Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025: Mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel

Admin PENA

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025
Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025. Sektor pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) merupakan salah satu instrumen krusial dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan nilai triliunan rupiah setiap tahun, PBJP memegang peran sentral dalam pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan dasar, hingga operasional pemerintahan sehari-hari. Oleh karena itu, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan menjadi sangat vital. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menyempurnakan regulasi dan sistem PBJP guna meminimalkan potensi penyalahgunaan, mendorong persaingan sehat, dan memberikan nilai terbaik bagi uang negara. Upaya ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan peraturan baru yang terus diperbarui.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat terhadap digitalisasi PBJP melalui penggunaan sistem e-procurement, termasuk e-purchasing dan e-tendering. Transformasi digital ini bukan hanya tren, melainkan sebuah keharusan untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, memperluas partisipasi penyedia, serta meningkatkan transparansi seluruh proses pengadaan. Penerapan e-purchasing dan e-tendering telah terbukti mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi, mempercepat proses pengambilan keputusan, dan menyediakan data yang lebih akurat untuk analisis dan evaluasi. Dengan demikian, pemahaman dan penguasaan teknologi ini menjadi imperatif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam PBJP.

Menyikapi perkembangan tersebut, dan untuk menjawab tantangan serta kebutuhan di lapangan, Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini membawa pembaruan signifikan, khususnya dalam tata cara pelaksanaan e-purchasing dan tender pekerjaan konstruksi. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan PBJP menjadi lebih adaptif, responsif terhadap inovasi, dan mampu mencapai tujuan pembangunan nasional secara lebih efektif. Perpres No. 46 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam menciptakan kerangka hukum yang lebih solid dan relevan dengan praktik PBJP modern.

Untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang optimal terhadap Perpres No. 46 Tahun 2025, Platindo Pusat Pelatihan menyelenggarakan Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025. Bimtek ini dirancang secara komprehensif untuk membekali para pejabat pengadaan, unit layanan pengadaan (ULP), Pokja pemilihan, PPK, auditor, penyedia barang/jasa, dan seluruh pihak terkait dengan pengetahuan mendalam serta keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk menguasai metode e-purchasing dan proses tender pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan terbaru. Kami berkomitmen untuk menjadi mitra strategis dalam mewujudkan PBJP yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Definisi Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebuah program bimbingan teknis yang dirancang secara spesifik dan komprehensif untuk memberikan pemahaman mendalam serta keterampilan aplikatif mengenai dua metode penting dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), yaitu e-purchasing dan tender pekerjaan konstruksi, yang seluruhnya disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini sendiri merupakan pembaruan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan PBJP di Indonesia. Dengan demikian, bimtek ini menjadi jembatan antara regulasi baru dengan praktik di lapangan, memastikan bahwa seluruh pelaku pengadaan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, definisi dari Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 mencakup proses pembelajaran interaktif yang tidak hanya menyajikan materi teoritis, tetapi juga dilengkapi dengan simulasi, studi kasus, dan diskusi praktis. E-purchasing dalam konteks ini mengacu pada metode pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Katalog) yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau kementerian/lembaga/pemerintah daerah lainnya. Metode ini dikenal sangat efisien karena memangkas birokrasi dan mempercepat proses pengadaan untuk barang/jasa standar. Sementara itu, tender pekerjaan konstruksi merujuk pada proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan infrastruktur dan pembangunan yang kompleks, yang memerlukan tahapan seleksi ketat mulai dari pra-kualifikasi hingga evaluasi penawaran, dengan penekanan pada kualitas, harga, dan kesesuaian teknis.

Dalam konteks yang lebih luas, Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 juga dapat diartikan sebagai upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan dan swasta yang terlibat dalam PBJP. Mengingat perubahan yang dinamis dalam peraturan pengadaan, pelatihan ini menjadi sangat krusial untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme para pelaku pengadaan. Ini termasuk pemahaman tentang kriteria pemilihan metode pengadaan, penyusunan dokumen pengadaan yang sesuai, mekanisme evaluasi penawaran, hingga aspek hukum dan etika dalam PBJP. Platindo Pusat Pelatihan berkomitmen untuk menyediakan bimtek yang relevan dan mutakhir ini.

Secara ringkas, Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah program pelatihan esensial yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan untuk membekali peserta dengan pemahaman terkini tentang e-purchasing dan tender pekerjaan konstruksi berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025. Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh semangat, tujuan, dan prosedur yang terkandung dalam peraturan tersebut, sehingga mampu menerapkan PBJP secara efektif, efisien, akuntabel, dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.

Peran dan Pentingnya Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 memiliki peran yang sangat sentral dan krusial dalam menciptakan ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang lebih modern, efisien, dan berintegritas di Indonesia. Peran utamanya adalah sebagai jembatan pengetahuan antara regulasi terbaru, yaitu Perpres No. 46 Tahun 2025, dengan praktik operasional di lapangan. Tanpa adanya bimtek ini, implementasi Perpres tersebut berpotensi menghadapi berbagai tantangan, mulai dari misinterpretasi ketentuan, ketidakseragaman praktik, hingga resistensi terhadap perubahan sistem yang baru.

Lebih jauh, pentingnya Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 sangat terasa dalam konteks digitalisasi PBJP. Metode e-purchasing dan e-tendering kini menjadi tulang punggung PBJP modern, namun penguasaan teknologi serta pemahaman regulasinya masih perlu ditingkatkan di berbagai instansi. Bimtek ini tidak hanya sekadar memberikan pemahaman teoretis, melainkan juga membekali peserta dengan panduan praktis dan studi kasus penggunaan sistem e-Katalog dan sistem pengadaan elektronik (SPSE). Ini krusial untuk memastikan bahwa para pejabat pengadaan, ULP, Pokja pemilihan, dan PPK dapat memanfaatkan teknologi secara optimal, mengurangi interaksi tatap muka yang tidak perlu, dan mempercepat proses pengadaan, yang pada akhirnya akan bermuara pada efisiensi biaya dan waktu.

Dari perspektif pembangunan infrastruktur, tender pekerjaan konstruksi memiliki kompleksitas tersendiri yang memerlukan pemahaman mendalam tentang spesifikasi teknis, manajemen risiko, dan pengawasan kualitas. Perpres No. 46 Tahun 2025 membawa penyempurnaan dalam aspek-aspek ini, dan bimtek ini menjadi forum yang tepat untuk mengupasnya secara tuntas. Pentingnya Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 di sini adalah untuk memastikan bahwa proyek-proyek konstruksi pemerintah dapat dilaksanakan dengan standar tertinggi, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya, sehingga infrastruktur yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Ini juga mengurangi potensi sengketa dan memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek.

Secara holistik, peran dan pentingnya Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah untuk memperkuat integritas dan profesionalisme pelaku PBJP. Dengan pemahaman yang kuat terhadap Perpres baru, diharapkan terjadi peningkatan transparansi, persaingan yang sehat, dan pencegahan praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Investasi dalam bimtek ini adalah investasi dalam kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), efisiensi anggaran negara, dan pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan nasional yang berkelanjutan. Platindo Pusat Pelatihan berkomitmen penuh untuk mendukung visi ini melalui program pelatihan yang berkualitas.

Materi Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Platindo Pusat Pelatihan telah merancang materi Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara terperinci dan sistematis. Desain materi ini bertujuan untuk memastikan setiap peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dan kemampuan aplikatif yang tinggi dalam menjalankan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sesuai dengan regulasi terbaru. Seluruh sesi akan disampaikan oleh narasumber ahli yang berpengalaman luas di bidang PBJP dan memiliki kompetensi di bidang hukum pengadaan, teknologi pengadaan, serta manajemen proyek konstruksi. Berikut adalah garis besar materi bimtek yang akan dibahas:

1. Landasan Filosofis dan Latar Belakang Perpres No. 46 Tahun 2025

Bagian ini akan mengupas tuntas mengapa Perpres No. 46 Tahun 2025 diterbitkan dan apa tujuan utamanya. Pembahasan meliputi:

  • Sejarah dan perkembangan regulasi PBJP di Indonesia.
  • Urgensi pembaharuan Perpres sebelumnya dan tantangan yang ingin diatasi (misalnya, inefisiensi, korupsi, lambatnya proses).
  • Pentingnya digitalisasi dan e-procurement dalam konteks reformasi birokrasi dan good governance.
  • Keterkaitan Perpres ini dengan undang-undang lain dan kebijakan pembangunan nasional.
  • Peran LKPP sebagai pembina dan pengawas dalam ekosistem PBJP.
  • Pemahaman mendalam tentang konteks ini krusial untuk menguasai Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025.

2. Kajian Mendalam E-Purchasing Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Sesi ini akan fokus pada metode pengadaan e-purchasing, yang seringkali menjadi pilihan utama untuk PBJP yang cepat dan efisien. Materi meliputi:

  • Definisi dan Ruang Lingkup E-Purchasing: Jenis barang/jasa yang dapat dibeli melalui e-purchasing.
  • Mekanisme E-Katalog: Penggunaan e-Katalog Nasional, e-Katalog Sektoral, dan e-Katalog Lokal.
  • Prosedur Pengadaan E-Purchasing: Tahapan mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan produk, negosiasi harga (jika diperlukan), hingga penerbitan Surat Pesanan (SP).
  • Peran PPK dan Pejabat Pengadaan: Tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam proses e-purchasing.
  • Pengawasan dan Akuntabilitas E-Purchasing: Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.
  • Studi Kasus dan Praktik Terbaik dalam pelaksanaan e-purchasing yang efektif.

3. Kajian Mendalam Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Ini adalah bagian krusial bagi peserta yang terlibat dalam proyek infrastruktur dan pembangunan. Materi akan membahas secara rinci:

  • Tahapan Umum Tender Pekerjaan Konstruksi: Mulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.
  • Jenis-jenis Tender Pekerjaan Konstruksi: Terbuka, terbatas, dan penunjukan langsung sesuai kriteria.
  • Penyusunan Dokumen Pemilihan: Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis, dan syarat-syarat administrasi lainnya.
  • Mekanisme Pra-Kualifikasi dan Pascakualifikasi: Proses seleksi penyedia berdasarkan kriteria pengalaman, keuangan, dan personel.
  • Evaluasi Penawaran: Aspek administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi sesuai dengan Perpres terbaru.
  • Negosiasi dan Penunjukan Pemenang: Prosedur penetapan pemenang tender.
  • Manajemen Kontrak Pekerjaan Konstruksi: Addendum kontrak, manajemen risiko, pengendalian mutu, pengawasan lapangan, dan penyelesaian sengketa.
  • Aspek Hukum dan Etika dalam tender pekerjaan konstruksi.

4. Aspek Penunjang dan Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025

Sesi ini akan membahas elemen-elemen pendukung yang penting untuk keberhasilan implementasi Perpres. Materi meliputi:

  • Peran dan Tanggung Jawab Pelaku PBJP: PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa.
  • Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE): Pemanfaatan fitur-fitur terbaru.
  • Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pengumumannya.
  • Manajemen Kontrak PBJP secara umum, termasuk risiko kontrak dan strategi mitigasinya.
  • Pengawasan, Audit, dan Pelaporan dalam PBJP.
  • Sanksi Administratif dan Hukum terkait pelanggaran PBJP.
  • Studi Kasus penerapan Perpres di berbagai jenis instansi.

Seluruh materi ini akan disampaikan dengan pendekatan yang interaktif, mendorong partisipasi aktif dari peserta melalui diskusi, latihan soal, dan simulasi kasus nyata. Platindo Pusat Pelatihan memastikan bahwa setiap peserta akan meninggalkan bimtek ini dengan pemahaman yang mendalam dan siap mengaplikasikan Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 di lingkungan kerja mereka masing-masing.

Tujuan dan Manfaat Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan memiliki tujuan dan manfaat yang sangat signifikan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk memastikan bahwa setiap individu dan instansi yang terlibat dalam PBJP memahami secara komprehensif substansi, implikasi, serta mekanisme implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Lebih dari itu, bimtek ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk menguasai metode e-purchasing dan proses tender pekerjaan konstruksi secara efektif dan efisien, sehingga mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas PBJP secara keseluruhan.

Tujuan Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

  1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi Terkini: Memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh mengenai seluruh ketentuan dalam Perpres No. 46 Tahun 2025, termasuk filosofi, landasan hukum, ruang lingkup, serta ketentuan-ketentuan teknis yang terkandung di dalamnya. Peserta diharapkan mampu menginterpretasikan setiap pasal dan prosedur dengan benar.
  2. Menguasai Implementasi E-Purchasing: Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam melaksanakan e-purchasing melalui e-Katalog, mulai dari proses pencarian produk, negosiasi, hingga penerbitan surat pesanan, sesuai dengan ketentuan terbaru Perpres.
  3. Menguasai Proses Tender Pekerjaan Konstruksi: Melatih peserta untuk memahami dan melaksanakan seluruh tahapan tender pekerjaan konstruksi, dari perencanaan, pra-kualifikasi, penyusunan dokumen tender, evaluasi penawaran, hingga manajemen kontrak, dengan mengacu pada Perpres No. 46 Tahun 2025.
  4. Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas PBJP: Mendorong penerapan praktik PBJP yang lebih efisien dalam hal waktu dan biaya, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi seluruh proses pengadaan.
  5. Memitigasi Risiko Hukum dan Penyalahgunaan: Membekali peserta dengan pengetahuan tentang potensi risiko hukum dan penyalahgunaan dalam PBJP, serta cara-cara untuk memitigasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Mengembangkan Profesionalisme Pelaku PBJP: Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pejabat pengadaan, ULP, Pokja pemilihan, PPK, dan penyedia barang/jasa, sehingga mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

Manfaat Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

  1. Bagi Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah):
    • Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh proses PBJP sesuai dengan Perpres No. 46 Tahun 2025, mengurangi risiko audit, sanksi, dan potensi penyalahgunaan anggaran.
    • Efisiensi Anggaran dan Waktu: Proses pengadaan yang lebih cepat dan efisien melalui e-purchasing dan tender elektronik akan menghemat anggaran negara dan mempercepat pelaksanaan proyek.
    • Peningkatan Kualitas Hasil Pengadaan: Dengan prosedur yang jelas dan transparan, barang/jasa yang diperoleh memiliki kualitas yang lebih baik dan sesuai kebutuhan.
    • Peningkatan Citra Instansi: Menunjukkan komitmen instansi terhadap good governance, transparansi, dan inovasi dalam PBJP.
    • Optimalisasi Pelayanan Publik: Infrastruktur dan layanan yang dihasilkan dari PBJP yang efisien akan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
  2. Bagi Pejabat Pengadaan, ULP, Pokja Pemilihan, dan PPK:
    • Peningkatan Kompetensi: Memperbarui dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam melaksanakan PBJP sesuai dengan regulasi terbaru.
    • Rasa Aman dalam Bekerja: Memiliki pemahaman yang kuat tentang prosedur dan aturan, sehingga dapat bekerja dengan lebih percaya diri dan minim risiko.
    • Efisiensi Kerja Pribadi: Mampu memanfaatkan fitur-fitur e-procurement untuk mempercepat proses kerja harian.
    • Peluang Karir: Kompetensi yang terbarukan akan meningkatkan nilai profesional dan peluang pengembangan karir.
  3. Bagi Penyedia Barang/Jasa (Swasta):
    • Peningkatan Peluang Bisnis: Memahami mekanisme e-purchasing dan tender pekerjaan konstruksi berdasarkan Perpres baru akan meningkatkan peluang untuk memenangkan kontrak.
    • Kejelasan Prosedur: Memahami aturan main yang jelas, sehingga dapat mempersiapkan penawaran dengan lebih baik dan sesuai persyaratan.
    • Lingkungan Bisnis yang Sehat: Berkontribusi pada terciptanya persaingan yang sehat dan transparan dalam PBJP.
    • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses e-procurement dapat mengurangi biaya operasional dalam mengikuti tender.
  4. Bagi Masyarakat dan Negara:
    • Peningkatan Akuntabilitas Pemerintah: Pengelolaan uang negara yang lebih transparan dan akuntabel.
    • Pembangunan Infrastruktur yang Optimal: Proyek konstruksi dapat diselesaikan dengan kualitas tinggi, tepat waktu, dan efisien.
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Sumber daya dialokasikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.
    • Pencegahan Korupsi: Mengurangi celah dan peluang untuk praktik korupsi dalam PBJP.

Melalui tujuan dan manfaat yang komprehensif ini, Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 yang ditawarkan oleh Platindo Pusat Pelatihan bukan hanya sekadar program pelatihan, melainkan investasi strategis yang akan memberikan dampak positif berlipat ganda bagi individu, organisasi, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Kesimpulan Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan adalah sebuah program yang sangat relevan dan mendesak di tengah upaya Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, pemahaman mendalam tentang metode e-purchasing dan tata cara tender pekerjaan konstruksi menjadi krusial bagi setiap individu dan institusi yang terlibat dalam proses PBJP. Bimtek ini hadir sebagai solusi komprehensif untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi baru dan praktik di lapangan.

Partisipasi dalam Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 akan membekali Anda dengan pengetahuan terkini dan keterampilan praktis yang esensial. Anda akan memahami secara menyeluruh setiap aspek Perpres No. 46 Tahun 2025, mulai dari landasan filosofis hingga prosedur teknis dalam pelaksanaan e-purchasing melalui e-Katalog dan seluruh tahapan tender pekerjaan konstruksi. Lebih dari itu, pelatihan ini akan membekali Anda dengan kemampuan untuk mengidentifikasi risiko, memastikan kepatuhan, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses pengadaan. Manfaatnya tidak hanya terbatas pada peningkatan kompetensi individu, tetapi juga pada efisiensi anggaran negara, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Kami di Platindo Pusat Pelatihan sangat meyakini bahwa Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 ini adalah investasi yang tak ternilai bagi masa depan PBJP di Indonesia. Dengan penguasaan Perpres terbaru, kita bersama-sama dapat meminimalkan praktik korupsi, mendorong persaingan yang sehat, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan profesionalisme Anda dan berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani. Mari bersama wujudkan PBJP yang modern dan berintegritas!

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025
Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Metode Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran: Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025
Bimtek E-Purchasing dan Tender Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar