Bimtek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah (BUMN & BUMD). Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib masyarakat atau instansi terhadap negara, bersifat memaksa, dan telah diatur dalam undang-undang. Wajib pajak bersedia membayarkan pajaknya tanpa mendapatkan imbalan apapun secara langsung karena uang pajak ini nantinya akan digunakan negara untuk keperluan dan kesejahteraan bangsa. Wajib pajak ternyata tidak hanya perseorangan pribadi, tetapi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan juga berlaku.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang semua atau sebagian modalnya milik negara. Permodalan tersebut berasal dari keuangan negara yang dipisahkan untuk usaha demi kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN dan BUMD, swasta dan koperasi bekerja sama serta saling mendukung sesuai demokrasi ekonomi.
BUMN dan BUMD juga harus secara berkala menyampaikan SPT. Jenis pajak yang dilaporkan akan menentukan waktu pelaporannya. Misalnya, perusahaan harus menyerahkan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan, sementara perusahaan harus menyerahkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun. BUMN dan BUMD juga harus membayar pajak tepat waktu dan penuh. Kegagalan membayar pajak tepat waktu dapat mengakibatkan hukuman, termasuk denda, bunga, dan bahkan penjara.
Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.
Untuk kewajiban pajak bagi BUMN dan BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor: 85/PMK. 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Mengenai Penjelasan diatas, Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah & Swasta. Terkait Bimtek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah (BUMN & BUMD)