Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 : Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 : Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 : Panduan Terbaru 2025/2026

Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 : Kunci Kepatuhan Lingkungan di Era Baru

Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 : Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 : Panduan Terbaru 2025/2026

Menavigasi Perizinan Lingkungan dalam Kerangka Omnibus Law

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah membawa perubahan signifikan, khususnya dalam sistem perizinan berusaha dan perizinan lingkungan di Indonesia. Regulasi ini, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, menekankan pada efisiensi proses perizinan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Untuk memastikan perusahaan dan para profesional dapat beradaptasi dengan perubahan ini, pemahaman mendalam tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) menjadi sebuah keharusan.

Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 hadir sebagai panduan praktis untuk membantu Anda menavigasi regulasi baru ini. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar dapat menyusun laporan lingkungan yang sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.

Mengenal Lebih Dekat Peran UKL-UPL dan RKL-RPL

  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup): Dokumen pengelolaan lingkungan yang wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Amdal. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan operasional.
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup): Merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen Amdal. Dokumen ini berisi rencana strategis untuk mengelola dampak penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan, serta rencana pemantauan untuk memastikan efektivitasnya.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021

Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban, tetapi juga memberikan banyak manfaat strategis bagi perusahaan dan profesional:

Tujuan Utama Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021

  • Memahami Perubahan Regulasi: Memberikan pemahaman komprehensif tentang perubahan regulasi lingkungan yang diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.
  • Meningkatkan Keterampilan Teknis: Membekali peserta dengan metodologi dan langkah-langkah praktis dalam menyusun dokumen UKL-UPL dan RKL-RPL yang akurat dan lengkap.
  • Memastikan Kepatuhan Lingkungan: Membantu perusahaan memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan terbaru.
  • Optimalisasi Proses Perizinan: Meminimalkan risiko penolakan atau penundaan perizinan akibat ketidaksesuaian dokumen lingkungan.

Manfaat Nyata Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021

  • Kepatuhan Hukum: Terhindar dari sanksi administratif dan denda yang diakibatkan oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk proses perizinan lingkungan.
  • Peningkatan Reputasi: Mengukuhkan citra perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab dan patuh terhadap peraturan pemerintah.
  • Pengurangan Risiko: Mengidentifikasi dan mengelola potensi dampak negatif lingkungan secara proaktif, sehingga mengurangi risiko operasional.

Target Peserta Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021

Pelatihan ini sangat relevan dan direkomendasikan bagi:

  • Manajer Lingkungan dan HSE: Untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dokumen lingkungan.
  • Staf Perusahaan: Terutama yang bergerak di bidang perizinan, keberlanjutan, dan operasional.
  • Konsultan Lingkungan: Untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan regulasi terbaru.
  • Auditor Internal dan Eksternal: Untuk memahami standar audit yang berlaku.
  • Pejabat Pemerintah: Terutama yang bertugas dalam proses perizinan lingkungan.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021

  • Pendahuluan PP No. 22 Tahun 2021: Latar belakang, ruang lingkup, dan perubahan kunci.
  • Prinsip Dasar UKL-UPL dan RKL-RPL: Fungsi, tujuan, dan perbedaan esensial.
  • Metodologi Penyusunan UKL-UPL: Tahapan, format, dan lampiran yang diwajibkan.
  • Metodologi Penyusunan RKL-RPL: Tata cara, analisis dampak, dan rencana pengelolaan.
  • Integrasi Sistem: Keterkaitan UKL-UPL dan RKL-RPL dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Studi Kasus dan Praktik: Analisis contoh laporan dan simulasi penyusunan dokumen.

Urgensi Mengikuti Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021

Perubahan regulasi di bawah PP No. 22 Tahun 2021 menuntut perusahaan untuk bergerak cepat dan beradaptasi. Ketidakpahaman atau kesalahan dalam penyusunan dokumen lingkungan dapat berujung pada penolakan perizinan, yang berakibat pada terhambatnya operasional perusahaan. Pelatihan ini adalah investasi yang krusial untuk memastikan bisnis Anda tetap berjalan lancar dan mematuhi aturan main yang baru.

Ambil langkah strategis untuk masa depan bisnis Anda!

Pusat Edukasi Indonesia mengundang Anda untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan UKL-UPL dan RKL-RPL. Jadilah yang terdepan dalam kepatuhan lingkungan dan pastikan perizinan Anda berjalan tanpa hambatan.

Daftarkan diri Anda sekarang dan kuasai regulasi terbaru.


Metode Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 : Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Laporan UKL UPL dan RPL RKL sesuai PP No 22 Tahun 2021 : Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar