BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES NO.12 TAHUN 2021

bimtek baru

BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES NO.12 TAHUN 2021

Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres No.12 Tahun 2021.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa. Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola yang ada saat ini, untuk menurunkan permasalah korupsi dalam dunia tender dalam permasalahan pengadaan barang/jasa, untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya. Serta kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Bimtek Barang dan Jasa

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta Terkait BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES NO.12 TAHUN 2021

Chat WhatsApp
Hubungi Kami