Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung. Keberadaan desa secara yuridis formal diakui dalam undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang
pemerintah daerah dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa.

Berdasarkan ketentuan tersebut desa diartikan sebagai desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik Indonesia.

Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

UU Desa juga memberi ruang pada pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” serta saling mendukung satu dengan yang lain. Hal ini berarti Desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Melainkan, desa juga harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunnan kawasan perdesaan agar lebih cepat berhasil.

Demi terwujudnya pembangunan nasional yang menyeluruh dengan pengelolaannya melibatkan segenap aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sampai tingkat yang paling rendah yaitu desa. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat pada umumnya.

Tepatlah kiranya desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktifitas pemerintah dan pembangunan, mengingat pemerintah desa merupakan basis pemerintah terendah dalam struktur pemerintah di Indonesia yang sangat menentukan berhasilnya pembangunan nasional yang menyeluruh.

Materi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

  • Peranan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan
  • Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa
  • Penguatan Karakter Pemerintah Desa Sebagai Pelayan Publik
  • Pemahaman Manajemen Perdesaan Pada Perangkat Desa
  • Perananan Dan Fungsi Perangkat Desa , BPD dan Kelembagaan Tingkat Desa dalam penyusunan RANPERDES
  • Tata Cara Penyusunan RANPERDES
  • Diskusi dan Tanya Jawab
Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta. Terkait Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa / Kampung

Chat WhatsApp
Hubungi Kami