Bimtek PPBJ – Pedoman Pengadaan Barang & Jasa (PBJ) BLU/BLUD

Bimtek Barang & Jasa

Bimtek PPBJ BLUD – Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD

Bimtek PPBJ BLUD – Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Sebagaimana diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Persoalan yang muncul adalah ketika dalam Peraturan Presiden ini menyamakan dan menganggap sama antara BLU dan BLUD seolah hanya dibedakan bahwa BLU institusi pemerintah pusat. Sedangkan BLUD berada di pemerintah daerah. Pandangan ini perlu ditinjau ulang mengiktui perkembangan perundangan yang mengatur tentang BLU dan BLUD.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Pasal 2. Dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Secara umum, Terbitnya PP Nomor 23/2005 dan Permendagri Nomor 79/2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU/BLUD. Dimana Organisasi Pemerintah Daerah akan lebih dinamis dalam peningkatan pelayanannya dengan memanfaatkan mekanisme PPK BLU/BLUD.

Dalam hal ini BLUD, berdasarkan Perpres 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan di mana terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi,
maka BLUD tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018.

Dasar Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pada BLUD

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
  • Perpres No.12 Tahun 2021  tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengutip laman KEMENKEU, aktivitas sebuah layanan publik (RSUD, Puskesmas atau layanan masyarakat publik lainnya), tidak pernah terlepas dari aktivitas belanja melalui pengadaan barang/jasa. Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan, pengelola mewajibkan dirinya untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana layanan yang cepat dan berdaya guna. Kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang/jasa.

Bimtek PPBJ BLUD

Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Terkait. Bimtek PPBJ BLUD Pedoman Pengadaan Barang & JasaBLU/BLUD

Chat WhatsApp
Hubungi Kami