Bimtek Peningkatan Kompetensi Pranata Komputer Instansi Pemerintah

Bimtek pranata komputer

Bimtek Peningkatan Kompetensi Pranata Komputer Instansi Pemerintah

Bimtek Peningkatan Kompetensi Pranata Komputer Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 32 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Bimtek ASN Pranata Komputer, menurutnya, hal ini untuk mengimplementasikan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 tahun 2020 tentang Jabatan fungsional Pranata Komputer yang kemudian didukung peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Semoga bimtek kali ini dapat mendukung pengembangan karir para ASN pranata komputer pada pemerintah daerah, serta membentuk SDM yang memiliki standar yang sama dengan tenaga IT professional di dunia teknologi informasi. Adanya kegiatan ini menunjukkan apresiasi yang tinggi dan komitmen yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas SDM untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

Pejabat fungsional pranata komputer yang selanjutnya disebut pranata komputer adalah PNS atau P3K yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. Jabatan fungsional pranata komputer termasuk dalam rumpun kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS. Untuk itu PNS, P3K, Pranata Komputer dan Staf Terkait haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Penginkatan Kompetensi Pranata Komputer Instansi Pemerintah.

Materi Bimbingan Teknis Pranata Komputer

  • Peraturan Menpan-RB Nomor 32 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  • Uraian Tugas Pranata Komputer
  • Information technology enterprise;
  • Manajemen layanan teknologi informasi;
  • Pengelolaan data (data management);
  • Audit teknologi informasi; dan
  • Tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
  • Manajemen risiko teknologi informasi;
  • Infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
  • Sistem jaringan komputer; dan
  • Manajemen infrastruktur teknologi informasi;
  • Sistem informasi dan multimedia, meliputi:
  • Sistem informasi;
  • Pengolahan data; dan
  • Area teknologi informasi khusus.
  • Penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan
  • Diskusi Dan Tanya Jawab
Bimtek Pranata Komputer

Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta. Terkait Bimtek Peningkatan Kompetensi Pranata Komputer Instansi Pemerintah

Chat WhatsApp
Hubungi Kami