Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan. Pengelolaan Keuangan Desa adalah aspek kunci dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan. Bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan yang efektif dalam hal ini adalah penting agar para pengelola keuangan desa memiliki pemahaman yang baik tentang bagaimana mengelola dana desa dengan benar, dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa rangkaian Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, berkaitan dengan pertanggungjawaban tersebut, tentunya serangkaian program kegiatan yang dilakukan tentunya berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan di Desa. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan yang dilakukan tentunya telah disiapkan pendanaannya di dalam anggaran Pendapatan Belanja Desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa. Pedoman Umum ini tercantum dalam lampiran Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Tujuannnya untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Yakni arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian desa.

Tahap-Tahap Pengelolaan Keuangan Desa

  • Pengumpulan Dana: Ini melibatkan proses pengumpulan dana dari berbagai sumber, termasuk dana desa, dana alokasi umum, dan lainnya.
  • Penggunaan Dana: Dana desa harus digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati. Proyek-proyek pembangunan harus dikerjakan dengan efisiensi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pengawasan dan Pemantauan: Proses ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemantauan melibatkan pengecekan progres proyek, pemantauan pengeluaran, dan pengawasan terhadap penggunaan dana.
  • Pelaporan Keuangan: Setiap desa diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini harus jelas, akurat, dan transparan.
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Terkait Bimtek dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan

Chat WhatsApp
Hubungi Kami