Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan dan Anggaran RSUD BLUD

Bimtek BLUD

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan dan Anggaran RSUD BLUD

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan dan Anggaran RSUD BLUD. Rumah sakit umum daerah yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum (BLU) memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan pokok. Terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas , Catatan Atas Laporan Keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran. Untuk penyusunan Laporan keuangan harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh IAI, sedangkan untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Karena SAK disusun berdasarkan prinsip accrual basis dan SAP disusun belum sepenuhnya berdasarkan accrual basis maka timbul perbedaan. Atas perbedaan tersebut manajemen RSUD wajib menyusun rekonsiliasi.

Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan dengan menyertakan laporan kinerja dengan berisikan suatu informasi output BLUD / pencapaian hasil . Laporan keuangan tersebut akan di audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan untuk BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD sekarang ini. Dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan.

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan BLUD

Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan RSUD. Terkait Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan dan Anggaran RSUD BLUD

Chat WhatsApp
Hubungi Kami