Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN: Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN: Panduan Terbaru 2025/2026

Transformasi Digital Aset Negara: Ikuti Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN

Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN: Panduan Terbaru 2025/2026

Menguasai Efisiensi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset di Era Digital

Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah pilar fundamental dalam tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Di tengah tuntutan digitalisasi, hadirnya Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 (V2) menjadi sebuah keniscayaan. SIMAN V2 bukan sekadar aplikasi, melainkan sebuah lompatan kuantum (quantum leap) dalam siklus hidup BMN, khususnya pada tahapan krusial: Penghapusan dan Pemusnahan.

Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN menjadi investasi kompetensi yang wajib diikuti oleh setiap pengelola aset negara. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pelatihan ini sangat penting, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, materi, hingga urgensinya.


Pengertian SIMAN V2 dan Konteks Penghapusan/Pemusnahan BMN

Apa Itu SIMAN V2?

SIMAN V2 adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, sebagai instrumen digital terintegrasi untuk mengelola seluruh siklus hidup BMN, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan dan pemusnahan.

Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, SIMAN V2 dirancang untuk:

  1. Digitalisasi Proses Bisnis: Mengubah alur kerja manual menjadi digital, mengurangi redundansi, dan mempercepat proses.
  2. Integrasi Data: Menyediakan database aset terpusat yang real-time dan terhubung dengan sistem lain.
  3. Peningkatan Akuntabilitas: Memastikan setiap tahapan pengelolaan BMN terdokumentasi secara elektronik dan sesuai regulasi.

Konteks Penghapusan dan Pemusnahan BMN

Penghapusan BMN adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Ini adalah tindakan administrasi akhir dalam siklus BMN.

Sementara itu, Pemusnahan BMN adalah tindakan fisik yang dilakukan terhadap BMN yang sudah tidak dapat digunakan, tidak memiliki nilai ekonomis, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti dengan proses administratif penghapusan.

Dalam SIMAN V2, seluruh tahapan permohonan, verifikasi, persetujuan, hingga pelaporan Penghapusan dan Pemusnahan BMN harus diinput secara digital melalui modul yang relevan (Modul Pengelolaan). Keahlian dalam mengoperasikan modul ini menjadi kunci kepatuhan dan ketertiban administrasi.


Tujuan Utama Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN

Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN memiliki tujuan strategis dan teknis yang jelas:

  1. Memahami Regulasi Terbaru: Peserta mampu memahami secara mendalam ketentuan dan peraturan terbaru (misalnya: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 dan PMK terkait) yang mengatur tata cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
  2. Menguasai Keterampilan Teknis SIMAN V2: Peserta terampil dalam menggunakan Modul Pengelolaan SIMAN V2, khususnya untuk pengajuan permohonan, perekaman data, verifikasi, dan pelaporan proses Penghapusan dan Pemusnahan BMN.
  3. Meningkatkan Akurasi Data: Memastikan data BMN yang diajukan untuk dihapus atau dimusnahkan telah sesuai kondisi fisik dan terdokumentasi dengan benar dalam sistem.
  4. Mendukung Good Governance: Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan siklus BMN, sekaligus meminimalkan potensi temuan audit (Wajar Tanpa Pengecualian/WTP).

Manfaat Maksimal Mengikuti Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN

Investasi waktu dan sumber daya untuk mengikuti Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN akan memberikan manfaat signifikan, baik bagi individu pengelola BMN maupun institusi:

Manfaat Individu (Pengelola BMN)Manfaat Institusi (Kementerian/Lembaga)
Peningkatan Kompetensi: Menjadi operator BMN yang tersertifikasi dan kompeten dalam penguasaan SIMAN V2, khususnya di modul Penghapusan.Kepatuhan Regulasi: Memastikan proses Penghapusan dan Pemusnahan BMN berjalan sesuai peraturan perundang-undangan (PMK terbaru).
Efisien Waktu Kerja: Mampu menyelesaikan proses penghapusan dan pemusnahan secara cepat, akurat, dan minim kesalahan berkat alur digital yang terstruktur.Efisiensi Anggaran: Menghindari kerugian negara akibat BMN yang tidak optimal dan menghambat kinerja, serta menekan biaya pemeliharaan BMN yang tidak terpakai.
Memitigasi Risiko: Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan hukum yang sering menjadi temuan audit terkait ketertiban pengelolaan BMN.Opini Audit Terbaik: Mendukung pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan menyajikan data aset yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem yang terintegrasi.
Pengembangan Karir: Menjadi aset berharga bagi instansi dengan keahlian spesifik yang sangat dibutuhkan di era digital.Transformasi Digital: Sukses mengimplementasikan salah satu pilar utama transformasi digital aset negara yang dicanangkan oleh DJKN.

