Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019: Tata Cara Penilaian Kinerja PNS & Penyusunan SKP Terbaru 2025/2026

gpuser

Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019: Tata Cara Penilaian Kinerja PNS & Penyusunan SKP Terbaru 2025/2026
Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019: Tata Cara Penilaian Kinerja PNS & Penyusunan SKP Terbaru 2025/2026

🚀 Revolusi Manajemen Kinerja ASN: Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019 dan Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Outcome

Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019: Tata Cara Penilaian Kinerja PNS & Penyusunan SKP Terbaru 2025/2026
Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019: Tata Cara Penilaian Kinerja PNS & Penyusunan SKP Terbaru 2025/2026

Pendahuluan: Transformasi Paradigma Penilaian Kinerja PNS

Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019. Pemerintah Indonesia secara konsisten berupaya mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil (outcome). Pilar utama dari upaya ini adalah perubahan mendasar dalam tata kelola Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (SDM ASN), khususnya pada aspek penilaian kinerja.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menandai dimulainya revolusi dalam manajemen kinerja ASN. PP ini menggantikan pola lama yang berbasis Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan kemudian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berbasis input/activity, menjadi sistem manajemen kinerja yang terintegrasi, transparan, dan fokus pada perjanjian kinerja.

Filosofi PP No. 30 Tahun 2019 ini kemudian dijabarkan secara teknis dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 (yang merevisi PermenPANRB sebelumnya). Aturan pelaksana ini memperkenalkan format Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terbaru yang berbasis Kaskade Kinerja (Cascading) dan berorientasi pada hasil akhir (outcome), bukan sekadar tumpukan kegiatan.

Untuk memastikan transisi yang mulus dan kepatuhan penuh di seluruh instansi pemerintah, pemahaman mendalam mengenai kedua regulasi ini melalui Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019 dan Penyusunan SKP Terbaru menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.


Landasan dan Prinsip Penilaian Kinerja PNS Terbaru

A. Pengertian Sistem Manajemen Kinerja PNS

Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai PP No. 30 Tahun 2019 adalah suatu proses sistematis yang terstruktur, yang terdiri dari 5 tahapan utama:

  1. Perencanaan Kinerja: Meliputi penyusunan dan penetapan SKP.
  2. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja: Proses coaching dan counseling berkelanjutan.
  3. Penilaian Kinerja: Pengukuran capaian kinerja dan perilaku kerja.
  4. Tindak Lanjut: Pelaporan, pemeringkatan, penghargaan, dan sanksi.
  5. Sistem Informasi Kinerja PNS: Implementasi digital melalui sistem seperti E-Kinerja BKN.

B. Esensi Perubahan: Dari Activity ke Outcome

Perubahan mendasar dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) saat ini adalah pergeseran fokus:

  • SKP Lama (PP 46/2011): Berfokus pada daftar kegiatan tugas jabatan (Daftar Input).
  • SKP Terbaru (PP 30/2019 & PermenPANRB 6/2022): Berfokus pada Kinerja Utama yang selaras (cascading) dari perjanjian kinerja pimpinan tertinggi hingga level pelaksana, menekankan pada hasil ( outcome ) dan dampak.

C. Prinsip Penilaian Kinerja (PP 30/2019)

Penilaian Kinerja PNS wajib dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut untuk menjamin objektivitas dan keadilan:

  1. Objektif: Bebas dari kepentingan pribadi dan didasarkan pada data terukur.
  2. Terukur: Kinerja harus dapat diukur melalui indikator kinerja individu (IKI).
  3. Akuntabel: Hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Partisipatif: Melibatkan PNS yang dinilai (disepakati) dan Pejabat Penilai.
  5. Transparan: Proses dan hasil penilaian diinformasikan secara terbuka.

Tujuan dan Manfaat Kunci Mengikuti Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019

A. Tujuan Utama Bimtek Penyusunan SKP Terbaru

Tujuan diselenggarakannya Bimtek Penyusunan SKP Terbaru adalah:

  1. Menguasai Tata Cara Penyusunan SKP Terbaru: Membekali peserta agar mampu menyusun SKP berbasis cascading dan outcome sesuai PermenPANRB No. 6/2022.
  2. Memahami Coaching dan Counseling: Meningkatkan kompetensi Pejabat Penilai Kinerja dalam melakukan coaching dan counseling secara berkelanjutan (tahap pelaksanaan kinerja).
  3. Mengintegrasikan Sistem Digital: Melatih peserta dalam pengoperasian aplikasi E-Kinerja BKN atau sistem informasi kinerja instansi masing-masing.
  4. Menjamin Objektivitas Penilaian: Memastikan Pejabat Penilai mampu memberikan penilaian yang akurat, obyektif, dan berbasis bukti (evidence-based).

B. Manfaat Strategis Bagi Instansi dan Peserta

No.Manfaat Bagi Instansi PemerintahManfaat Bagi Peserta (Pejabat/Pengelola Kinerja)
1.Kepatuhan Regulasi: Terhindar dari sanksi KASN/BKN akibat ketidaksesuaian penilaian kinerja.Keahlian Teknis Mutakhir: Mahir menyusun SKP model terbaru dan mengoperasikan E-Kinerja BKN.
2.Peningkatan Kinerja Organisasi: SKP yang terstruktur dan cascading mendorong pencapaian target organisasi secara keseluruhan.Karier Profesional: Memiliki kompetensi kunci dalam manajemen SDM yang sangat relevan dengan Sistem Merit.
3.Dasar Keputusan SDM Akurat: Hasil penilaian kinerja menjadi dasar yang sah untuk promosi, mutasi, pengembangan kompetensi, hingga pemberian tunjangan kinerja.Keterampilan Pembinaan: Menguasai teknik coaching dan counseling yang efektif untuk meningkatkan kinerja bawahan.
4.Budaya Kinerja Kuat: Membangun budaya kerja yang fokus pada hasil, kolaborasi, dan akuntabilitas individu.Pemahaman Filosofis: Memahami hubungan antara kinerja individu, kinerja organisasi, dan kesejahteraan ASN (Tukin).

Target Peserta dan Materi Inti Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019

A. Profil Target Peserta Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019

BIMTEK ini sangat krusial dan wajib diikuti oleh:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Sekretaris Daerah: Sebagai penentu kebijakan utama manajemen kinerja.
  2. Kepala/Pejabat Badan Kepegawaian (BKD/BKPSDM): Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan implementasi sistem kinerja.
  3. Kepala OPD/Unit Kerja (Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator): Pihak yang berperan sebagai Pejabat Penilai Kinerja sekaligus Penentu Arah Cascading Kinerja.
  4. Pengelola Kinerja dan Staf Kepegawaian: Staf teknis yang bertugas menyusun, memantau, dan menginput data kinerja ke dalam sistem informasi.
  5. Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) dan Pelaksana: Agar mampu menyusun SKP secara mandiri dan memahami target kinerja yang harus dicapai.

B. Pokok Materi BIMTEK Penilaian Kinerja PP 30/2019 & SKP Terbaru

Materi BIMTEK disusun secara aplikatif dan mendalam, berfokus pada PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk teknis:

No.Topik Materi IntiFokus Pembahasan Praktis dan Teknis
1.Landasan Filosofis PP No. 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022Perubahan paradigma dari PP 46/2011 ke PP 30/2019. Konsep Cascading, Outcome-Based, dan Continuous Feedback.
2.Teknis Penyusunan SKP Model Terbaru (SKP Kaskade)Praktek Langkah Demi Langkah: Menyusun SKP Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), SKP Jabatan Administrator (JA), SKP Jabatan Pengawas (JP), dan SKP Jabatan Fungsional (JF) sesuai PermenPANRB 6/2022.
3.Penetapan Indikator Kinerja Individu (IKI) & Target KinerjaTata cara penentuan IKI yang SMART, penyusunan log-sheet dan evidence kinerja, serta pengelolaan dialog kinerja.
4.Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja (Coaching & Counseling)Peran Pejabat Penilai sebagai coach dan counselor. Penyusunan logbook harian/mingguan dan pemantauan kinerja berkelanjutan.
5.Penilaian dan Evaluasi Kinerja (Bobot & Predikat)Tata cara penghitungan nilai kinerja (termasuk bobot kinerja utama dan tambahan), penilaian Perilaku Kerja, dan penetapan Predikat Kinerja PNS (Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, Sangat Kurang).
6.Integrasi Sistem Digital (E-Kinerja BKN/Instansi)Praktek Aplikasi: Penginputan Rencana Kinerja, Evidence Kinerja, Feedback, dan Finalisasi Penilaian dalam E-Kinerja BKN.
7.Tindak Lanjut Hasil Penilaian KinerjaPemanfaatan hasil penilaian untuk penetapan Tunjangan Kinerja (Tukin), Mutasi, Promosi, dan pemberian Penghargaan/Sanksi.

Urgensi Mutlak: Mengapa Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019 Harus Diikuti Saat Ini?

Implementasi sistem penilaian kinerja baru melalui PP No. 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 bukan lagi wacana, melainkan amanat yang wajib dilaksanakan di seluruh instansi. Berikut adalah urgensi mutlak untuk mengikuti BIMTEK ini:

1. Keterkaitan Langsung dengan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin)

Di banyak daerah, besaran Tukin ASN dikaitkan secara langsung dengan nilai capaian kinerja dan predikat kinerja yang diperoleh PNS. Kesalahan atau keterlambatan dalam penyusunan SKP berbasis outcome yang benar dapat berdampak langsung pada hak finansial PNS. BIMTEK memastikan seluruh proses ini berjalan lancar dan akurat.

2. Penilaian Kinerja Adalah Dasar Manajemen SDM Berbasis Merit

Sesuai UU ASN, penilaian kinerja adalah satu-satunya dasar objektif untuk semua keputusan kepegawaian (promosi, mutasi, pengembangan kompetensi). Jika penilaian kinerja tidak valid (tidak sesuai PP 30/2019 dan PermenPANRB 6/2022), maka seluruh proses manajemen SDM di instansi tersebut berpotensi melanggar Sistem Merit dan dapat disanksi oleh KASN.

3. Transisi ke E-Kinerja BKN

BKN telah mengintegrasikan data kinerja melalui E-Kinerja. Instansi yang tidak mampu menyusun dan menginput data kinerja sesuai format terbaru ke dalam sistem digital ini akan kesulitan dalam pelaporan data kepegawaian nasional. BIMTEK menyediakan pelatihan praktis untuk transisi digital ini.

4. Mengubah Mindset dari Activity ke Outcome

Perubahan dari pola lama ke pola cascading dan outcome-based memerlukan perubahan mindset yang signifikan. Pejabat penilai harus belajar berdialog ( coaching ), bukan sekadar memerintah. BIMTEK memberikan tools dan teknik yang diperlukan untuk perubahan budaya kerja ini.


E-Kinerja BKN dan SKP. Penilaian Kinerja adalah motor penggerak birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada hasil. Kegagalan dalam mengimplementasikan PP No. 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 secara benar adalah kegagalan dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

Jangan biarkan proses penilaian kinerja di instansi Anda masih terjebak pada format lama yang tidak relevan dengan tuntutan zaman! Pastikan Tukin dan keputusan kepegawaian Anda berdasarkan sistem yang sah dan akuntabel.

Oleh karena itu, kami, Pusat Edukasi Indonesia, sebuah lembaga pelatihan kepegawaian terdepan yang didukung oleh narasumber pakar dari KemenPANRB dan BKN, mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk segera bergabung dalam:

Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019: Tata Cara Penilaian Kinerja PNS & Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Outcome

Ambil langkah nyata untuk meningkatkan kualitas manajemen kinerja instansi Anda. Kuasai SKP berbasis outcome, laksanakan coaching yang efektif, dan jadilah bagian dari revolusi kinerja ASN.

Segera Daftarkan Tim Anda dan Wujudkan Aparatur Sipil Negara yang Akuntabel dan Berkinerja Tinggi, hanya bersama Pusat Edukasi Indonesia!


Metode Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019: Tata Cara Penilaian Kinerja PNS & Penyusunan SKP Terbaru 2025/2026
Bimtek Implementasi PP No 30 Tahun 2019: Tata Cara Penilaian Kinerja PNS & Penyusunan SKP Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar