Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas

Bimtek BLUD

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas. Pada tahun 2015 pemerintah memiliki agenda untuk menjadikan PUSKESMAS, terutama yang memiliki fasilitas rawat inap untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan utama dari menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Yaity berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Namun demikian, masalahnya ialah bagaimana mempercepat proses pengusulan Puskesmas untuk memperoleh izin mengelola keuangannya dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK BLU).

Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 telah mengatur bagi Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif,teknis dan administrative. Oleh Karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Puskesmas sebagai BLU, diberikan kebebasan dalam meningkatkan pelayanannya ke masyarakat.

Puskesmas akan mengelola sendiri keuangannya, tanpa memiliki ketergantungan ke Pemkot seperti yang terjadi selama ini Gagasan untuk menjadi BLUD sudah jelas secara institusional menjadi badan layan umum. Dalam hal ini, layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) hingga penganggaran. Demi memberikan pelayanan yang yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin untuk diwujudkan.

Tahapan dalam pelaksanaan BLUD dapat dibagi menjadi dua garis besar yaitu tahap persiapan penerapan atau biasa disebut dengan Pra-BLUD dan juga tahap penerapan PPK-BLUD atau biasa disebut dengan Pasca-BLUD. Untuk UPT yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) tentu memerlukan persiapan dalam memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi BLUD sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.

Tujuan Bimbingan Teknis Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas

  1. untuk dapat mewujudkan aparatur yang handal dan profesional dalam mendukung tugas-tugas pemerintah daerah.
  2. Memahami tentang Lingkup dan Manfaat BLUD
  3. Dapat Menyiapkan Dokumen BLUD
  4. Mampu Melaksanakan Tahapan Pembentukan BLUD Puskesmas
  5. Mampu Membuat Renstra
  6. Serta Mampu Menyusun RBA, Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD
  7. pengalaman Best Practise dari Puskesmas yang sudah menerapkan BLUD
Bimtek Panduan Penerapan BLUD

Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Puskesmas. Terkait Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas

Chat WhatsApp
Hubungi Kami