Dengan Hormat
Berdasarkan Undang-undang No. 9 Tahun 2010 tentang tentang Keprotokoleran. Bahwa Keprotokoleran adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. alah satu fungsi utama Pembawa (master of ceremony/MC) acara adalah memandu, mengendalikan, dan mengatur suatu acara secara sistematis, efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu dari sebuah kegiatan.
MC berperan mengumumkan susunan acara dan memperkenalkan orang yang akan tampil mengisi acara. Selain itu, MC bertanggung jawab memastikan acara berlangsung lancar dan tepat waktu, serta meriah atau khidmat dari awal hingga akhir. Dalam konteks kepemerintahan, MC adalah bagian dari aktivitas protokoler dan bertugas untuk mengendalikan jalannya acara kepemerintahan. Sebagai MC kepemerintahan,sebagai profesinya serta pembekalan kemampuan-kemampuan serta tips dan trik untuk menangani semua pekerjaan secara efektif dan efisien haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta Terkait Bimtek Protokoler & MC Pemerintah Daerah – 2024