuhan yang tidak berbasis Anjab/ABK dan tidak terintegrasi dengan Manajemen Talenta merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip merit. Bimtek memberikan metodologi konkret untuk membangun fondasi perencanaan yang sesuai dengan prinsip meritokrasi.

3. Transisi Menuju Manajemen ASN Digital (SIASN)

Digitalisasi menjadi jantung UU ASN 2023. Proses perencanaan hingga pengadaan ASN akan sepenuhnya terintegrasi melalui SIASN. Jika pengelola kepegawaian tidak menguasai alur dan teknis penggunaan sistem digital ini, seluruh proses manajemen akan terhambat dan tidak efisien. Bimtek menjamin peserta siap secara teknis untuk transisi digital ini.

4. Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Perencanaan yang buruk menghasilkan penempatan SDM yang tidak tepat (the wrong man in the wrong place), yang berujung pada pemborosan anggaran dan penurunan kualitas pelayanan publik. Melalui Bimtek, instansi akan mampu merencanakan formasi yang tepat guna, menempatkan PNS dan PPPK sesuai kompetensi, sehingga secara langsung meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.


Transformasi manajemen ASN adalah keniscayaan. UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah peta jalan bagi Aparatur Sipil Negara yang berkelas dunia. Untuk mengukir sejarah birokrasi yang lebih efisien, profesional, dan berintegritas, pengelola kepegawaian di seluruh Indonesia harus segera melakukan penyesuaian.

📈 Jangan biarkan instansi Anda tertinggal dalam gelombang perubahan ini! Kesalahan dalam perencanaan kepegawaian hari ini adalah hambatan terbesar bagi kinerja organisasi di masa depan.

**Maka dari itu, kami dari Pusat Edukasi Indonesia, sebagai lembaga pelatihan terdepan yang didukung oleh narasumber ahli dan praktisi berpengalaman, dengan hormat mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk segera mendaftarkan diri dalam Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Ambil peran aktif dalam perumusan masa depan birokrasi yang lebih baik! Tingkatkan kompetensi Anda, pastikan kepatuhan regulasi, dan jadilah pionir dalam implementasi UU ASN 2023 di instansi Anda. Bergabunglah sekarang, raih pemahaman utuh, dan praktikkan manajemen perencanaan ASN yang unggul, hanya di Pusat Edukasi Indonesia.

Segera Daftarkan Tim Anda dan Wujudkan Aparatur Sipil Negara yang Berkelas Dunia!


Metode Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023
Bimtek Manajemen Perencanaan PNS dan PPPK Terbaru Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar