Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2026/2027

gpuser

Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2026/2027
Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2026/2027

Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2026/2027

Era digitalisasi birokrasi menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguasai sistem kepegawaian berbasis elektronik secara praktis. Pelatihan praktek Aplikasi Dispakati menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut, khususnya dalam penyusunan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN. Aplikasi yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memfasilitasi penyesuaian angka kredit dari sistem konvensional ke sistem integrasi, sekaligus mendukung pengelolaan kinerja yang lebih transparan dan akuntabel.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai pelatihan praktek Aplikasi Dispakati, mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, materi, manfaat, hingga langkah-langkah mengikuti pelatihan. Dengan mengikuti pelatihan yang berorientasi praktik, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengoperasikan aplikasi secara mandiri dan akurat sesuai regulasi terkini.

Pengertian Aplikasi Dispakati dan Konsep Penyusunan PAK serta SKP

Aplikasi Dispakati adalah sistem digital resmi BKN yang disebut Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi. Aplikasi ini dirancang khusus untuk membantu instansi pemerintah pusat dan daerah serta instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit pejabat fungsional.

Konsep utama Dispakati adalah mengonversi data PAK konvensional menjadi PAK integrasi agar dapat dikumulatifkan dengan sistem penilaian berbasis kinerja yang diatur dalam regulasi baru. Proses ini mencakup input data PAK terakhir, perhitungan otomatis unsur pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi, dan unsur penunjang, hingga penerbitan PAK integrasi yang terintegrasi dengan SIASN.

Sementara itu, penyusunan SKP ASN merujuk pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. SKP disusun melalui aplikasi e-Kinerja dengan pendekatan cascading, matriks peran hasil, rencana hasil kerja, serta penilaian periodik dan tahunan. Pelatihan praktek Aplikasi Dispakati menghubungkan kedua proses ini agar peserta memahami keterkaitan antara angka kredit jabatan fungsional dan pencapaian kinerja individu.

Fungsi utama pelatihan ini adalah memberikan keterampilan praktis, bukan sekadar pemahaman konsep. Latar belakangnya adalah kebutuhan mendesak setelah berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, di mana banyak pejabat fungsional masih memiliki data angka kredit dalam format konvensional.

Tujuan Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN

Pelatihan praktek Aplikasi Dispakati memiliki tujuan yang jelas dan terukur:

  • Memberikan keterampilan operasional langsung dalam menginput, memvalidasi, dan menerbitkan PAK integrasi melalui Aplikasi Dispakati.
  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun dan memonitor SKP ASN sesuai standar e-Kinerja.
  • Memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai regulasi sehingga mengurangi risiko kesalahan data.
  • Meningkatkan literasi digital pengelola kepegawaian dan pejabat fungsional.
  • Mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang manajemen ASN.
  • Mempersiapkan instansi untuk menghadapi audit dan monitoring kinerja yang lebih ketat.

Dengan fokus pada praktik, peserta diharapkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh segera setelah pelatihan selesai.

Dasar Hukum Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN

Pelatihan dan penggunaan Aplikasi Dispakati didasarkan pada regulasi berikut:

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
  • Surat Edaran Menteri PANRB terkait implementasi penyesuaian angka kredit.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban penyesuaian angka kredit serta pentingnya pengelolaan kinerja berbasis hasil. Pelatihan praktek menjadi sarana efektif untuk memastikan implementasi di tingkat operasional berjalan lancar.

Materi Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Selama 2 Hari

Materi dirancang intensif dengan porsi praktik yang dominan (sekitar 70 persen).

Hari Pertama – Pengenalan dan Praktik Dasar

  • Konsep perubahan sistem angka kredit dari konvensional ke integrasi.
  • Dasar hukum dan kebijakan terkini terkait jabatan fungsional.
  • Pengenalan antarmuka dan alur kerja Aplikasi Dispakati.
  • Persiapan dokumen pendukung (PAK konvensional terakhir, biodata, dan file PDF).
  • Praktik login, pencarian NIP, dan pengisian data perorangan.
  • Simulasi input unsur pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
  • Penanganan error umum seperti “NIP sudah dihitung” dan masa penilaian.

Hari Kedua – Praktik Lanjutan dan Integrasi SKP

  • Proses perhitungan otomatis dan validasi oleh tim penilai.
  • Penerbitan dan unduh PAK integrasi.
  • Hubungan data Dispakati dengan SIASN dan e-Kinerja.
  • Praktik penyusunan SKP: setting periode, rencana hasil kerja, matriks peran hasil, dan penilaian.
  • Studi kasus permasalahan nyata di instansi pusat dan daerah.
  • Penyusunan rencana tindak lanjut implementasi di unit kerja masing-masing.
  • Sesi tanya jawab mendalam dan evaluasi praktik.

Peserta akan mendapatkan modul digital, akses simulasi, dan panduan langkah demi langkah yang dapat dibawa pulang.

Manfaat Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati

Bagi Individu (Pejabat Fungsional dan Pengelola)

  • Menguasai keterampilan praktis yang langsung dapat diterapkan.
  • Mempercepat proses usulan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan.
  • Meningkatkan kepercayaan diri dalam mengelola data kepegawaian digital.

Bagi Instansi

  • Meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi kepegawaian.
  • Mengurangi ketergantungan pada proses manual yang rentan kesalahan.
  • Menyediakan data yang siap audit dan terintegrasi.

Bagi Organisasi dan Kinerja

  • Mendorong budaya kerja berbasis hasil dan akuntabilitas.
  • Memperkuat pencapaian target kinerja organisasi melalui SKP yang terukur.
  • Mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Bagi Pelayanan Publik

  • ASN yang lebih kompeten menghasilkan pelayanan yang lebih profesional dan transparan.

Sasaran/Peserta

Pelatihan ini cocok diikuti oleh:

  • Pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
  • Pengelola kepegawaian (BKPSDM, BKD, atau unit SDM).
  • Tim penilai angka kredit instansi dan instansi pembina.
  • Pejabat yang berwenang menandatangani PAK.
  • ASN yang bertanggung jawab atas input data kinerja dan monitoring SKP.
  • Pejabat struktural yang ingin memahami keterkaitan PAK dan SKP.

Narasumber

Narasumber adalah praktisi berpengalaman di bidang kepegawaian ASN, fasilitator yang telah mendampingi puluhan instansi dalam implementasi Dispakati dan e-Kinerja, serta tenaga ahli yang memahami regulasi BKN secara mendalam. Mereka menyampaikan materi dengan pendekatan studi kasus nyata sehingga peserta mudah memahami dan menerapkan.

Metode Pelaksanaan

Pelatihan dapat diselenggarakan dengan metode:

  • Tatap muka (klasikal) dengan praktik langsung di laboratorium komputer.
  • Online interaktif melalui platform video conference dengan breakout room praktik.
  • Hybrid (kombinasi tatap muka dan online).
  • Workshop intensif in-house sesuai kebutuhan instansi.

Fokus utama tetap pada praktik langsung agar kompetensi peserta benar-benar terbentuk.

Jadwal Pelaksanaan

Pelatihan praktek Aplikasi Dispakati dapat diselenggarakan sepanjang tahun sesuai permintaan instansi. Jadwal bersifat fleksibel, baik dalam bentuk open class maupun in-house training. Durasi standar adalah 2 hari, dapat disesuaikan menjadi 1–3 hari tergantung kedalaman materi yang dibutuhkan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan pelatihan praktek Aplikasi Dispakati?
Pelatihan intensif yang menekankan praktik langsung penggunaan Aplikasi Dispakati untuk penyusunan PAK integrasi dan keterkaitannya dengan SKP ASN.

2. Siapa yang berhak mengakses Aplikasi Dispakati?
Tim penilai angka kredit instansi dan instansi pembina. User diusulkan berdasarkan NIP pejabat fungsional yang relevan.

3. Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum praktik?
PAK konvensional terakhir yang sudah ditetapkan, data biodata, dan file PDF pendukung dengan ukuran sesuai ketentuan sistem.

4. Apakah pelatihan ini mencakup penyusunan SKP?
Ya, materi mencakup praktik penyusunan SKP melalui e-Kinerja dan hubungannya dengan data PAK integrasi.

5. Apakah Dispakati masih digunakan setelah 2023?
Ya, untuk penanganan data historis, koreksi, dan proses terkait PAK integrasi yang masih diperlukan.

6. Bagaimana jika muncul pesan “NIP sudah dihitung”?
Perlu koordinasi dengan admin instansi atau pihak BKN untuk penanganan lebih lanjut.

7. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai biasanya menerima sertifikat keikutsertaan atau kompetensi dari penyelenggara.

8. Apakah pelatihan cocok untuk pemula?
Sangat cocok karena dimulai dari dasar dan dilanjutkan dengan praktik bertahap.

9. Bagaimana cara mendaftar pelatihan?
Hubungi Prima Pelatihan Indonesia melalui kontak resmi untuk penjadwalan dan penawaran.

10. Apakah materi mencakup integrasi dengan SIASN?
Ya, peserta diajarkan bagaimana data Dispakati terhubung dengan sistem kepegawaian nasional.

11. Berapa lama proses penerbitan PAK integrasi setelah input?
Tergantung kelengkapan data dan proses validasi di instansi masing-masing.

12. Apakah pelatihan bisa diadakan di lokasi instansi?
Ya, tersedia opsi in-house training sesuai permintaan.

Pelatihan praktek Aplikasi Dispakati merupakan investasi strategis bagi ASN dan instansi pemerintah dalam menguasai penyusunan PAK integrasi dan SKP secara digital. Dengan kombinasi teori singkat dan praktik intensif, peserta mampu menerapkan keterampilan langsung di unit kerja masing-masing. Penguasaan aplikasi ini mendukung pengembangan karier pejabat fungsional, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperkuat tata kelola kinerja ASN yang transparan dan akuntabel sesuai regulasi terkini. Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023.

Tingkatkan kompetensi pengelolaan PAK dan SKP di instansi Anda melalui pelatihan praktek yang terbukti efektif. Hubungi Prima Pelatihan Indonesia sekarang untuk mendapatkan informasi jadwal, penawaran in-house, atau open class terdekat. Tim profesional kami siap membantu menyusun program pelatihan yang sesuai kebutuhan unit kerja Anda. Segera daftar dan wujudkan manajemen kinerja ASN yang lebih modern dan efisien!

Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2026/2027
Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2026/2027

Metode  Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2026/2027
Pelatihan Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2026/2027

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar