Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Bendahara Rumah Sakit & Puskesmas

Bimtek Pengelolaan Pajak Bendahara

Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Bendahara Rumah Sakit & Puskesmas

Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Bendahara Rumah Sakit & Puskesmas. Mengelola akuntansi dan pembukuan rumah sakit merupakan salah satu sasaran pertama yang harus diperbaiki dan diutamakan agar dapat memberikan data dan informasi yang akurat dan benar sehingga akan mendukung para pimpinan/manajer Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan Rumah Sakit. Dalam kenyataannya, mengelola akuntasi rumah sakit tidak semudah yang dikatakan, dikarenakan banyaknya pembayaran serta peraturan pemerintah yang harus dipantau, pencatatan pembiayaan yang bisa saja salah dalam siklus pendapatan, hingga saldo kredit yang terakumulasi dalam piutang.

Sebagai Salah satu badan usaha yang kena wajib pajak, rumah sakit perlu melakukan langkah-langkah manajemen perpajakan secara baik sehingga diharapkan tercipta pelaksanaan kewajiban perpajakan yang efektif dan efisien. Pajak terkait Industri Rumah Sakit, adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pemotongan / Pemungutan, dan Pajak lainnya seperti perlakuan PPN atas obat, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pengelolan perpajakan profesi dokter. Semua jenis transaksi yang terjadi di dalam Rumah Sakit dan klinik membutuhkan penanganan yang baik sehingga apabila terdapat aspek- aspek perpajakan maka harus ada keyakinan bahwa pemenuhannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat akan pentinganya akuntansi dan perpajakan rumah sakit, maka di perlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengemban tugas tersebut.

Kewajiban Perpajakan

a. PPh Pasal 25/29 Badan. Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
b. PPh Pasal 21. Rumah Sakit merupakan pemberi kerja yang ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 21
c. PPh Pasal 23/26/Final
d. PPN. PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rumah Sakit.
e. Pajak Lainnya meliputi: PBB, BPHTB dll.

Bimtek Bendahara RS & Puskesmas

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait. Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Bendahara Rumah Sakit & Puskesmas

Chat WhatsApp
Hubungi Kami