Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya PERMENDAGRI No 99 Tahun 2019 : Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya PERMENDAGRI No 99 Tahun 2019 : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya PERMENDAGRI No 99 Tahun 2019 : Panduan Terbaru 2025/2026

Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya PERMENDAGRI No 99 Tahun 2019

Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya PERMENDAGRI No 99 Tahun 2019 : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya PERMENDAGRI No 99 Tahun 2019 : Panduan Terbaru 2025/2026

Pemberian bantuan sosial (bansos) dan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen krusial pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan. Namun, penyaluran dana ini membutuhkan mekanisme yang ketat dan transparan untuk mencegah penyimpangan. Dengan terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, regulasi ini semakin memperjelas dan memperketat tata kelola pemberian bansos dan hibah. Untuk memastikan setiap instansi memahami dan mengimplementasikan aturan ini secara benar, Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah adalah sebuah keharusan.

Apa itu Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD?

Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah Pasca Terbitnya Permendagri No. 99 Tahun 2019 adalah program pelatihan komprehensif yang dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman mendalam tentang tata cara, prosedur, dan regulasi terkini terkait pemberian bansos dan hibah. Fokus utama Bimtek ini adalah memastikan penyaluran dana dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan oleh Permendagri No. 99 Tahun 2019, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Tujuan Penyelenggaraan Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD

Penyelenggaraan Bimtek ini memiliki beberapa tujuan krusial:

  • Meningkatkan Pemahaman Permendagri No. 99 Tahun 2019: Memastikan peserta memahami secara komprehensif substansi dan perubahan yang dibawa oleh Permendagri tersebut terkait bansos dan hibah.
  • Menguasai Prosedur Teknis: Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam setiap tahapan mekanisme pemberian bansos dan hibah, dari identifikasi penerima hingga pelaporan.
  • Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong terciptanya proses penyaluran dana yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari penyimpangan.
  • Meminimalisir Risiko Hukum dan Temuan Audit: Memberikan pemahaman tentang potensi masalah hukum dan temuan pemeriksaan yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan.
  • Memastikan Tepat Sasaran: Membantu instansi dalam merumuskan kriteria dan melakukan verifikasi agar bansos dan hibah benar-benar menyentuh kelompok masyarakat atau organisasi yang berhak.

Manfaat Mengikuti Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD

Berpartisipasi dalam Bimtek ini akan memberikan berbagai manfaat signifikan:

  • Bagi Individu: Peningkatan kompetensi dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi penting, yang akan mendukung kinerja profesional dan mengurangi risiko kesalahan dalam menjalankan tugas.
  • Bagi Instansi Pemerintah Daerah: Terwujudnya pengelolaan bansos dan hibah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik dan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan. Instansi akan lebih siap menghadapi pemeriksaan.
  • Efisiensi Anggaran: Dengan mekanisme yang jelas, penyaluran dana menjadi lebih efisien dan tepat guna, menghindari pemborosan.

Target Peserta Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD

Bimtek ini sangat relevan dan ditargetkan bagi:

  • Pejabat dan Staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya bagian anggaran, perbendaharaan, dan akuntansi.
  • Pejabat dan Staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/SKPD terkait yang memiliki program bansos dan hibah.
  • PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) dan Bendaharawan di lingkungan pemerintah daerah.
  • Inspektorat/APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang bertugas melakukan pengawasan.
  • Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasan bansos/hibah.

Materi Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD yang Komprehensif

Materi Bimtek akan disampaikan secara terstruktur dan komprehensif, mencakup:

  • Tinjauan Umum Kebijakan Bansos dan Hibah: Konsep dasar, perbedaan bansos dan hibah, serta dasar hukum terkini.
  • Pendalaman Permendagri No. 99 Tahun 2019: Perubahan, penekanan, dan implikasi regulasi terhadap tata kelola bansos dan hibah.
  • Proses Perencanaan dan Penganggaran Bansos/Hibah: Identifikasi kebutuhan, kriteria penerima, dan penyusunan DPA.
  • Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran Dana: Tahapan pengajuan, verifikasi, pencairan, dan penyampaian.
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bansos/Hibah: Tata cara pelaporan penggunaan dana oleh penerima dan pertanggungjawaban di tingkat instansi pemberi.
  • Aspek Perpajakan terkait Bansos dan Hibah: Kewajiban pajak dan mekanisme pemotongan/pemungutan.
  • Pengawasan Internal dan Eksternal: Peran APIP dan BPK dalam audit bansos dan hibah.
  • Studi Kasus dan Diskusi Interaktif: Pembahasan contoh-contoh kasus di lapangan dan sesi tanya jawab.

Urgensi Mengikuti Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD

Dengan dinamika regulasi dan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, urgensi mengikuti Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah pasca-terbitnya Permendagri No. 99 Tahun 2019 sangatlah kritis. Permendagri ini membawa penyesuaian signifikan yang harus dipahami secara menyeluruh untuk menghindari kesalahan fatal. Ketidakpahaman atau kelalaian dalam implementasi dapat berujung pada penyalahgunaan dana, temuan audit yang merugikan, bahkan jeratan hukum. Oleh karena itu, membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan yang mutakhir mengenai regulasi ini adalah langkah proaktif untuk memastikan penyaluran bansos dan hibah yang efisien, tepat sasaran, dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat dan integritas pemerintahan daerah.


Metode  Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Website: https://www.bimtekdiklat.com

Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796

Email: bimtekdiklat44@gmali.com

Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya PERMENDAGRI No 99 Tahun 2019 : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya PERMENDAGRI No 99 Tahun 2019 : Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar