Bimtek DPRD
Sebagian Anggota DPRD masih akan menjadi wakil rakyat untuk periode berikutnya, dan sebagian akan mengakhiri masa tugasnya. Pendalaman tentang Pengawasan Terhadap Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan menjadi pengetahuan yang penting baik bagi Anggota yang meneruskan masa tugasnya mau pun bagi Anggota yang akan mengakhirinya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dipersingkat DPRD adalah sebuah institusi / lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah. Yang bersampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Selain dari pada itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga Mempunyai hak interpelasi. Hak menyampaikan pendapat serta hak angket dan Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda (peraturan daerah) Menyampaikan usulan dan pendapat. Memilih dan di pilih mengajukan pertanyaan imunitas dan membela diri serta mengikuti orientasi dan pendalaman tugas Protokoler administratif dan keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebuah lembaga yang berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, badan hukum, pejabat pemerintah daerah serta warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan DPRD tidak di patuhi maka dapat di kenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Jika panggilan paksa ini tidak di penuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat di sandera paling lama 15 hari (hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada BIMTEK DPRD TERBARU 2024