Bimtek Pedoman Teknis Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN No 11 Tahun 2022

Bimtek Kepegawaian

Bimtek Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN No 11 Tahun 2022

Bimtek Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN No 11 Tahun 2022. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Berlandaskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Panduan Teknis Pembinaan Kepegawaian jabatan fungsional, Pengetahuan kebutuhan PNS pada jabatan fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yg ditentukan dari Parameter kebutuhan jabatan fungsional. Indikator kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan ciri jabatan fungsional & organisasi dan disusun pada panduan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.

Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan jabatan Fungsional sesuai dengan panduan penghitungan kebutuhan jabatan Fungsional yg ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional buat pengangkatan pertama, perpindahan menurut kedudukan lain, penyesuaian/inpassing, & promosi secara proporsional.

Kalkulasi kebutuhan jabatan Fungsional menjadi dasar terbentuknya penyusunan peta kebutuhan jabatan Fungsional secara nasional. Peta kebutuhan jabatan Fungsional disusun oleh Instansi Pembina untuk jangka waktu 5 tahun.

Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional buat pengangkatan penyesuaian/inpassing dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan Fungsional baru. Alur usulan kebutuhan bagi jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimtek Kepegawaian

Maka dari itu, Kami dari Lembaga Studi Manajemen Akuntansi & Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan. Terkait Bimtek Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN No 11 Tahun 2022

Chat WhatsApp
Hubungi Kami