Bimtek Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu dan Bank Sampah yang Berwawasan Lingkungan. Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan. Dengan larangan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistim terbuka (open damping). Karena Sistem ini banyak menimbulkan permasalahan lingkungan.
Kesadaran kolektif dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu bentuk modal sosial. Agar menciptakan budaya bersih sebagai bagian dari identitas dan karakter masyarakat Indonesia. Gerakan Indonesia Bersih, sebagai salah satu pilar dari 5 Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) diharapkan menjadi gerakan sosial kolaboratif yang turut berkontribusi membina mental masyarakat untuk sadar dan paham akan permasalahan sampah dan bergerak untuk mengambil bagian dalam pengelolaan sampah.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 hasil input dari 202 kab/kota se Indonesia menyebut jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21.1 juta ton. Dari total produksi sampah nasional tersebut, 65.71% (13.9 juta ton) dapat terkelola, sedangkan sisanya 34,29% (7,2 juta ton) belum terkelola dengan baik.
Melalui kebijakan pengelolaan sampah yang demikian, setiap pemerintah daerah tidak merasa kerepotan dengan proses pembuangan sampah, karena, solusi terbaik dari pengelolaan sampah tersebut sudah bisa dilaksanakan.
Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi & Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan. Terkait Bimtek Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu dan Bank Sampah