Bimtek Pranata Humas ( Peningkatan Kompetensi Pranata Humas )

Bimtek Humas & Protokoler

Bimtek Pranata Humas ( Peningkatan Kompetensi Pranata Humas )

Bimtek Pranata Humas Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari : a. Pranata Humas Tingkat Terampil dan b. Pranata Humas Tingkat Ahli. Jenjang jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pranata Humas Pelaksana, b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, c. dan Pranata Humas Penyelia.

Tugas dan Fungsi Pranata Humas

Tugas dan fungsi sebagai pranata humas, adapun tugas pokok dari pranata humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Berdasarkan PM PAN RB No.6 Tahun 2014 Pasal 1, Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Sedangkan Pranata Humas itu sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.Selanjutnya, persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun, telah memperoleh angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, dan memenuhi persyaratan angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Bimtek pranata humas

Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Bimtek Pranta Humas ( Peningkatan Kompetensi Pranata Humas )

Chat WhatsApp
Hubungi Kami