Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan. Pengelolaan Keuangan Desa adalah aspek kunci dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan. Bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan yang efektif dalam hal ini adalah penting agar para pengelola keuangan desa memiliki pemahaman yang baik tentang bagaimana mengelola dana desa dengan benar, dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa rangkaian Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, berkaitan dengan pertanggungjawaban tersebut, tentunya serangkaian program kegiatan yang dilakukan tentunya berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan di Desa. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan yang dilakukan tentunya telah disiapkan pendanaannya di dalam anggaran Pendapatan Belanja Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa. Pedoman Umum ini tercantum dalam lampiran Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Tujuannnya untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Yakni arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian desa.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Terkait Bimtek dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan