Bimtek Pertanahan ini di harapkan memberi manfaat untuk peningkatan pengetahuan dan pemahaman urusan penyelenggaraan bidang pertanahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Untuk menyelenggarakan penatausahaan pertanahan yang meliputi kegiatan penyusunan rencana kerja, perumusan kebijakan teknis pertanahan, inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan fasilitasi pendaftaran tanah yang berpedoman pada hukum-hukum pertanahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemerintah melakukan revolusi dibidang administrasi pemerintahan guna memajukan Negara Indonesia. Salah satu revolusi yang terjadi adalah dengan dikeluarkannya Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain dibidang pertanahan. Semula kewenangan bidang pertanahan ini urusannya berada di pemerintah pusat. Namun di era reformasi ini melalui Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, kewenangan bidang pertanahan sudah seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi pertanahan tersebut. Pengalihan kewenangan tersebut merupakan salah satu bentuk dari langkah pembangunan di bidang hukum di Indonesia.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta Terkait INFO JADWAL BIMTEK PERTANAHAN