Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati: Cara Cepat & Tepat Menyusun PAK serta SKP Pegawai Terbaru 2026-2027

gpuser

Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati: Cara Cepat & Tepat Menyusun PAK serta SKP Pegawai Terbaru 2026-2027
Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati: Cara Cepat & Tepat Menyusun PAK serta SKP Pegawai Terbaru 2026-2027

Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati: Cara Cepat & Tepat Menyusun PAK serta SKP Pegawai Terbaru 2026-2027

Transformasi digital dalam manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut setiap pejabat fungsional dan pengelola kepegawaian menguasai sistem penilaian yang terintegrasi. Bimtek praktis Aplikasi Dispakati hadir sebagai solusi konkret untuk membantu ASN menyusun Penetapan Angka Kredit (PAK) secara digital sekaligus memahami keterkaitannya dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Aplikasi yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memudahkan proses penyesuaian angka kredit dari sistem konvensional ke sistem integrasi, sehingga pengembangan karier pejabat fungsional menjadi lebih transparan, cepat, dan sesuai regulasi.

Artikel ini membahas secara lengkap pengertian, tujuan, dasar hukum, materi pelatihan, manfaat, hingga langkah praktis mengikuti bimtek tersebut. Dengan pemahaman yang tepat, instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja ASN dan mendukung reformasi birokrasi berbasis elektronik.

Pengertian Aplikasi Dispakati dan Konsep Dasarnya

Aplikasi Dispakati merupakan singkatan dari Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi. Ini adalah aplikasi berbasis online yang disediakan BKN untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah serta instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit pejabat fungsional dari metode konvensional ke metode integrasi.

Konsep utamanya berangkat dari perubahan sistem penilaian jabatan fungsional. Sebelumnya, angka kredit dihitung secara manual berdasarkan kegiatan yang dilakukan pejabat fungsional. Setelah berlakunya regulasi baru, angka kredit harus disesuaikan agar dapat dikumulatifkan dengan sistem konversi berbasis kinerja. Dispakati memfasilitasi input data PAK terakhir, perhitungan otomatis, validasi oleh tim penilai, hingga penerbitan PAK integrasi yang terhubung dengan sistem kepegawaian nasional seperti SIASN.

Fungsi utama aplikasi ini meliputi:

  • Digitalisasi proses penyesuaian angka kredit
  • Pengurangan ketergantungan pada dokumen fisik
  • Peningkatan akurasi dan transparansi perhitungan
  • Integrasi data dengan sistem kepegawaian lainnya
  • Mempercepat proses kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional

Latar belakang pengembangan Dispakati adalah kebutuhan untuk menyelaraskan data angka kredit pejabat fungsional agar sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Tanpa penyesuaian ini, pejabat fungsional berisiko mengalami hambatan dalam pengembangan karier.

Tujuan Pelaksanaan Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati

Bimtek praktis Aplikasi Dispakati bertujuan memberikan keterampilan operasional dan pemahaman regulasi yang mendalam kepada peserta. Tujuan spesifiknya antara lain:

  • Meningkatkan kompetensi teknis ASN dalam mengoperasikan aplikasi Dispakati secara mandiri atau sebagai admin instansi.
  • Memastikan proses penyusunan dan penyesuaian PAK dilakukan sesuai standar BKN sehingga valid dan dapat digunakan untuk kenaikan pangkat.
  • Memperkuat pemahaman keterkaitan antara PAK integrasi dengan pengelolaan SKP melalui aplikasi e-Kinerja sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.
  • Mengurangi kesalahan administrasi yang sering terjadi pada proses manual.
  • Mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kepegawaian.
  • Mempersiapkan pengelola kepegawaian untuk mendampingi pejabat fungsional di lingkungan instansinya.

Dengan mengikuti bimtek, peserta tidak hanya mengerti teori, tetapi juga mampu praktik langsung menyusun dan memvalidasi data.

Dasar Hukum Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati

Pelaksanaan dan penggunaan Aplikasi Dispakati didasarkan pada beberapa regulasi penting:

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
  • Surat Edaran Menteri PANRB terkait implementasi jabatan fungsional dan penyesuaian angka kredit.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (khusus terkait SKP dan e-Kinerja).

Regulasi ini menegaskan bahwa penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi wajib dilakukan, dengan batas waktu tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Hingga kini, aplikasi tetap relevan untuk penanganan data historis, koreksi, dan proses lanjutan yang terkait PAK integrasi.

Materi Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati Selama 2 Hari

Materi bimtek dirancang praktis dan aplikatif, biasanya terbagi dalam dua hari dengan kombinasi teori, diskusi, dan praktik langsung.

Hari Pertama

  • Pengenalan konsep jabatan fungsional dan perubahan sistem angka kredit.
  • Dasar hukum dan kebijakan terkini terkait PAK integrasi.
  • Pengenalan fitur dan alur kerja Aplikasi Dispakati.
  • Persiapan dokumen: PAK konvensional terakhir, data biodata, dan bukti pendukung.
  • Praktik login, input NIP, dan penyesuaian data perorangan.
  • Simulasi pengisian unsur pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.

Hari Kedua

  • Teknik validasi dan perhitungan otomatis angka kredit.
  • Proses penetapan dan penerbitan PAK integrasi.
  • Integrasi data Dispakati dengan e-Kinerja dan SIASN.
  • Penyusunan dan monitoring SKP berbasis kinerja sesuai Permenpan 6/2022.
  • Studi kasus permasalahan umum (NIP sudah dihitung, masa penilaian, OTP, upload dokumen).
  • Best practice implementasi di instansi pusat dan daerah.
  • Sesi tanya jawab dan penyusunan rencana tindak lanjut di unit kerja masing-masing.

Peserta akan mendapatkan modul, akses simulasi, dan panduan langkah demi langkah yang dapat langsung diterapkan.

Manfaat Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati

Bagi Individu (Pegawai/Pejabat Fungsional)

  • Memahami status angka kredit secara akurat.
  • Mempercepat proses usulan kenaikan pangkat atau jenjang.
  • Meningkatkan literasi digital kepegawaian.

Bagi Instansi dan Organisasi

  • Meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian.
  • Mengurangi beban kerja manual tim penilai.
  • Menyediakan data yang terintegrasi dan mudah diaudit.

Bagi Pelayanan Publik dan Kinerja Organisasi

  • Mendorong ASN yang lebih akuntabel dan berorientasi hasil.
  • Mendukung pencapaian target kinerja organisasi melalui pengelolaan SKP yang lebih baik.
  • Memperkuat tata kelola yang transparan sesuai semangat reformasi birokrasi.

Sasaran/Peserta

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Pejabat fungsional di instansi pemerintah pusat dan daerah.
  • Pengelola kepegawaian (BKPSDM, BKD, atau unit SDM).
  • Tim penilai angka kredit instansi dan instansi pembina.
  • Pejabat yang berwenang menandatangani PAK.
  • ASN yang bertanggung jawab atas input dan monitoring data kinerja.
  • Pejabat struktural yang ingin memahami keterkaitan SKP dan PAK.

Narasumber

Narasumber berasal dari praktisi berpengalaman di bidang kepegawaian, mantan atau aktif pejabat BKN/BKPSDM, serta fasilitator yang telah mendampingi ratusan instansi dalam implementasi Dispakati dan e-Kinerja. Mereka memiliki pengalaman lapangan dalam penanganan kasus kompleks, pemahaman mendalam terhadap regulasi, serta kemampuan menyampaikan materi secara praktis dan mudah dipahami.

Metode Pelaksanaan

Pelaksanaan dapat dilakukan secara:

  • Tatap muka (klasikal) dengan praktik langsung di laboratorium komputer.
  • Online (zoom/webinar interaktif) dengan breakout room praktik.
  • Hybrid, menyesuaikan kebutuhan instansi.
  • Workshop intensif dengan studi kasus nyata.

Fokus utama adalah praktik (minimal 60–70% waktu) agar peserta benar-benar mampu mengoperasikan aplikasi.

Jadwal Pelaksanaan

Bimtek dapat diselenggarakan sepanjang tahun sesuai permintaan instansi. Jadwal fleksibel, baik in-house training maupun open class yang diumumkan secara berkala. Durasi standar 2 hari, dapat disesuaikan menjadi 1–3 hari tergantung kedalaman materi yang dibutuhkan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Aplikasi Dispakati?
Aplikasi online BKN untuk menyesuaikan angka kredit pejabat fungsional dari sistem konvensional ke sistem integrasi.

2. Siapa yang berhak menggunakan Aplikasi Dispakati?
Tim penilai angka kredit instansi dan instansi pembina. User diusulkan berdasarkan NIP pejabat fungsional terkait.

3. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk input di Dispakati?
PAK konvensional terakhir yang telah ditetapkan. Periode sebelum Desember 2022 yang belum ditetapkan biasanya dianggap hangus.

4. Apakah Dispakati masih relevan setelah 2023?
Ya, untuk penanganan data historis, koreksi, dan proses terkait PAK integrasi yang masih diperlukan.

5. Bagaimana hubungan Dispakati dengan e-Kinerja?
Dispakati fokus pada penyesuaian PAK, sementara e-Kinerja digunakan untuk penyusunan dan penilaian SKP sesuai Permenpan 6/2022. Keduanya saling mendukung dalam manajemen kinerja ASN.

6. Apa yang terjadi jika NIP sudah pernah dihitung di Dispakati?
Sistem akan menampilkan peringatan. Perlu koordinasi dengan admin atau BKN untuk penanganan lebih lanjut.

7. Apakah PPPK juga menggunakan Dispakati?
Fokus utama adalah pejabat fungsional PNS. Ketentuan PPPK mengikuti aturan terpisah.

8. Berapa lama proses penerbitan PAK integrasi?
Tergantung kelengkapan data dan antrian di instansi. Setelah validasi, output berupa PAK integrasi yang dapat digunakan.

9. Apakah bimtek ini memberikan sertifikat?
Ya, peserta yang mengikuti hingga selesai biasanya mendapatkan sertifikat kompetensi atau sertifikat keikutsertaan dari penyelenggara resmi.

10. Apakah materi mencakup praktik upload bukti?
Ya, termasuk cara upload file PDF PAK terakhir dengan batasan ukuran yang ditentukan sistem.

11. Apakah ada biaya untuk mengakses Aplikasi Dispakati?
Aplikasi resmi BKN gratis. Biaya yang ada biasanya untuk bimtek dan fasilitasi pelatihan.

Bimtek praktis Aplikasi Dispakati merupakan investasi penting bagi ASN dan instansi pemerintah dalam menghadapi era digitalisasi manajemen kinerja. Dengan menguasai cara cepat dan tepat menyusun PAK integrasi serta memahami keterkaitannya dengan SKP, pejabat fungsional dapat mengembangkan karier secara optimal, sementara organisasi memperoleh data yang akurat dan proses yang efisien. Penerapan regulasi terkini melalui aplikasi resmi BKN mendukung terciptanya birokrasi yang modern, transparan, dan berorientasi pada hasil. penyusunan PAK.

Siap meningkatkan kompetensi pengelolaan PAK dan SKP di instansi Anda? Jangan tunda lagi. Hubungi Prima Pelatihan Indonesia (Pusat Edukasi Indonesia) sekarang untuk mendapatkan informasi jadwal bimtek, penawaran in-house, atau open class terdekat. Tim kami siap membantu menyusun program pelatihan yang sesuai kebutuhan unit kerja Anda. Segera daftar dan wujudkan pengelolaan kinerja ASN yang lebih profesional dan efisien!

Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati: Cara Cepat & Tepat Menyusun PAK serta SKP Pegawai Terbaru 2026-2027
Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati: Cara Cepat & Tepat Menyusun PAK serta SKP Pegawai Terbaru 2026-2027

Metode Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati: Cara Cepat & Tepat Menyusun PAK serta SKP Pegawai Terbaru 2026-2027
Bimtek Praktis Aplikasi Dispakati: Cara Cepat & Tepat Menyusun PAK serta SKP Pegawai Terbaru 2026-2027

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar