Bimtek SPBE – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau egovernment, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya. Bimtek Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memberikan gambaran kepada peserta mengenai SPBE, pengenalan risiko, proses manajemen risiko dan struktur manajamen dan budaya risiko SPBE.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel,
serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, program reformasi birokrasi yang telah
dijalankan lebih dari satu dasawarsa, diharapkan pemerintah dapat mewujudkan birokrasi berkelas
dunia yang efisien, efektif, responsif, dan kolaboratif. Saat ini, kondisi pandemi Covid-19 semakin
mendorong instansi pemerintah untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE). “Ketika kita menerapkan SPBE, kita wajib menakar risiko yang akan muncul, apakah
risiko tersebut dalam kategori high risk, medium risk, atau low risk.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Manajemen Risiko
SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan
budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE. Sedangkan Risiko SPBE
adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap
pencapaian tuiuan penerapan SPBE.
Materi Bimbingan Teknis :
Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, daerah dan Swasta. Terkait Bimtek Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)