Bimtek LAKIP TERBARU ( Penyusunan LAKIP-Evaluasi LAKIP )

BIMTEK PEMERINTAH DAERAH

Bimtek LAKIP TERBARU ( Penyusunan LAKIP-Evaluasi LAKIP )

Bimtek LAKIP adalah bimtek mengenai Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip). Diketahui bahwa LAKIP adalah produk akhir SAKIP yg mendeskripsikan kinerja yg dicapai instansi pemerintah atas aplikasi dari Program kerja & aktivitas yg didanai oleh APBN/APBD.

Penyusunan LAKIP menurut perputaran anggraan yg berjalan dalam 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP wajib dapat memilih besaran kinerja yg didapatkan secara kuantitatif yaitu besaran pada satuan jumlah atau persentase. Manfaat menurut LAKIP sanggup dijadikan bahan penilaian terhadap instansi pemerintah yg bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Dalam evaluasi LAKIP, materi yg dinilai mencakup lima komponen. Komponen pertama merupakan perencanaan kinerja, terdiri menurut renstra, planning kinerja tahunan, & penetapan kinerja menggunakan bobot 35. Komponen kedua, yakni pengukuran kinerja, yg mencakup pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, & implementasi pengukuran menggunakan bobot 20.

Pelaporan kinerja pada komponen ketiga adalah, pemenuhan laporan, penyajian berita kinerja, dan pemanfaatan berita kinerja, diberi bobot 15. Sedangkan penilaian kinerja yg terdiri menurut pemenuhan penilaian, kualitas penilaian, & pemanfaatan output penilaian, diberi bobot 10. Untuk pencapaian kinerja, bobotnya 20, terdiri menurut kinerja yg dilaporkan (hasil & outcome), & kinerja lainnya.

Instansi Yang Wajib Menyusun LAKIP

  1. Kementerian /Lembaga;
  2. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
  3. Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga;
  4. Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  5. Unit kerja mandiri yang ditetapkan.

Waktu Penyampaian LAKIP

  • Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
  • Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Materi Bimtek LAKIP 2023 ( Penyusunan LAKIP-Evaluasi LAKIP )

  • Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
  • Penyusunan LAKIP : Format dan Sistematika Pelaporan
  • Penyusunan LAKIP : Substansi dan Problematika Kinerja Instansi Pemerintah
  • Pengukuran dan Evaluasi kinerja dalam lakip
  • Model LAKIP
  • Tindak Lanjut terhadap Evaluasi LAKIP
  • Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah
  • Perencanaan Kinerja (Performance Planning) Instansi Pemerintah
  • Perumusan Strategi dan Perencanaan Strategi
  • Proses Penetapan Visi & Misi
  • SWOT
  • Perumusan tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja
  • Latihan renstra
  • Nilai – nilai
Bimtek Lakip

Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Terkait Bimtek LAKIP TERBARU ( Penyusunan LAKIP-Evaluasi LAKIP )

Chat WhatsApp
Hubungi Kami