Pengelolaan Keuangan Negara Akuntabel: Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU) Terdepan di Pusat Edukasi Indonesia
💰 Kunci Audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Profesionalisme dalam Pertanggungjawaban UP dan TU
Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU). Dalam sistem keuangan negara/daerah, akuntabilitas dan transparansi adalah harga mati. Bendahara Pengeluaran pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Satuan Kerja (Satker) memegang peranan vital sebagai garda terdepan dalam pengelolaan kas operasional sehari-hari. Salah satu instrumen penting dalam pengelolaan kas tersebut adalah Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU).
Kesalahan, ketidakakuratan, atau keterlambatan dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban UP dan TU dapat berakibat fatal, mulai dari penemuan (temuan) audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penundaan pengesahan, hingga berdampak buruk pada opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Oleh karena itu, kompetensi dalam menyusun LPJ UP dan TU yang sesuai dengan standar akuntansi berbasis akrual dan regulasi terbaru (misalnya Permendagri, PP, atau PMK terbaru) menjadi kewajiban mutlak bagi setiap pengelola keuangan.
Landasan dan Konsep Dasar: Memahami UP, TU, dan LPJ
Untuk memastikan LPJ yang akurat, pemahaman mendalam terhadap konsep UP dan TU serta prinsip pertanggungjawabannya harus dikuasai.
A. Uang Persediaan (UP)
Pengertian:
Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker/SKPD dan membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Jumlah UP ditetapkan berdasarkan pagu anggaran dan biasanya dibatasi persentasenya dari pagu belanja tertentu.
B. Tambah Uang (TU)
Pengertian:
Tambahan Uang (TU) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sifatnya sangat mendesak dalam waktu satu bulan, di mana kebutuhannya melebihi jumlah pagu UP yang telah ditetapkan. TU bersifat sementara dan wajib dipertanggungjawabkan atau disetor kembali seluruhnya dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 1 bulan).
C. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Pengertian:
LPJ Bendahara adalah laporan periodik (bulanan) yang disusun oleh Bendahara Pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana UP, GU (Ganti Uang), dan TU kepada atasan (Kepala SKPD/Satker) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). LPJ ini memuat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta saldo kas yang dikelola, harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan sesuai dengan standar akuntansi berbasis akrual.
Mencetak Bendahara Profesional: Tujuan Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU)
Bimtek LPJ Bendahara Pengeluaran ini dirancang dengan tujuan strategis untuk meningkatkan kapasitas teknis dan kepatuhan regulasi para pengelola keuangan.
- Penguasaan Regulasi Terbaru: Memberikan pemahaman komprehensif mengenai peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan standar akuntansi pemerintahan terkini (seperti PP 71/2010 tentang SAP dan regulasi turunan lainnya) yang mengatur mekanisme pengelolaan dan LPJ UP/TU.
- Akurasi Pencatatan Transaksi: Melatih peserta dalam teknik pencatatan transaksi UP/GU/TU, termasuk klasifikasi akun belanja yang tepat dan penyusunan jurnal akuntansi berbasis akrual, untuk menghindari temuan audit.
- Penyusunan LPJ yang Standar: Membekali peserta dengan langkah-langkah praktis dan sistematis dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara bulanan, termasuk format dan lampiran yang wajib disampaikan.
- Optimalisasi Sistem Aplikasi: Meningkatkan kemampuan peserta dalam menggunakan aplikasi sistem keuangan negara/daerah (misalnya SAKTI, SIPD, atau aplikasi sejenis) untuk proses penatausahaan, rekonsiliasi, hingga pelaporan LPJ.
- Peningkatan Opini Akuntabilitas: Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien, yang pada akhirnya berkontribusi pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
Perlindungan dan Efisiensi: Manfaat Mengikuti Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU)
Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambah Uang adalah investasi krusial yang memberikan manfaat langsung dan jangka panjang bagi individu dan institusi.
| Manfaat Bagi Bendahara/PPK/PPTK | Manfaat Bagi Institusi (SKPD/Satker) |
| Kepatuhan Hukum: Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan temuan audit BPK yang dapat berujung pada tuntutan Tuntutan Ganti Kerugian (TGR). | Opini WTP: LPJ yang akurat dan tepat waktu menjadi fondasi kuat untuk Laporan Keuangan yang baik, mendukung opini WTP. |
| Efisiensi Kerja: Menguasai tata cara dan aplikasi dengan baik, sehingga proses LPJ dan penggantian UP (GU) berjalan lebih cepat dan tanpa penundaan. | Tertib Administrasi Keuangan: Terciptanya sistem penatausahaan kas dan pertanggungjawaban yang standar dan seragam di seluruh unit kerja. |
| Kompetensi Resmi: Memperoleh sertifikat pelatihan yang diakui, meningkatkan kompetensi profesional dan nilai tawar dalam pengembangan karir. | Manajemen Risiko: Mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan anggaran yang berasal dari pengelolaan kas operasional. |
| Kemampuan Rekonsiliasi: Mampu melakukan rekonsiliasi data internal dengan data di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau KPPN secara mandiri dan akurat. | Transparansi Anggaran: Menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan dari UP/TU telah dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai peruntukan. |
Sasaran Tepat: Target Peserta Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU)
Pelatihan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD secara khusus dirancang untuk para aparatur yang bertanggung jawab langsung atas penatausahaan dan pelaporan keuangan.
- Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu: Para pelaksana utama yang memegang dan mengelola kas UP dan TU sehari-hari, serta menyusun LPJ.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK): Pejabat yang bertugas memverifikasi LPJ Bendahara sebelum disahkan dan disampaikan.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran kegiatan dan memverifikasi bukti-bukti belanja.
- ASN di Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DPPKD/BPKD): Staf yang bertugas mengkompilasi dan merekonsiliasi LPJ Bendahara dari seluruh SKPD/Satker.
- Kepala Subbagian Keuangan/Umum: Pejabat yang mengawasi administrasi keuangan di tingkat SKPD/Satker.
Blueprint Akuntabilitas: Materi Inti Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU)
Materi Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan disusun secara holistik, mencakup aspek regulasi, praktik pencatatan akuntansi berbasis akrual, hingga penggunaan aplikasi modern.
A. Modul I: Regulasi dan Mekanisme UP/TU
- Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan: Mendalami PP, Permendagri, dan PMK terbaru terkait UP dan TU, termasuk batas maksimal dan jenis belanja yang diperbolehkan.
- Permintaan dan Pencairan UP/TU: Tata cara pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP/TU ke PPK/BPKD/KPPN.
- Prosedur Penggantian Uang (GU): Mekanisme pengajuan SPP-GU sebagai pertanggungjawaban dan pengisian kembali saldo UP.
- Ketentuan TU/TUP: Syarat pengajuan Tambah Uang Persediaan, batas waktu pertanggungjawaban, dan konsekuensi keterlambatan.
B. Modul II: Teknik Penatausahaan dan Pencatatan Akuntansi
- Dokumen Sumber yang Sah: Identifikasi dan validasi kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban (Kwitansi, Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak/SSP, dll.).
- Jurnal Akuntansi Berbasis Akrual: Praktik pencatatan transaksi kas UP/TU ke dalam jurnal akuntansi pemerintah daerah/pusat sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
- Pembukuan Bendahara: Tata cara pembukuan yang meliputi Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas, dan Buku-Buku Pembantu lainnya secara manual dan melalui aplikasi.
- Rekonsiliasi Data: Teknik merekonsiliasi saldo kas Bendahara dengan data pada PPK/BPKD/KPPN untuk memastikan kesamaan data.
C. Modul III: Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
- Format dan Isi LPJ: Standar format LPJ Bendahara (Bulanan) yang wajib disampaikan, termasuk Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional.
- Verifikasi LPJ: Prosedur dan checklist verifikasi yang dilakukan oleh PPK untuk mengesahkan LPJ Bendahara.
- Aplikasi Keuangan: Workshop penggunaan modul Bendahara dalam sistem aplikasi keuangan (misalnya SAKTI, SIMDA, atau aplikasi spesifik daerah) untuk menghasilkan LPJ yang otomatis dan terintegrasi.
- LPJ Akhir Tahun: Ketentuan khusus penyusunan LPJ UP/TU pada periode penutupan tahun anggaran (Cut-Off Date) dan penyetoran sisa kas.
Mengapa Harus Sekarang? Urgensi Mengikuti Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU)
Mengingat kompleksitas regulasi yang terus diperbarui dan ketatnya pengawasan keuangan, Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan memiliki urgensi yang tinggi:
1. Kepatuhan terhadap Regulasi Berbasis Akrual
Pemerintah mewajibkan penggunaan basis akrual dalam pelaporan keuangan. Pengelolaan dan LPJ UP/TU harus mencerminkan prinsip ini. Pelatihan ini adalah jembatan untuk memahami dan mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual dalam transaksi kas operasional yang sering kali rumit.
2. Pencegahan Temuan BPK dan Sanksi Hukum
Mayoritas temuan BPK pada LKPD/LKPP seringkali berakar dari ketidaktertiban administrasi dan ketidakakuratan LPJ Bendahara. Keterlambatan pertanggungjawaban TU, penggunaan bukti yang tidak sah, atau kesalahan klasifikasi akun adalah risiko tinggi. Bimtek ini adalah alat mitigasi risiko terpenting untuk melindungi Bendahara dari sanksi administrasi maupun tuntutan TGR.
3. Transisi ke Sistem Keuangan Digital (SAKTI/SIPD)
Pemerintah terus mendorong integrasi sistem keuangan secara digital. Bendahara dituntut mampu mengoperasikan aplikasi baru (seperti SAKTI di tingkat pusat atau SIPD di daerah) yang menuntut proses LPJ yang cepat dan paperless. Pelatihan ini memberikan hands-on training agar ASN siap menghadapi era digitalisasi keuangan.
Kesempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah berawal dari ketelitian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan kurangnya penguasaan teknik akuntansi menghambat karir Anda dan merusak reputasi instansi Anda. Akuntabilitas adalah modal utama kepercayaan publik.
Tingkatkan skill Anda, pastikan LPJ Anda clean and clear, dan jadilah Bendahara yang profesional!
Segera Daftarkan Diri Anda dalam Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU) Terakurat hanya di Pusat Edukasi Indonesia!
Kami menyajikan materi yang paling up-to-date, dipandu oleh instruktur ahli dari BPKP/Kementerian Keuangan/Kemendagri, dengan metode workshop aplikasi yang memastikan Anda langsung menguasai teknik LPJ berbasis akrual dan aplikasi digital.
Metode Bimtek Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU)
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmali.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com
Tinggalkan komentar