Bimtek Kewajiban Pajak Bagi BUMD

Bimtek BUMD & Bumdes

Bimtek Kewajiban Pajak Bagi BUMD

Bimtek Kewajiban Pajak Bagi BUMD. Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib masyarakat atau instansi terhadap negara, bersifat memaksa, dan telah diatur dalam undang-undang. Wajib pajak bersedia membayarkan pajaknya tanpa mendapatkan imbalan apapun secara langsung karena uang pajak ini nantinya akan digunakan negara untuk keperluan dan kesejahteraan bangsa. Wajib pajak ternyata tidak hanya perseorangan pribadi, tetapi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan juga berlaku.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan Badan hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. BUMD merupakan “organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

BUMD juga harus secara berkala menyampaikan SPT. Jenis pajak yang dilaporkan akan menentukan waktu pelaporannya. Misalnya, perusahaan harus menyerahkan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan, sementara perusahaan harus menyerahkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun. BUMD juga harus membayar pajak tepat waktu dan penuh. Kegagalan membayar pajak tepat waktu dapat mengakibatkan hukuman, termasuk denda, bunga, dan bahkan penjara.

Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.

Untuk kewajiban pajak bagi BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor: 85/PMK. 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.

Bimtek Kewajiban Pajak Bagi BUMD

Mengenai Penjelasan diatas, Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah & Swasta. Terkait Bimtek Kewajiban Pajak Bagi BUMD

Chat WhatsApp
Hubungi Kami