Bimtek Hukum Kontrak – Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJP

Bimtek Umum

Bimtek Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Bimtek Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Hadirnya UU No. 2 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan PP No 22 Tahun 2020 dan Permen PUPR No. 14 tahun 2020, memberikan amanat pelaksanaan Kontrak Konstruksi secara tertib administrasi dan menghasilkan output yang sesuai dengan Kontrak.

Kontrak merupakan dokumen yang penting, sehingga Pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh Para Pelaku Pengadaan agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat diatasi. Pelatihan ini akan memberikan Bekal Teori dan Teknis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hukum Kontrak Konstruksi

  1. Bidang hukum terkait pelaksanaan kontrak Pengadaan barang / jasa Instansi Pemerintah
  2. Hukum Administrasi Negara dalam Pengadaan barang / jasa Instansi Pemerintah
  3. Hukum Perdata dalam kontrak Pengadaan barang / jasa Instansi Pemerintah
  4. Penyelesaian perselisihan kasus perdata
  5. Proses penyelesaian sengketa perdata melalui Arbitrase
  6. Alternati penyelesaian sengketa
  7. Hukum pidana dalam kontrak pengadaan barang / jasa Instansi Pemerintah
  8. Pengertian –pengertian penting dalam Hukum Perjanjian terkait Undang – undang Jasa Konstruksi, bentuk – bentuk kontrak yang digunakan dan butir – butir penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan dokumen kontrak.
  9. Wanprestasi, Perbuatan melawan hukum dan Hapusnya Perikatan

TINJAUAN UMUM PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH SAAT INI

  1. Penjelasan tentang apakah pengadaan barang / jasa pemerintah itu, Kenapa saat ini begitu penting artinya dalam pertanggunan jawab keuangan pemerintah dalam bidang pengadaan.
  2. Uraian tentang latar belakang timbulnya permasalahan dalam pengadaan barang jasa pemerintah, akibatnya apa, dan langkah tindakan turun tanganyang diperlukan c.Informasi tentang kondisi pengadaan barang / jasa pemerintah saat ini dengan segala permasalahannya.
  3. Ulasan tentang tindak pidana korupsi dalam proses Penunjukan Langsung
  4. Membedakan temuan dalam bidang pengadaan sebagai Penyimpangan administrasi atau Perbuatan melawan hukum

Kegiatan ini diharapkan mampu melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi dengan Baik serta sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Jadi kegiatan ini tidak akan menimbulkan masalah Hukum di Kemudian hari. Kegiatan Bimtek Konstruksi ini disusun berdasarkan materi Perundang undangan terbaru serta disampaikan oleh Tim Penyusun dan pemangku kebijakan dari Kementerian PUPR. Sehingga di harapkan para peserta mampu mendapatkan Output yang maksimal dalam kegiatan ini.

bimtek Hukum kontrak

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait Pada
Bimtek Penyusunan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Hukum Kontrak Konstruksi / Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Chat WhatsApp
Hubungi Kami