Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Di jantung setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan efisien terletak Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS bukan sekadar angka, melainkan cerminan analisis mendalam untuk memastikan nilai terbaik bagi uang negara. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, ada penekanan baru yang lebih kuat pada akuntabilitas dan, yang tak kalah penting, integrasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penyusunan HPS. Bagi para pengelola pengadaan, memahami perubahan ini adalah kunci untuk menjalankan tugas secara patuh, efektif, dan mendukung industri nasional.
Pusat Edukasi Indonesia dengan bangga mempersembahkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025. Ini adalah kesempatan esensial bagi Anda untuk menguasai pedoman terbaru, meminimalkan risiko, dan memastikan setiap pengadaan berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Apa Itu Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025?
Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah program pelatihan komprehensif yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan penekanan khusus pada ketentuan terbaru dalam Perpres No. 46 Tahun 2025, termasuk aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pelatihan ini akan mengupas tuntas:
- Filosofi dan prinsip di balik penyusunan HPS yang objektif, transparan, dan akuntabel.
- Metodologi dan sumber data yang sah untuk penetapan HPS.
- Implementasi kebijakan TKDN dalam setiap tahapan penyusunan HPS, termasuk penghitungan dan validasi TKDN.
- Perubahan kunci dan implikasi dari Perpres No. 46 Tahun 2025 terhadap penyusunan HPS.
- Potensi risiko dan cara mitigasinya dalam proses penyusunan HPS.
Tujuan Utama Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN
Pelaksanaan bimtek ini memiliki beberapa tujuan strategis yang vital bagi integritas dan efisiensi pengadaan pemerintah:
- Memahami Perpres No. 46 Tahun 2025: Peserta akan memahami secara komprehensif poin-poin penting dan perubahan yang dibawa oleh Perpres terbaru terkait HPS dan TKDN.
- Menguasai Metodologi Penyusunan HPS: Membekali peserta dengan keterampilan teknis untuk menyusun HPS yang akurat, rasional, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Mengintegrasikan TKDN dalam HPS: Meningkatkan kemampuan peserta dalam menghitung dan memasukkan aspek TKDN sebagai bagian integral dari penyusunan HPS.
- Meminimalkan Risiko dan Potensi Temuan Audit: Memberikan pengetahuan tentang potensi kesalahan atau penyimpangan dalam penyusunan HPS dan cara menghindarinya.
- Mendorong Pengadaan yang Efisien dan Akuntabel: Berkontribusi pada terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang value for money dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manfaat Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN
Investasi waktu dan sumber daya dalam Bimtek Penyusunan HPS dan TKDN ini akan memberikan manfaat signifikan bagi individu maupun organisasi:
- Bagi Instansi Pemerintah (K/L/PD):
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan penyusunan HPS sesuai dengan ketentuan terbaru Perpres No. 46 Tahun 2025, menghindari potensi sanksi atau temuan audit.
- Efisiensi Anggaran: Mampu menetapkan HPS yang realistis dan kompetitif, sehingga pengeluaran anggaran menjadi lebih efektif dan efisien.
- Akuntabilitas Terjaga: Membangun kepercayaan publik dan auditor terhadap proses pengadaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dukungan Industri Nasional: Berperan aktif dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui integrasi TKDN dalam HPS.
- Pengambilan Keputusan Cerdas: Memiliki dasar yang kuat untuk mengambil keputusan terkait nilai pengadaan.
- Bagi Pejabat Pengadaan/PPK/PA/KPA:
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menyusun HPS yang kompleks.
- Mengurangi risiko pribadi terkait penyalahgunaan wewenang atau kesalahan dalam penetapan HPS.
- Memiliki landasan yang kuat saat menghadapi proses audit.
- Bagi Konsultan Pengadaan:
- Memperbarui pengetahuan dan keahlian terkini sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.
- Meningkatkan kualitas layanan konsultasi kepada klien di sektor pengadaan pemerintah.
Siapa Target Peserta Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN?
Bimtek ini sangat relevan dan direkomendasikan bagi individu atau tim yang memiliki peran langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab menyusun HPS.
- Pejabat Pengadaan (PP): Pihak yang terlibat dalam proses tender dan negosiasi.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pengguna Anggaran (PA): Pihak yang bertanggung jawab atas anggaran dan keputusan pengadaan.
- Staf Bagian Perencanaan Program dan Anggaran: Pihak yang terlibat dalam estimasi biaya proyek.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) / Auditor Internal: Pihak yang mengaudit proses pengadaan.
- Staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pemilihan: Pihak yang mengevaluasi penawaran berdasarkan HPS.
- Konsultan Pengadaan: Profesional yang memberikan jasa pendampingan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN
Materi dalam Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 disusun secara sistematis dan komprehensif, mencakup:
- Dasar Hukum HPS dan TKDN: Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta regulasi terkait P3DN dan TKDN.
- Filosofi dan Prinsip Penyusunan HPS: Objektivitas, transparan, akuntabel, dan value for money.
- Sumber Data dan Metode Penyusunan HPS:
- Harga pasar/survei pasar.
- Daftar harga/tarif resmi.
- Informasi biaya satuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Data kontrak serupa yang telah dilaksanakan.
- Perhitungan biaya dari tenaga ahli.
- Aspek TKDN dalam Penyusunan HPS:
- Pengertian TKDN Barang, Jasa, dan Gabungan.
- Metodologi penghitungan dan verifikasi TKDN yang relevan untuk HPS.
- Penerapan Preferensi Harga bagi produk TKDN.
- Mekanisme penyesuaian HPS terkait TKDN.
- Tahapan Penyusunan HPS: Dari perencanaan hingga penetapan HPS.
- Hal-hal yang Perlu Diperhatikan: Pajak, keuntungan, biaya tidak langsung, dan risiko.
- Peran HPS dalam Proses Pengadaan: Evaluasi penawaran, negosiasi, dan batas kewajaran harga.
- Potensi Risiko dan Mitigasi dalam Penyusunan HPS: Menghindari mark-up, kolusi, atau kesalahan penghitungan.
- Studi Kasus & Diskusi Interaktif: Penerapan langsung Perpres No. 46 Tahun 2025 dalam kasus-kasus riil.
Urgensi Mengikuti Bimtek Penyusunan HPS Pengadaan Barang, Jasa, dan TKDN
Di tengah tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang baik dan dorongan kemandirian ekonomi, urgensi untuk menguasai penyusunan HPS dan TKDN berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 sangatlah krusial. Mengapa?
- Kepatuhan Regulasi Wajib: Perpres No. 46 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan. Ketidakpahaman dapat berujung pada penyusunan HPS yang tidak valid, berisiko temuan audit, hingga sanksi hukum.
- Akuntabilitas & Integritas: HPS adalah salah satu dokumen terpenting dalam pengadaan. Penyusunan yang benar menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan mencegah praktik korupsi.
- Efisiensi Anggaran Optimal: Dengan HPS yang terukur dan rasional, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara menghasilkan nilai terbaik, menghindari pemborosan dan pembengkakan biaya.
- Dukungan Industri Nasional: Integrasi TKDN dalam HPS adalah wujud nyata komitmen pemerintah terhadap produk lokal. Memahami ini berarti Anda berkontribusi langsung pada pertumbuhan industri dalam negeri.
- Perlindungan Diri & Profesionalisme: Bagi pejabat pengadaan, Bimtek ini adalah investasi untuk meningkatkan kompetensi, menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi, dan melindungi diri dari potensi masalah hukum.
Tanpa bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai mengenai penyusunan HPS dan TKDN sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025, Anda berisiko menghadapi ketidakpatuhan, temuan audit yang merugikan, atau bahkan masalah hukum yang dapat menghambat kinerja dan reputasi instansi Anda.
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
Email: bimtekdiklat44@gmali.com
Website: bimtekdiklat.com

Tinggalkan komentar