Bimtek Optimalisasi Fungsi Dan Wewenang DPRD

bimtek dprd

Bimtek Optimalisasi Fungsi Dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan Dan Penetapan APBD

Bimtek Optimalisasi Fungsi Dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan Dan Penetapan APBD. Ketentuan tentang penetapan APBD sudah diatur dalam perundang-undangan, yang meliputi penegasan tujuan serta fungsi dari pembuatan anggaran pemerintah. Dalam hal ini dibutuhkan penegasan dalam hal peran DPRD dan pemerintah dalam proses menetapkan APBD tersebut. Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja juga dibutukan dalam sistem penganggaran.

Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD, sangat dibutuhkan karena hal itu akan berpengaruh pada hasil penetapan APBD yang telah dibuat. Penyempurnaan dalam klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, serta penggunaan kerangka dalam pengeluaran jangka menengah di dalam penyusunan anggaran

Anggaran merupakan suatu alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Di dalam instrumen kebijakan ekonomi, anggaran ini memiliki fungsi untuk mewujudkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi. Dalam pemerataan pendapatan untuk mencapai tujuan negara bersama. Dalam rangka mewujudkan tujuan serta fungsi penetapan anggaran harus dilakukan aturan secara jelas.

Peran dan Fungsi DPRD

Peran dan Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif terlibat menyusun peraturan daerah dan bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut. DPRD kini juga lebih representatif dibandingkan dengan yang dahulu.

Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat, sesuai dengan prioritas pembangunan, serta transparan dan akuntabel.

Dalam pengawasan APBD, DPRD memiliki tugas untuk melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran. Hal ini meliputi pemantauan terhadap penggunaan anggaran, pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Bimtek Fungsi dan wewenang dprd

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait Pada Bimtek Optimalisasi Fungsi Dan Wewenang DPRD

Chat WhatsApp
Hubungi Kami