Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkualitas dan akuntabel sangat bergantung pada penetapan harga barang dan jasa yang wajar dan efisien. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) hadir sebagai pedoman krusial bagi instansi pemerintah daerah. Untuk memastikan implementasi yang tepat dan optimal, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR menjadi kebutuhan mendesak.
Apa itu Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025?
Bimtek (Bimbingan Teknis) Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 adalah pelatihan yang akan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan panduan teknis mengenai isi serta implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.
Mengingat saat ini Peraturan Presiden tersebut belum berlaku secara resmi, isi spesifiknya belum dapat diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan praktik umum dalam tata kelola pemerintahan, sebuah Bimtek yang diadakan untuk Perpres baru memiliki tujuan utama sebagai berikut:
- Sosialisasi dan Pemahaman Peraturan: Pelatihan ini berfungsi untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh pihak terkait, khususnya aparatur pemerintah di berbagai instansi, mengenai poin-poin kunci dalam Perpres.
- Panduan Implementasi: Bimtek ini akan memberikan panduan praktis tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut.
- Harmonisasi Pelaksanaan: Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyamakan persepsi dan metode dalam mengimplementasikan peraturan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Secara umum, Peraturan Presiden sering kali mengatur hal-hal strategis, seperti tata kelola pemerintahan, kebijakan sektoral (misalnya di bidang infrastruktur, keuangan, atau digital), atau perubahan prosedur operasional. Oleh karena itu, pelatihan ini akan menjadi sangat penting bagi pejabat pemerintah, manajer proyek, atau pihak lain yang pekerjaannya akan terdampak oleh Perpres tersebut.
Setelah Perpres 72 Tahun 2025 diundangkan dan isinya diketahui, Bimtek ini akan sangat krusial untuk memastikan bahwa semua pihak terkait dapat bertindak sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Tujuan Penyelenggaraan Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Penyelenggaraan Bimtek ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Meningkatkan Pemahaman Perpres 72 Tahun 2025: Memastikan peserta memahami secara komprehensif setiap pasal dan ketentuan dalam Perpres tentang SHSR.
- Menguasai Metodologi Penyusunan SHSR: Membekali peserta dengan teknik dan prosedur yang benar dalam menyusun, menetapkan, dan memperbarui Standar Harga Satuan Regional.
- Mewujudkan Efisiensi Anggaran: Mendorong penggunaan SHSR sebagai alat kendali dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa, sehingga anggaran dapat digunakan secara lebih efisien dan efektif.
- Meningkatkan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa: Memastikan bahwa penetapan harga barang dan jasa dilakukan berdasarkan standar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meminimalisir Risiko Penyimpangan: Mengurangi potensi praktik mark-up atau pemborosan anggaran melalui penerapan SHSR yang konsisten.
Manfaat Mengikuti Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Berpartisipasi dalam Bimtek ini akan memberikan berbagai manfaat signifikan:
- Bagi Individu: Meningkatnya kompetensi dalam bidang perencanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa, yang sangat relevan dan dibutuhkan di lingkungan pemerintahan daerah. Ini akan meningkatkan profesionalisme dan kontribusi individu.
- Bagi Instansi Pemerintah Daerah: Terciptanya perencanaan anggaran yang lebih realistis dan efisien, serta proses pengadaan barang/jasa yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan mendukung pencapaian opini audit yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Penghematan Anggaran Negara: Dengan penetapan harga yang wajar dan terstandarisasi, potensi kebocoran anggaran dapat ditekan, sehingga dana publik dapat dialokasikan untuk program prioritas pembangunan.
Target Peserta Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Bimtek ini sangat relevan dan ditargetkan bagi:
- Pejabat dan Staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya bagian anggaran dan perbendaharaan.
- Pejabat dan Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
- Perencana dan penyusun anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Auditor internal pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan review dan pengawasan terhadap penetapan harga.
- Pihak-pihak lain yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran serta pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
Materi Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR yang Komprehensif
Materi Bimtek akan disampaikan secara terstruktur dan komprehensif, mencakup:
- Tinjauan Umum Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR: Latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan.
- Prinsip dan Konsep Dasar SHSR: Pengertian SHSR, komponen harga, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan harga.
- Metodologi Penyusunan SHSR: Tahapan pengumpulan data, analisis harga pasar, validasi, hingga penetapan SHSR.
- Teknis Pemanfaatan SHSR dalam Perencanaan Anggaran: Penggunaan SHSR dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
- SHSR dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa: Keterkaitan SHSR dengan HPS/OE dan evaluasi penawaran.
- Mekanisme Pemutakhiran dan Evaluasi SHSR: Tata cara revisi dan monitoring penerapan SHSR.
- Studi Kasus dan Diskusi Interaktif: Pembahasan contoh-contoh praktis dan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman.
Urgensi Mengikuti Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, urgensi mengikuti Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR sangat tinggi. Perpres ini adalah instrumen penting untuk mencegah pemborosan dan praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketidakpahaman atau kesalahan dalam implementasi SHSR dapat berdampak pada inefisiensi anggaran, temuan audit, bahkan potensi masalah hukum. Oleh karena itu, membekali seluruh pihak terkait dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai mengenai SHSR adalah langkah proaktif yang krusial untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
Website: https://www.bimtekdiklat.com
Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
Email: bimtekdiklat44@gmali.com

Tinggalkan komentar