Menguasai Regulasi Transformasional: Training PMK No 136 Tahun 2024
Training PMK No 136 Tahun 2024. Era perpajakan global telah memasuki babak baru dengan inisiatif Global Anti-Base Erosion (GloBE) atau dikenal sebagai Pilar 2 dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Indonesia, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, telah secara resmi mengadopsi aturan yang mewajibkan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) membayar pajak efektif minimal 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
PMK 136/2024, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bukan sekadar aturan pajak biasa; ia merupakan transformasi fundamental yang mengubah lanskap akuntansi, keuangan, dan strategi investasi Grup PMN di Indonesia. Kompleksitas penghitungan Tarif Pajak Efektif (ETR), penerapan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) menuntut pemahaman teknis yang mendalam dan segera.
Program Training PMK No 136 Tahun 2024 tentang Implementasi Pajak Minimum Global adalah platform edukasi krusial yang dirancang untuk membekali profesional dengan pengetahuan dan strategi yang diperlukan agar tetap patuh dan kompetitif di tengah reformasi pajak global ini.
Pengertian dan Konsep Pajak Minimum Global (GloBE)
A. Apa Itu Pajak Minimum Global (GMT)?
Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax atau GMT), yang diatur dalam kerangka GloBE Rules (Pilar 2), adalah seperangkat aturan pajak internasional yang bertujuan mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) di antara negara-negara. Aturan ini memastikan bahwa Grup PMN dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal EUR 750 Juta membayar pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15% atas laba yang dihasilkan di setiap yurisdiksi.
B. Definisi Training PMK No 136 Tahun 2024
Training PMK No 136 Tahun 2024 adalah program bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan spesialis yang fokus pada interpretasi, penghitungan, dan implementasi teknis dari PMK No. 136 Tahun 2024. Pelatihan ini secara mendalam membahas ruang lingkup, definisi kunci (Entitas Konstituen, Laba GloBE, Pajak Tercakup), mekanisme pengenaan pajak tambahan (IIR, UTPR, QDMTT), serta kewajiban administrasi dan pelaporan yang baru bagi Grup PMN di Indonesia.
Tujuan Training PMK No 136 Tahun 2024: Membangun Kompetensi Pilar 2 yang Andal
Penyelenggaraan Training PMK No 136 Tahun 2024 memiliki tujuan utama untuk mempersiapkan para profesional dan perusahaan menghadapi kompleksitas GloBE:
- Memahami Regulasi Inti: Memastikan peserta mampu memahami secara menyeluruh substansi dan struktur PMK 136/2024 sebagai kerangka hukum penerapan GMT di Indonesia.
- Menguasai Mekanisme Penghitungan ETR: Memberikan keterampilan praktis dalam menghitung Tarif Pajak Efektif (ETR) per yurisdiksi, dengan benar menyesuaikan Laba Akuntansi menjadi Laba GloBE dan Pajak Akrual menjadi Pajak Tercakup yang Disesuaikan.
- Mengidentifikasi Risiko Pajak Tambahan: Membekali peserta dengan kemampuan untuk mengidentifikasi Entitas Berpajak Rendah dan menentukan alokasi serta besaran Top-up Tax melalui mekanisme QDMTT, IIR, dan UTPR.
- Menyiapkan Kewajiban Administrasi: Melatih peserta dalam menyusun dokumen kepatuhan dan pelaporan wajib, seperti GloBE Information Return (GIR) dan notifikasi yang disyaratkan oleh PMK 136/2024.
- Perencanaan Pajak Strategis: Menganalisis dampak GloBE terhadap insentif pajak yang telah diterima perusahaan dan merumuskan strategi tax planning yang efektif dan patuh di bawah kerangka Pilar 2.
Manfaat Maksimal Mengikuti Training PMK No 136 Tahun 2024
Partisipasi dalam Training PMK No 136 Tahun 2024 menawarkan manfaat krusial, mengingat signifikansi regulasi GloBE terhadap operasional bisnis global:
Bagi Grup PMN dan Perusahaan:
- Mitigasi Risiko Pajak: Mengidentifikasi dan meminimalkan risiko pengenaan pajak tambahan (Top-up Tax) di yurisdiksi lain (melalui IIR/UTPR) atau di Indonesia (melalui QDMTT), yang berpotensi membebani kas perusahaan.
- Kepatuhan Global: Memastikan perusahaan telah memenuhi standar kepatuhan perpajakan internasional terbaru, mengurangi potensi sanksi dan perselisihan antar-yurisdiksi.
- Integrasi Sistem: Mempersiapkan dan menyesuaikan sistem akuntansi dan reporting internal untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penghitungan Laba GloBE dan Pajak Tercakup.
- Kepercayaan Investor: Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan tata kelola pajak yang baik di mata investor dan pemangku kepentingan global.
Bagi Profesional Pajak dan Akuntansi:
- Spesialisasi Tingkat Tinggi: Menjadi spesialis di bidang pajak internasional yang sangat kompleks dan niche, meningkatkan nilai jual profesional Anda.
- Keahlian Teknis Data: Menguasai konversi data akuntansi komersial menjadi data perpajakan GloBE, sebuah keterampilan yang sangat dibutuhkan di era reformasi pajak.
- Jalur Karir Strategis: Membuka peluang karir di posisi strategis Tax Advisory dan International Tax Management di korporasi multinasional atau konsultan pajak terkemuka.
- Wawasan First-Mover: Mendapatkan pemahaman first-hand dari ahli sebelum implementasi penuh, memberikan keunggulan kompetitif.
Urgensi Mengikuti Training PMK No 136 Tahun 2024: Menghindari Keterlambatan Adaptasi
Urgensi mengikuti Training PMK No 136 Tahun 2024 adalah sebuah keniscayaan, didorong oleh tiga faktor utama:
A. Kompleksitas Aturan dan Batas Waktu Implementasi (1 Januari 2025)
PMK 136/2024 mengadopsi GloBE Rules yang terkenal sangat rumit. Aturan ini memerlukan penyesuaian berlapis pada data akuntansi komersial (financial accounting) untuk menghasilkan Laba GloBE dan Pajak Tercakup. Proses ini sangat berbeda dari penghitungan pajak domestik biasa. Dengan implementasi efektif di 1 Januari 2025, Grup PMN hanya memiliki waktu terbatas untuk menyiapkan data, sistem, dan sumber daya manusianya. Keterlambatan berarti risiko kurang bayar dan potensi pengenaan pajak oleh yurisdiksi lain melalui IIR.
B. Pengenaan Pajak Ganda dan Hilangnya Manfaat Insentif
Jika ETR Entitas Konstituen di Indonesia kurang dari 15%, pajak tambahan (Top-up Tax) akan dikenakan.
- QDMTT: Pajak tambahan akan dikenakan oleh Indonesia sendiri (menguntungkan penerimaan negara).
- IIR/UTPR: Jika Indonesia tidak mengenakan QDMTT, negara lain (tempat Entitas Induk) dapat mengenakan IIR/UTPR, yang mengakibatkan hilangnya hak pemajakan Indonesia dan potensi pembayaran pajak yang tidak efisien.Lebih lanjut, penerapan GloBE dapat meniadakan atau mengurangi manfaat dari insentif pajak domestik (seperti Tax Holiday) jika insentif tersebut menyebabkan ETR di bawah 15%. Training ini mengajarkan cara mitigasi dampak tersebut.
C. Kewajiban Pelaporan Baru yang Ekstensif
Selain penghitungan, Grup PMN juga dibebani dengan kewajiban administrasi pelaporan global, seperti notifikasi dan GloBE Information Return (GIR). Pengabaian kewajiban ini dapat memicu pemeriksaan dan sanksi yang serius. Training adalah jalur tercepat untuk memahami dokumen-doklusen administrasi baru ini.
Kesimpulannya: PMK 136/2024 adalah tantangan multidimensi. Mengikuti Training PMK No 136 Tahun 2024 adalah investasi strategis untuk memastikan kesiapan sistem, mengurangi risiko ketidakpatuhan, dan menjaga daya saing perusahaan Anda di kancah global.
Target Peserta Training PMK No 136 Tahun 2024: Pihak Kunci dalam Implementasi GMT
Training PMK No 136 Tahun 2024 ditujukan secara eksklusif kepada para profesional yang terlibat langsung dalam pelaporan dan pengambilan keputusan strategis perpajakan Grup PMN:
- Direktur Keuangan (CFO) dan Manajemen Senior: Untuk memahami implikasi strategis dan pengambilan keputusan terkait restrukturisasi bisnis dan tax planning global.
- Manajer Pajak Internasional dan Spesialis Transfer Pricing: Individu yang bertanggung jawab langsung atas perhitungan ETR, IIR, UTPR, dan pelaporan GloBE.
- Manajer dan Staf Akuntansi/Konsolidasi: Pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan data akuntansi keuangan konsolidasi yang menjadi dasar penghitungan Laba GloBE.
- Konsultan Pajak dan Akuntan Publik: Profesional yang memberikan jasa konsultasi kepada Grup PMN.
- Pejabat Regulator/Kementerian: Pihak yang perlu memahami implementasi teknis untuk tujuan pengawasan dan harmonisasi kebijakan.
Materi Komprehensif Training PMK No 136 Tahun 2024
Materi Training PMK No 136 Tahun 2024 disusun secara modular untuk mencakup seluruh aspek kritis dari regulasi GloBE yang diatur dalam PMK 136/2024:
I. Kerangka Dasar dan Ruang Lingkup GloBE
- Latar Belakang dan Pilar 2 (GloBE Rules) OECD/G20.
- Tinjauan PMK No. 136 Tahun 2024: Subjek, Objek, dan Tanggal Efektif.
- Definisi Kunci: Grup PMN, Entitas Konstituen, Entitas Induk Utama (UPE), dan Entitas yang Dikecualikan.
- Ambang Batas Peredaran Bruto Konsolidasi (EUR 750 Juta) dan Uji 4 Tahun.
II. Penghitungan Pajak Minimum Global (GMT)
- Tahapan Penghitungan: Laba GloBE $\rightarrow$ Pajak Tercakup $\rightarrow$ ETR $\rightarrow$ Top-up Tax.
- Laba atau Rugi GloBE: Penyesuaian dari Laba Akuntansi Komersial (termasuk penyesuaian pajak tangguhan, untung/rugi valas, dll.).
- Pajak Tercakup yang Disesuaikan: Penyesuaian Pajak Kini dan Pajak Tangguhan (Deferred Tax) GloBE.
- Penghitungan ETR per Yurisdiksi (Jurisdictional Blending).
III. Mekanisme Pengenaan Pajak Tambahan (Top-up Tax)
- QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax): Mekanisme pengenaan pajak tambahan oleh Indonesia.
- IIR (Income Inclusion Rule): Mekanisme pengenaan pajak tambahan oleh Entitas Induk Utama.
- UTPR (Undertaxed Payment Rule): Mekanisme cadangan alokasi pajak tambahan.
- Penghitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE) atau Carve-Out.
IV. Kewajiban Administrasi dan Tax Planning
- Kewajiban Penyampaian GloBE Information Return (GIR) dan Notifikasi.
- Ketentuan Safe Harbour (Transisional dan Permanen) untuk menyederhanakan pelaporan.
- Analisis Dampak GloBE terhadap Insentif Pajak Domestik dan Strategi Mitigasinya.
- Studi Kasus dan Workshop: Aplikasi perhitungan GMT.
Jadilah Pelopor Kepatuhan Pajak Global di Indonesia!
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 telah menetapkan standar baru bagi Grup PMN di Indonesia. Mengabaikan kompleksitas GloBE adalah sama dengan mengundang risiko pajak dan sanksi yang tak terhindarkan.
Pusat Edukasi Indonesia sebagai pusat pelatihan terdepan, berkomitmen untuk membekali Anda dengan pengetahuan mendalam dan alat praktis untuk menavigasi era Pajak Minimum Global ini.
Jangan tunggu sampai sanksi datang! Ambil langkah proaktif untuk melindungi Grup PMN Anda. Segera daftarkan diri Anda dan tim ahli Anda dalam program Training PMK No 136 Tahun 2024 di Pusat Edukasi Indonesia. Kuasai GloBE, pimpin strategi perpajakan multinasional, dan pastikan efisiensi serta kepatuhan global perusahaan Anda! Hubungi kami sekarang untuk jadwal dan informasi pendaftaran eksklusif!
Metode Training PMK No 136 Tahun 2024
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmali.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com
Tinggalkan komentar