Target Peserta Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN

Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN secara spesifik dirancang untuk para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam penatausahaan dan pengambilan keputusan terkait BMN:

  1. Operator/Pengelola BMN: Staf atau Pejabat yang bertugas menginput data, menyusun dokumen permohonan, dan melaksanakan penatausahaan BMN di tingkat Satuan Kerja (Satker).
  2. Pejabat Penatausahaan BMN (PPK/PPSPM/Pengurus Barang): Pejabat yang bertanggung jawab atas kebenaran administrasi dan keuangan BMN sebelum diajukan ke Pengelola Barang (KPKNL/DJKN).
  3. Auditor Internal/Inspektorat: Pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses pengelolaan BMN, termasuk Penghapusan dan Pemusnahan.
  4. Pimpinan Unit Kerja: Para pengambil keputusan yang membutuhkan pemahaman strategis terkait dampak SIMAN V2 terhadap tata kelola aset instansi.

Materi Komprehensif Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN

Materi Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN disusun secara padat dan praktis, menggabungkan aspek regulasi dan teknis aplikasi:

  1. Kebijakan Dasar dan Peraturan Terbaru:
    • Review PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D.
    • Pemahaman PMK Terbaru mengenai Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
    • Dasar Hukum, Kriteria, dan Sebab-Sebab Penghapusan BMN (Misal: Pemindahtanganan, Rusak Berat, Hilang, dll.).
  2. Pengenalan dan Fitur Dasar SIMAN V2:
    • Struktur dan Modul Utama SIMAN V2 (Master Aset, Pengelolaan, Wasdal).
    • Pengaturan Role dan Hak Akses Pengguna SIMAN V2.
  3. Alur Proses Penghapusan BMN di SIMAN V2:
    • Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan Permohonan Penghapusan BMN oleh Satker (Pengguna Barang).
    • Perekaman Dokumen Pendukung dan Data Aset yang akan Dihapus/Dimusnahkan.
  4. Mekanisme Pemusnahan BMN:
    • Prosedur dan Persyaratan Administratif Pemusnahan BMN yang tidak memiliki nilai ekonomis.
    • Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Pemusnahan BMN dan Penginputan ke SIMAN V2.
  5. Simulasi dan Studi Kasus:
    • Latihan praktik (hands-on) penggunaan Modul Pengelolaan SIMAN V2 untuk berbagai skenario Penghapusan BMN (misal: akibat penjualan, hibah, atau rusak berat).
    • Strategi Troubleshooting (Pemecahan Masalah) dan Tips Praktis Menghindari Reject Permohonan.
  6. Pengawasan dan Pelaporan:
    • Mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) proses Penghapusan melalui SIMAN V2.
    • Kaitannya dengan Laporan Barang Pengguna (LBP) dan Laporan Keuangan Instansi.

Urgensi Mengikuti Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN

Mengikuti Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang memiliki urgensi tinggi karena tiga faktor utama:

a. Mandatori Implementasi SIMAN V2 Secara Nasional

SIMAN V2 kini telah diimplementasikan secara masif di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L). Semua proses pengelolaan BMN, termasuk Penghapusan dan Pemusnahan, harus dilakukan melalui sistem digital ini. Jika operator BMN tidak menguasai SIMAN V2, otomatis proses kerja akan terhenti dan K/L berpotensi mengalami ketidakpatuhan administrasi.

b. Meminimalkan Risiko Temuan Audit dan Kerugian Negara

BMN yang sudah rusak, idle (menganggur), atau tidak lagi digunakan, namun masih tercatat dalam pembukuan, dapat menjadi sumber inefisiensi dan temuan audit yang berulang. Keahlian dalam SIMAN V2 memungkinkan penghapusan dan pemusnahan dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur, sehingga BMN di neraca menjadi representasi aset yang akurat. Proses yang tertib ini adalah benteng pertahanan pertama dari potensi disklamer Opini WTP.

c. Dukungan terhadap Visi Distinguished Asset Manager

DJKN memiliki visi untuk mewujudkan Pengelola Aset Negara yang distinguished (terkemuka). Visi ini hanya dapat tercapai jika seluruh mitra kerja (K/L) memiliki operator yang kompeten dalam mengelola aset secara digital dan profesional. Menguasai SIMAN V2 adalah kontribusi nyata K/L dalam mendukung tata kelola aset negara kelas dunia.


PENUTUP: Ambil Langkah Digitalisasi Sekarang!

Era pengelolaan BMN telah memasuki fase digital sepenuhnya. Kompetensi dalam penerapan SIMAN V2 bukan hanya meningkatkan kinerja Anda, tetapi juga menentukan kualitas akuntabilitas instansi Anda di mata publik dan lembaga audit. Jangan biarkan ketertinggalan teknologi menghambat kinerja Anda dan instansi Anda.

Tingkatkan Kompetensi Anda!

Mari bergabung dalam Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN bersama Pusat Edukasi Indonesia! Kami menyediakan kurikulum terlengkap, fasilitator berpengalaman dari praktisi DJKN, dan simulasi hands-on yang memastikan Anda langsung mahir. Daftarkan diri Anda segera dan jadilah bagian dari transformasi digital aset negara di Pusat Edukasi Indonesia, pionir peningkatan kompetensi aparatur negara. Ayo, wujudkan tata kelola BMN yang transparan, efisien, dan akuntabel bersama kami!


Metode Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penerapan SIMAN V2 dalam Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan BMN: Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar