Urgensi dan Pentingnya Bimtek Program Kerja Kepatuhan berdasarkan POJK No 46 POJK 032017

Di industri jasa keuangan, kepercayaan adalah mata uang utama. Untuk menjaga kepercayaan tersebut, setiap lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk mematuhi berbagai regulasi yang ketat. Salah satu regulasi terpenting yang menjadi fondasi tata kelola yang baik adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 46/POJK.03/2017 tentang Program Kerja Kepatuhan. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam membangun sistem kepatuhan yang efektif, yang melindungi lembaga dari berbagai risiko hukum, reputasi, dan operasional.
Mengenal Program Kerja Kepatuhan (POJK No. 46/POJK.03/2017)
POJK No. 46/POJK.03/2017 adalah peraturan yang mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan untuk memiliki unit kerja kepatuhan yang berfungsi secara efektif. Peraturan ini mengatur secara detail tentang:
- Tugas dan Tanggung Jawab: Menjelaskan secara rinci tugas-tugas yang harus dilakukan oleh unit kerja kepatuhan.
- Struktur Organisasi: Mewajibkan adanya unit kerja kepatuhan yang terintegrasi di dalam struktur organisasi.
- Penyusunan Program Kerja: Memberikan panduan dalam menyusun program kerja kepatuhan tahunan yang mencakup identifikasi risiko, monitoring, dan pelaporan.
- Pelaporan: Menentukan mekanisme pelaporan kepada direksi, dewan komisaris, dan OJK.
Memahami dan mengimplementasikan POJK ini adalah langkah strategis untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat dan terhindar dari sanksi regulator.
Mengapa Bimtek Program Kerja Kepatuhan berdasarkan POJK No 46 POJK 032017 Sangat Penting?
Ketidakpatuhan terhadap regulasi, sekecil apa pun, dapat membawa dampak yang merugikan. Beberapa risiko yang mungkin timbul akibat tidak mematuhi POJK No. 46/2017 antara lain:
- Sanksi Administratif: OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
- Risiko Reputasi: Pemberitaan negatif akibat pelanggaran dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga.
- Risiko Hukum: Tuntutan hukum dari pihak ketiga atau regulator akibat kelalaian dalam menjalankan kepatuhan.
Bimtek ini hadir sebagai solusi proaktif untuk membantu Anda dan tim membangun fondasi kepatuhan yang kuat, sehingga dapat melindungi lembaga dari berbagai risiko tersebut.
Tujuan dan Manfaat Mengikuti Bimtek Program Kerja Kepatuhan berdasarkan POJK No 46 POJK 032017
Mengikuti Bimtek Program Kerja Kepatuhan akan memberikan Anda banyak manfaat, di antaranya:
- Pemahaman Mendalam: Memahami secara komprehensif isi dan implementasi POJK No. 46/2017.
- Penyusunan Program Efektif: Menguasai teknik dan langkah-langkah praktis dalam menyusun program kerja kepatuhan yang relevan dan terukur.
- Peningkatan Kepatuhan: Memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
- Manajemen Risiko: Mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko kepatuhan secara sistematis.
- Validasi Kompetensi: Mendapatkan sertifikat yang membuktikan keahlian profesional Anda di bidang kepatuhan.
Siapa Saja Target Peserta Bimtek Program Kerja Kepatuhan berdasarkan POJK No 46 POJK 032017?
Pelatihan ini sangat direkomendasikan untuk berbagai kalangan profesional di industri jasa keuangan, di antaranya:
- Pejabat dan staf di unit kerja kepatuhan (compliance officer).
- Auditor internal dan manajemen risiko.
- Direksi, dewan komisaris, dan pimpinan unit bisnis.
- Profesional di perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- Konsultan hukum dan profesional yang terkait dengan regulasi OJK.
Materi yang Akan Dibahas dalam Bimtek Program Kerja Kepatuhan berdasarkan POJK No 46 POJK 032017
Peserta akan dibimbing oleh instruktur ahli yang memiliki pengalaman luas di bidang kepatuhan dan regulasi OJK. Materi yang akan disampaikan mencakup:
- Pengenalan POJK No. 46/2017: Latar belakang, ruang lingkup, dan prinsip-prinsip dasar program kerja kepatuhan.
- Penyusunan Program Kerja Kepatuhan Tahunan: Langkah-langkah praktis mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
- Identifikasi dan Penilaian Risiko Kepatuhan: Metode untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan dampaknya.
- Sistem Pengendalian Kepatuhan: Cara membangun dan mengimplementasikan kontrol internal yang efektif.
- Pelaporan Kepatuhan: Mekanisme dan format pelaporan kepada manajemen dan OJK.
- Studi Kasus: Analisis kasus-kasus nyata terkait kepatuhan dan sanksi OJK.
Ambil Langkah Proaktif, Pastikan Organisasi Anda Selalu Patuh!
Dalam industri jasa keuangan, kepatuhan bukanlah beban, melainkan investasi. Jangan biarkan ketidakpahaman terhadap regulasi menjadi ancaman bagi keberlanjutan bisnis Anda. Dengan mengikuti Bimtek Program Kerja Kepatuhan (berdasarkan POJK No. 46/POJK.03/2017) di Pusat Edukasi Indonesia, Anda akan mendapatkan bekal yang kokoh untuk membangun fondasi tata kelola yang kuat.
Segera daftarkan diri Anda dan tim. Jadikan bimtek ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan budaya kepatuhan yang unggul dan terpercaya!
Metode Bimtek Program Kerja Kepatuhan berdasarkan POJK No 46 POJK 032017
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmali.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com

Tinggalkan komentar