Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP No 28 Tahun 2025

Ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terus bergerak maju, salah satunya melalui penyempurnaan sistem perizinan. Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, implementasi perizinan berusaha berbasis risiko semakin dikuatkan. Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah, menuntut pemahaman mendalam serta adaptasi yang cepat untuk memastikan kelancaran proses perizinan dan kepatuhan hukum.
Memahami Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP No. 28 Tahun 2025
Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP No. 28 Tahun 2025 adalah pelatihan intensif yang secara spesifik membahas implementasi sistem perizinan berusaha yang mengedepankan pendekatan risiko. Berdasarkan PP terbaru ini, setiap kegiatan usaha akan dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi), yang kemudian akan menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan dan tingkat pengawasan yang relevan. Pelatihan ini akan mengupas tuntas dasar hukum, prinsip, mekanisme operasional, hingga dampaknya terhadap pelaku usaha dan birokrasi perizinan.
Tujuan Utama Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP No 28 Tahun 2025
Pelaksanaan bimtek ini memiliki beberapa tujuan strategis demi terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif dan transparan:
- Meningkatkan Pemahaman Komprehensif: Peserta akan memahami secara utuh konsep, prinsip, dan filosofi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai PP No. 28 Tahun 2025.
- Menguasai Implementasi Praktis: Membekali peserta dengan kemampuan teknis untuk mengidentifikasi tingkat risiko usaha, menentukan jenis perizinan yang sesuai (NIB, Sertifikat Standar, Izin), serta mengelola proses perizinan melalui Sistem OSS (Online Single Submission).
- Optimalisasi Kepatuhan: Mendorong pelaku usaha dan instansi pemerintah untuk memahami dan mematuhi regulasi perizinan terbaru demi menghindari potensi sanksi atau hambatan berusaha.
- Meningkatkan Efisiensi Birokrasi: Membantu instansi pemerintah dalam menyelaraskan prosedur dan sistem pengawasan perizinan sesuai amanat PP terbaru.
- Mendorong Iklim Investasi Positif: Berkontribusi pada penciptaan lingkungan usaha yang lebih pasti, transparan, dan efisien, sehingga menarik lebih banyak investasi.
Manfaat Nyata Mengikuti Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP No 28 Tahun 2025
Investasi dalam Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP No. 28 Tahun 2025 akan memberikan manfaat signifikan bagi individu maupun institusi:
- Bagi Pelaku Usaha/Investor:
- Memahami secara jelas prosedur perizinan sesuai tingkat risiko usaha.
- Mencegah kesalahan dalam pengurusan perizinan yang dapat berujung sanksi.
- Mempercepat proses perizinan dan memulai usaha dengan lebih pasti.
- Meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan dalam berusaha.
- Mengoptimalkan alokasi sumber daya dalam pengurusan perizinan.
- Bagi Instansi Pemerintah (Pusat & Daerah):
- Mampu mengimplementasikan PP No. 28 Tahun 2025 secara tepat dan seragam.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan perizinan.
- Mengurangi potensi pungutan liar dan praktik korupsi.
- Memperkuat fungsi pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
- Mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha.
- Bagi Konsultan/Praktisi Hukum:
- Memperbarui pengetahuan dan keahlian di bidang hukum perizinan terbaru.
- Meningkatkan kualitas layanan konsultasi kepada klien.
- Memperluas peluang profesional dalam membantu proses perizinan.
Siapa Target Peserta Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP No 28 Tahun 2025?
Bimtek ini sangat relevan dan direkomendasikan bagi individu atau tim yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan dan regulasi usaha, antara lain:
- Pelaku Usaha (UMKM, Menengah, Besar): Pemilik, Manajer, atau Staf yang bertanggung jawab atas legalitas dan perizinan perusahaan.
- Petugas Perizinan di Kementerian/Lembaga: Staf yang bertugas memproses dan menerbitkan perizinan berusaha di tingkat pusat.
- Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota: Staf yang bertanggung jawab atas pelayanan perizinan di daerah.
- Petugas Dinas Teknis Terkait (Lingkungan Hidup, Kesehatan, Pariwisata, dll.): Staf yang terlibat dalam pengawasan dan pemberian rekomendasi teknis perizinan.
- Konsultan Perizinan/Hukum: Profesional yang membantu perusahaan dalam mengurus perizinan.
- Akademisi dan Peneliti: Pihak yang tertarik pada isu regulasi dan kemudahan berusaha.
Materi Komprehensif Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP No 28 Tahun 2025 yang Akan Anda Dapatkan
Materi yang disampaikan dalam Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP No. 28 Tahun 2025 disusun secara sistematis dan komprehensif, mencakup:
- Dasar Hukum dan Latar Belakang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 28 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama.
- Konsep Dasar dan Prinsip Perizinan Berbasis Risiko: Definisi risiko, penggolongan risiko, dan implikasinya terhadap jenis perizinan.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Penetapan Tingkat Risiko: Cara menentukan KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha.
- Jenis-Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: NIB, Sertifikat Standar, dan Izin, serta kewajiban yang melekat pada masing-masing.
- Mekanisme Pengajuan Perizinan melalui OSS (Online Single Submission) RBA: Panduan teknis penggunaan sistem OSS, pengisian data, dan verifikasi.
- Pengawasan dan Sanksi dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mekanisme pengawasan, sanksi administratif, dan upaya hukum.
- Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi PP No. 28 Tahun 2025: Koordinasi, pembinaan, dan harmonisasi kebijakan.
- Studi Kasus dan Penyelesaian Permasalahan Perizinan Berbasis Risiko: Analisis kasus nyata dan diskusi solusi.
Urgensi Mengikuti Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP No 28 Tahun 2025
Di tengah dinamika regulasi dan tuntutan efisiensi, urgensi untuk memahami dan menguasai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP No. 28 Tahun 2025 sangatlah tinggi. Mengapa?
- Kepatuhan Hukum Wajib: PP No. 28 Tahun 2025 adalah peraturan yang berlaku. Ketidakpahaman atau ketidakpatuhan dapat mengakibatkan hambatan berusaha, penundaan, atau bahkan sanksi hukum dan denda.
- Efisiensi dan Kemudahan Berusaha: Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan, terutama bagi usaha berisiko rendah. Pemahaman yang tepat akan memungkinkan Anda memanfaatkan keuntungan ini secara maksimal.
- Mencegah Biaya Tak Terduga: Dengan mengetahui secara pasti jenis perizinan yang dibutuhkan dan prosesnya, Anda dapat menghindari biaya tambahan akibat kesalahan prosedur atau penundaan.
- Meningkatkan Daya Saing: Pelaku usaha yang patuh dan efisien dalam perizinan akan memiliki keunggulan kompetitif. Bagi instansi pemerintah, kemampuan melayani perizinan secara cepat dan transparan akan meningkatkan daya tarik investasi daerah.
- Mendukung Transformasi Ekonomi Nasional: Implementasi perizinan berbasis risiko adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan menarik investasi, demi pertumbuhan ekonomi nasional.
Tanpa pemahaman yang memadai tentang PP No. 28 Tahun 2025 dan implementasi perizinan berbasis risiko, Anda berisiko menghadapi ketidakpastian, penundaan, atau bahkan sanksi yang dapat menghambat perkembangan usaha atau efektivitas pelayanan publik Anda.
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
Email: bimtekdiklat44@gmali.com
Website: bimtekdiklat.com

Tinggalkan komentar