Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan dan Tata Cara Analisis Beban Kerja

bimtek kepegawaian

Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Tata Cara Analisis BebanKerja (ABK) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Tata Cara Analisis BebanKerja (ABK) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyusunan Standar KompetensiJabatan ( SKJ ) Di Lingkup Instansi Pemerintah Daerah.
Dalam Rangka Upaya Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sebagai Salah Satu Unsur Aparatur
Negara Yang Ada Kalanya Masih Belum Menunjukkan Kinerja Secara Optimal. Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Umum Dan Pegawai Negeri Sipil Pada Khususnya Dengan Netral Dan Etika Yang Baik

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Mekanisme Analisis Jabatan (ANJAB) dan Tata Cara Analisis Beban Kerja (ABK) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan PEMDA.

Kompetensi Standar kompetensi jabatan struktural (SKJ) merupakan persyaratan kompetensi minimal
yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural. Kompetensi jabatan struktural terdiri dari kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Kompetensi bidang adalh kompetensi yang diperlukan oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

Bimtek Kepegawaian

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait Pada
Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Tata Cara Analisis BebanKerja (ABK)

Chat WhatsApp
Hubungi Kami