Mengoptimalkan Tata Kelola Data Pemerintah: Urgensi dan Manfaat Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 tentang E-Database (Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri)
Pada era digital yang serba cepat ini, data telah menjadi aset krusial bagi keberhasilan tata kelola pemerintahan. Untuk memastikan data dikelola secara terpadu dan efisien, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 Tahun 2024 tentang E-Database (Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri). Peraturan ini menjadi landasan penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menyelaraskan sistem pengelolaan data mereka.
Namun, implementasi peraturan ini tentu memerlukan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sangat vital. Bimtek ini dirancang untuk memberikan panduan praktis dan strategis agar setiap instansi dapat mengimplementasikan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) dengan efektif.
Pengertian E-Database (Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri)
E-Database atau Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) adalah sebuah sistem pengelolaan data elektronik yang terintegrasi di seluruh lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Konsep ini bertujuan untuk menyatukan beragam sumber data yang sebelumnya terpisah dan tidak terhubung, sehingga tercipta satu sumber data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip dasar dari SDPDN adalah interoperabilitas, di mana data dari berbagai sistem dan instansi dapat saling dipertukarkan dan digunakan bersama. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan berbasis bukti (evidence-based policy making).
Tujuan dan Manfaat Mengikuti Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024
Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah investasi penting bagi aparatur sipil negara. Berikut adalah tujuan dan manfaat utama dari mengikuti Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 :
🎯 Tujuan Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024
- Memahami Aturan Secara Menyeluruh: Memberikan pemahaman komprehensif tentang substansi Permendagri No 5 Tahun 2024, termasuk definisi, prinsip, dan mekanisme kerjanya.
- Meningkatkan Kompetensi Teknis: Melatih peserta dalam mengimplementasikan E-Database, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga visualisasi data.
- Menyelaraskan Sistem Data: Memastikan setiap instansi memiliki standar data yang seragam, sehingga data dari berbagai daerah dapat diintegrasikan dengan mudah.
- Mencegah Tumpang Tindih Data: Mengurangi duplikasi data dan informasi yang tidak sinkron antarlembaga, sehingga efisiensi kerja meningkat.
- Mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia: Menjadi bagian dari ekosistem Satu Data Indonesia yang lebih besar, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019.
✅ Manfaat Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024
- Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Dengan data yang terintegrasi dan akurat, layanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan personalisasi.
- Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Pimpinan instansi dapat membuat keputusan yang lebih strategis karena didukung oleh data yang valid dan terkini.
- Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya: Eliminasi duplikasi data dan proses manual menghemat waktu, tenaga, dan biaya operasional.
- Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel: Data yang terkelola dengan baik memudahkan audit dan evaluasi, sehingga meningkatkan akuntabilitas publik.
Siapa Saja Target Peserta dan Apa Saja Materi Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 ?
👥 Target Peserta Bimtek
Bimtek ini sangat relevan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan data dan informasi di lingkungan pemerintah daerah. Peserta yang ideal meliputi:
- Pejabat struktural dan fungsional di bidang Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Kominfo.
- Tenaga teknis yang bertanggung jawab atas sistem informasi dan database.
- Staf di setiap unit kerja yang bertugas dalam pengumpulan dan validasi data.
📝 Materi Bimtek
Materi yang akan dibahas dalam Bimtek ini dirancang secara praktis dan aplikatif, meliputi:
- Penjelasan detail Permendagri No 5 Tahun 2024 dan hubungannya dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
- Prinsip-prinsip dasar pengelolaan data, termasuk metadata, interoperabilitas, dan standar data.
- Mekanisme input, validasi, dan sinkronisasi data ke dalam sistem E-Database.
- Studi kasus dan praktik terbaik implementasi E-Database di berbagai daerah.
- Strategi mitigasi risiko dan pemecahan masalah dalam pengelolaan data.
- Pelatihan teknis penggunaan aplikasi dan platform pendukung E-Database.
Mengapa Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 Sangat Urgen?
Mengikuti Bimtek ini bukan hanya pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap instansi yang ingin tetap relevan dan kompetitif di era digital. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi Permendagri ini akan menghadapi banyak kendala, seperti ketidakseragaman data, biaya operasional yang membengkak, dan hambatan dalam pengambilan keputusan.
Urgensi dari Bimtek ini terletak pada fakta bahwa data adalah tulang punggung kebijakan. Data yang tidak terkelola dengan baik akan menghasilkan kebijakan yang salah sasaran, pelayanan publik yang lambat, dan inefisiensi yang merugikan negara. Oleh karena itu, memastikan setiap aparatur memiliki kompetensi dalam mengelola data adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
📢 Bergabunglah Bersama Kami!
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan kompetensi dan berkontribusi langsung pada transformasi digital pemerintahan.
Pusat Edukasi Indonesia mengundang Anda untuk mengikuti Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 tentang E-Database (Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri). Dapatkan pemahaman mendalam dari narasumber ahli dan praktisi yang berpengalaman. Jadilah bagian dari solusi untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi dan akuntabel di Indonesia.
Daftar sekarang dan amankan masa depan tata kelola pemerintahan yang lebih baik!
Metode Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 tentang E-Database
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmali.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com
Tinggalkan komentar