Bimtek Penyusunan Renja dan Renstra SKPD. Rencana Strategis merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah Daerah. Selain itu Renstra juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya Instansi Pemerinth yang efficient, effective, dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya.
Berdasarkan Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan, telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun. Yang merupakan bentuk penterjemahan perencanaan strategis 5 (lima) tahunan yang dituangkan dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan adanya perencanaan strategis (renstra) maka konsepsi terhadap Instansi/lembaga/perusahaan/organisasi menjadi jelas, sehingga akan memudahkan dalam memformulasikan sasaran dan rencana-rencana lain dan dapat mengarahkan sumber-sumber organisasi secara effective. Karena itu perencanaan strategi atau rencana strategis dapat menentukan keberhasilan organisasi atau perusahaan tersebut.
Proses penyusunan Renja SKPD terdiri dari tiga tahapan utama yaitu tahap persiapan penyusunan, tahap penyusunan rancangan, dan tahap penetapan renja SKPD. Tahapan persiapan meliputi pembentukan tim penyusun RKPD dan Renja SKPD, orientasi mengenai RKPD dan Renja SKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi. Penyusunan rancangan Renja SKPD merupakan tahap awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen. Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rangcangan awal RKPD. Oleh karena itu penyusunan rancangan Renja SKPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rangcangan awal RKPD. Dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting SKPD. Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra SKPD.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah & Swasta. Terkait Bimtek Penyusunan RENSTRA & RENJA SKPD.