Revolusi Pengelolaan Aset Daerah: Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024
Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah tulang punggung operasional dan akuntabilitas pemerintah daerah. Integritas dan efisiensi tata kelola BMD sangat bergantung pada tahap awal yang krusial: Perencanaan Kebutuhan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, paradigma perencanaan aset di lingkungan pemerintah daerah telah mengalami pembaruan signifikan.
Untuk memastikan seluruh aparatur daerah mampu mengimplementasikan regulasi terbaru ini secara tepat, sistematis, dan bebas kesalahan audit, Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset adalah kunci untuk mewujudkan perencanaan aset yang akurat, transparan, dan terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah.
Konsep Dasar dan Latar Belakang Regulasi Baru
Pengertian RKBMD dan Peran Krusialnya
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMD untuk periode satu tahun. RKBMD mencakup perencanaan Pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan aset. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
RKBMD menjamin bahwa pengadaan aset baru benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil (analisis kebutuhan) dan bukan sekadar keinginan, serta memastikan aset yang sudah ada terkelola dengan optimal.
Permendagri No. 7 Tahun 2024: Penyesuaian Pengelolaan Aset
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi landasan hukum terbaru yang wajib diacu oleh seluruh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota). Peraturan ini membawa sejumlah penyesuaian penting, terutama terkait:
- Tata Cara Perencanaan: Penekanan pada integrasi RKBMD dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atau sistem informasi pengelolaan aset lainnya.
- Harmonisasi Standar: Memperjelas penggunaan Standar Barang, Standar Kebutuhan (SK), dan Standar Harga Satuan (SHS) sebagai acuan penyusunan RKBMD.
- Wewenang dan Tanggung Jawab: Pembaruan wewenang dan tanggung jawab para pihak dalam siklus pengelolaan BMD, termasuk proses penelaahan dan penetapan RKBMD.
Tujuan Strategis dan Manfaat Maksimal Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset
Mengikuti Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset merupakan langkah proaktif untuk memitigasi risiko hukum dan finansial.
Tujuan Utama Pelaksanaan Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset
- Memahami Regulasi Terbaru: Memberikan pemahaman komprehensif mengenai substansi dan perubahan kunci dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 yang berdampak langsung pada proses perencanaan kebutuhan aset.
- Meningkatkan Akurasi Penyusunan RKBMD: Membekali peserta dengan metodologi dan teknik analisis kebutuhan riil untuk menyusun dokumen RKBMD Pengadaan, Pemeliharaan, dan Penghapusan yang akurat dan berbasis data.
- Sinkronisasi Perencanaan: Memastikan terwujudnya keterpaduan dan sinkronisasi antara dokumen perencanaan kebutuhan BMD (RKBMD) dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan dokumen penganggaran daerah (RKA).
- Optimalisasi Anggaran: Mendorong efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui perencanaan aset yang bebas dari pemborosan (kelebihan pengadaan) atau kekurangan (kegagalan program).
Manfaat Nyata Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset bagi Institusi dan Peserta
| Manfaat Bagi Pemerintah Daerah/SKPD | Manfaat Bagi Peserta (Pejabat/Staf) |
| Opini WTP dan Akuntabilitas: Mendukung perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK karena pengelolaan aset didasari perencanaan yang terstruktur dan sesuai aturan. | Kapasitas Teknis: Menguasai format dan alur penyusunan RKBMD yang benar, termasuk penggunaan Standar Barang dan Standar Kebutuhan. |
| Efisiensi Anggaran: Menghindari pengadaan barang yang tidak perlu dan memastikan pemeliharaan tepat waktu, meminimalkan kerugian aset. | Pemahaman Hukum: Mampu menginterpretasikan dan menerapkan Permendagri No. 7 Tahun 2024 dalam tugas sehari-hari, mengurangi risiko hukum. |
| Pengelolaan Aset Optimal: Aset yang dimiliki berfungsi maksimal karena kebutuhannya terencana sejak awal, mengurangi aset idle (menganggur). | Sertifikasi Kompetensi: Memiliki bukti keahlian formal sebagai pengelola aset yang kompeten, khususnya dalam perencanaan kebutuhan. |
Target Peserta dan Struktur Materi Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset
Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset dirancang untuk seluruh pihak yang terlibat secara langsung dalam siklus perencanaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Target Peserta Utama Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset
Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset sangat penting untuk diikuti oleh:
- Pengelola dan Kuasa Pengelola Barang: Pejabat/Staf di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Bagian Pengelola Aset yang bertanggung jawab atas penelaahan dan penetapan RKBMD.
- Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang: Kepala dan Staf di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyusun usulan RKBMD.
- Perencana dan Staf Anggaran: Staf di Bappeda atau bagian perencanaan SKPD yang menyusun RKA.
- Pengurus Barang dan Staf Subbagian Umum/Perlengkapan: Aparatur yang menangani administrasi dan inventarisasi aset sehari-hari.
- Inspektorat Daerah: Auditor yang bertugas mengawasi dan mereviu pelaksanaan pengelolaan BMD.
Struktur Materi Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset
Materi disusun secara sistematis untuk menggabungkan pemahaman regulasi (teori) dan kemampuan praktis (teknis).
1. Kerangka Regulasi Terbaru Pengelolaan BMD
- Pokok-pokok Perubahan Permendagri No. 7 Tahun 2024: Analisis Pasal demi Pasal yang krusial.
- Siklus Penuh Pengelolaan BMD: Keterkaitan RKBMD dengan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan.
- Konsep Standar Barang, Standar Kebutuhan (SK), dan Standar Harga Satuan (SHS): Penggunaan acuan dalam perencanaan aset.
2. Teknik Analisis dan Penyusunan RKBMD Pengadaan
- Metode Analisis Kebutuhan Riil: Identifikasi kebutuhan aset baru berdasarkan tugas dan fungsi SKPD (output dan outcome).
- Penyusunan Format RKBMD Pengadaan: Praktik pengisian formulir sesuai lampiran regulasi terbaru, termasuk jenis, jumlah, dan spesifikasi aset.
- Peran Inventarisasi dan Kodefikasi: Memastikan kebenaran data aset yang sudah ada sebagai bahan pertimbangan pengadaan.
3. RKBMD Pemeliharaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan
- Perencanaan Pemeliharaan: Kriteria aset yang wajib dipelihara dan alokasi anggaran yang efisien.
- RKBMD Pemanfaatan dan Pemindahtanganan: Mekanisme pengusulan aset yang dapat disewakan, dipinjamkan, atau dialihkan.
- RKBMD Penghapusan: Prosedur dan kriteria aset yang diusulkan untuk dihapus, serta dampaknya pada neraca aset daerah.
4. Integrasi RKBMD dan Mekanisme Penelaahan
- Integrasi RKBMD dengan Perencanaan dan Penganggaran: Memanfaatkan data RKBMD sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD.
- Mekanisme Penelaahan (Review) RKBMD: Prosedur penelaahan usulan RKBMD oleh Pengelola Barang (BPKAD) untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan.
- Studi Kasus dan Simulasi: Praktik penyusunan RKBMD end-to-end untuk berbagai jenis aset dan SKPD.
Urgensi Kepatuhan dan Penekanan Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset
Kepatuhan terhadap regulasi aset merupakan salah satu area yang paling sensitif dan sering menjadi temuan audit.
1. Mandat Kepatuhan Hukum yang Mendesak
Permendagri No. 7 Tahun 2024 adalah mandat hukum yang harus dilaksanakan segera. Keterlambatan atau kesalahan dalam penyusunan RKBMD berdasarkan aturan baru ini dapat berakibat fatal, mulai dari penolakan pengadaan barang, inkonsistensi data aset, hingga temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berdampak pada opini laporan keuangan daerah. Pelatihan ini adalah investasi untuk memastikan kepatuhan total.
2. Memutus Mata Rantai Pengadaan Non-Prioritas
Bimtek RKBMD mengajarkan bagaimana perencanaan aset harus didasarkan pada Standar Kebutuhan dan Standar Barang. Dengan menguasai teknik ini, instansi dapat secara efektif memutus mata rantai pengadaan aset yang bersifat impulsif atau tidak sesuai prioritas, sehingga fokus anggaran benar-benar ditujukan untuk mendukung program kerja utama.
3. Jembatan Menuju Digitalisasi Aset
Materi bimtek ini selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam mengintegrasikan sistem informasi. Pemahaman yang kuat tentang RKBMD adalah prasyarat dasar bagi pemerintah daerah untuk bertransisi ke sistem e-BMD (Barang Milik Daerah) atau SIPD. Tanpa perencanaan yang benar, proses digitalisasi aset tidak akan berjalan optimal.
Pastikan Aset Anda Terkelola dengan Legal dan Optimal!
Jangan biarkan tim pengelola aset Anda berjuang sendiri di tengah perubahan regulasi yang kompleks dan risiko audit yang mengintai. Persiapan yang matang adalah kunci untuk mencapai akuntabilitas sempurna.
Pusat Edukasi Indonesia mengundang Anda untuk mengikuti Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024. Kami hadirkan narasumber yang kompeten langsung dari Kemendagri dan praktisi berpengalaman untuk memberikan panduan langkah demi langkah.
Wujudkan RKBMD yang Efisien, Akuntabel, dan Sesuai Aturan Terbaru!
Daftarkan Pejabat dan Staf Anda segera dan jadilah yang terdepan dalam tata kelola Barang Milik Daerah yang profesional dan bebas temuan. Hubungi Pusat Edukasi Indonesia sekarang untuk detail jadwal dan pendaftaran.
Metode Bimtek Training Penyusunan RKBMD untuk Pengelolaan Aset
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmali.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com
Tinggalkan komentar