Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah Terbaru 2026/2027
Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah. Sistem tata kelola keuangan pada instansi pemerintah daerah sering kali dihadapkan pada tantangan transparansi dan dinamika regulasi yang berubah cepat. Banyak aparatur sipil negara (ASN) maupun pengelola keuangan di daerah terjebak dalam mitos bahwa proses administrasi keuangan hanyalah rutinitas input data di atas kertas. Padahal, kesalahan kecil dalam pencatatan atau keterlambatan penatausahaan dapat berdampak pada penilaian opini laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan memicu risiko fraud yang tidak disengaja.
Tantangan terbesar di lapangan saat ini adalah sinkronisasi sistem digital, terutama dalam implementasi penuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). Banyak bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) merasa bingung menghadapi pembaruan fitur, validasi dokumen e-sertifikat, serta integrasi perencanaan dengan penatausahaan riil. Pola pikir yang menganggap “yang penting anggaran terserap” sering kali mengabaikan prinsip akuntabilitas formal yang wajib dipenuhi dalam audit keuangan negara.
Sebagai solusi atas kompleksitas tersebut, aparatur memerlukan pembekalan taktis yang tidak sekadar membahas teori hukum. Melalui Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Anda akan dibimbing untuk memahami mitigasi risiko hukum, teknik penyusunan dokumen penatausahaan yang valid, serta strategi mempercepat penyerapan APBD secara aman. Artikel ini akan mengupas tuntas struktur kompetensi, materi utama, dan pola manajemen keuangan daerah berbasis regulasi terbaru tahun 2026. bimtek keuangan daerah 2026.
Pengertian Kegiatan Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah adalah program bimbingan teknis terpadu yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparat pemerintah daerah dalam mengelola siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, hingga pertanggungjawaban. Pengelolaan merujuk pada tata kelola makro arus kas dan kebijakan belanja instansi, sedangkan penatausahaan berfokus pada aktivitas pencatatan, pengesahan, dan pelaporan setiap rupiah yang keluar dari kas daerah melalui sistem administrasi yang sah. penatausahaan keuangan daerah sipd.
Pada tahun 2026, urgensi pemahaman penatausahaan ini bergeser dari metode konvensional menuju sistem digital berbasis kendali mutu yang ketat. Pelatihan ini membedah mekanisme formal penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) agar selaras dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah.
Memasuki periode anggaran tahun ini, integrasi penuh seluruh instansi pemerintah daerah ke dalam ekosistem SIPD RI menuntut standarisasi kompetensi yang seragam. Kebijakan pemutakhiran kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah mewajibkan setiap pengelola keuangan memperbarui keahlian mereka. Tanpa pemahaman mendalam, risiko terjadinya kegagalan sistem penginputan atau deviasi anggaran antara perencanaan dan realisasi di lapangan akan semakin tinggi. cara input spm di sipd ri.
Oleh karena itu, kegiatan Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah berfungsi sebagai jembatan taktis bagi para praktisi keuangan daerah untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di sini, peserta dibekali kemampuan membaca matriks risiko belanja, menganalisis beban kerja keuangan, serta menerapkan kepatuhan penatausahaan guna mengamankan aset daerah sekaligus menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum.
Tujuan Kegiatan Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
- Meningkatkan Kepatuhan Regulasi dan Akuntabilitas Publik, Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah bertujuan memastikan seluruh pejabat pengelola keuangan daerah mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait standar teknis tata kelola keuangan. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, instansi dapat meminimalkan kesalahan prosedur admistrasi belanja dan memastikan laporan keuangan daerah siap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Akselerasi Penguasaan Aplikasi SIPD RI Terintegrasi, Tujuan utama lainnya adalah membekali peserta dengan keterampilan praktis (hands-on) dalam mengoperasikan modul penatausahaan pada aplikasi SIPD RI. Peserta dilatih untuk melakukan input, verifikasi, hingga validasi data transaksi belanja secara digital tanpa kendala teknis, sehingga proses pencairan anggaran daerah dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan terpantau secara real-time.
- Mitigasi Risiko Hukum dan Pencegahan Temuan Audit BPK, Melalui Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, pengelola keuangan daerah diajarkan mengenali titik-titik kritis yang sering menjadi objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuan khususnya adalah membangun kemampuan analisis dokumen sumber, validasi bukti pengeluaran, serta pengelolaan sisa anggaran (SiLPA) secara aman agar terhindar dari indikasi kerugian negara.
Manfaat Kegiatan Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
- Penguasaan Skill Praktis Pembuatan Dokumen Penatausahaan, Peserta akan menguasai teknik penyusunan draf dokumen penting seperti SPP, SPM, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara presisi. Keterampilan ini langsung memangkas waktu birokrasi internal di kantor, mengurangi frekuensi penolakan berkas oleh fungsi verifikator, serta memperlancar arus kas keluar untuk program pembangunan instansi.
- Kepemilikan Sertifikat Resmi Kompetensi Pengelola Keuangan, Setiap peserta yang menyelesaikan Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah akan menerima sertifikat resmi yang diakui oleh instansi pemerintah sebagai bukti pemenuhan kompetensi teknis. Sertifikat ini menjadi portofolio profesional yang sangat bernilai untuk mendukung penilaian kinerja tahunan (SKP) serta memenuhi prasyarat portofolio dalam promosi jabatan struktural di lingkungan kerja.
- Perluasan Jaringan Kerja (Networking) Antar-Daerah, Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah mempertemukan para bendahara, PPK-SKPD, dan pejabat keuangan dari berbagai wilayah di Indonesia. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk saling berbagi solusi atas hambatan penatausahaan lokal, mempelajari praktik terbaik (best practices) inovasi efisiensi anggaran, dan membangun jejaring komunikasi profesi jangka panjang.
- Peningkatan Kepercayaan Pimpinan Terhadap Kinerja Tim Keuangan, Dengan minimnya kesalahan input dan penyusunan laporan belanja, kinerja tim keuangan akan dinilai lebih kredibel di mata Kepala SKPD maupun Kepala Daerah. Manfaat praktisnya adalah terciptanya iklim kerja yang minim stres akibat tekanan tenggat waktu anggaran, serta memperkuat posisi tawar unit kerja dalam pengusulan program strategis di masa mendatang.
Materi Selama 2 Hari Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Hari 1: Kerangka Regulasi, Perencanaan Kas, dan Mekanisme Penerbitan Dokumen Belanja
- Sesi 1: Review Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Update Kebijakan 2026, Pembedahan mendalam mengenai implementasi operasional PP No. 12/2019 dan regulasi turunan Kementerian Dalam Negeri terkini. Materi berfokus pada adaptasi tata cara penatausahaan di era digitalisasi penuh dan sinkronisasi kebijakan fiskal pusat-daerah.
- Sesi 2: Manajemen Perencanaan Kas, Anggaran Kas, dan Penerbitan SPD, Teknik menyusun Anggaran Kas yang realistis berdasarkan target pendapatan daerah. Peserta mempelajari mekanisme kendali likuiditas melalui penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) agar tidak terjadi ketimpangan arus kas di pertengahan tahun anggaran.
- Sesi 3: Prosedur Pengajuan dan Pengujian SPP-SPM (UP, GU, TU, dan LS), Simulasi alur verifikasi berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Materi mencakup detail prasyarat pengeluaran Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), serta Pembayaran Langsung (LS) kepada pihak ketiga.
Hari 2: Digitalisasi Penatausahaan, Manajemen LPJ, dan Mitigasi Audit
| Waktu | Modul Materi | Pokok Bahasan & Praktik Langsung |
| 08.00 – 10.15 | Integrasi dan Praktik Modul Penatausahaan SIPD RI | Simulasi langsung (hands-on) penginputan SPP/SPM pada dashboard SIPD RI, validasi e-sertifikat, penyelesaian eror sistem pencairan, dan sinkronisasi kode rekening belanja. |
| 10.30 – 12.00 | Tata Cara Pembukuan dan Penyusunan LPJ Bendahara | Teknik pencatatan Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu (pajak, bank, tunai), serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran/Penerimaan secara akurat. |
| 13.00 – 15.15 | Aspek Perpajakan Daerah dan Pusat atas Belanja Instansi | Analisis pemotongan dan pemungutan PPh (Pasal 21, 22, 23) serta PPN pada transaksi pemerintah, termasuk implementasi sistem e-Bupot Instansi Pemerintah. |
| 15.30 – 17.00 | Studi Kasus: Mitigasi Temuan Audit BPK & Penyelesaian SiLPA | Bedah kasus riil laporan keuangan daerah yang gagal meraih WTP akibat kelalaian penatausahaan. Diskusi interaktif mengenai solusi pengelolaan sisa anggaran akhir tahun. |
Target Peserta Kegiatan Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
- Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Pejabat yang memegang kendali verifikasi atas dokumen SPP, meneliti kelengkapan dokumen sumber belanja, dan menyiapkan draf SPM sebelum ditandatangani oleh Pengguna Anggaran. Pelatihan ini sangat vital guna memperkuat fungsi kontrol internal mereka.
- Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, Ujung tombak administrasi kas daerah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka wajib mengikuti training ini untuk mengasah ketelitian pembukuan BKU, penguasaan aplikasi perpajakan, serta sinkronisasi saldo riil dengan saldo sistem di SIPD RI.
- Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas, Kepala Badan, maupun Camat yang memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan realisasi anggaran. Pemahaman penatausahaan membantu mereka melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja staf keuangan di bawahnya.
- Inspektorat Daerah (Auditor Internal Pemerintah), Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan audit, reviu, dan evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah. Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah membantu mereka menyamakan standar penilaian saat melakukan pemeriksaan di lapangan.
- Staf Administrasi Keuangan dan Perencana ProgramPersonel teknis yang menyusun dokumen pendukung belanja, nota dinas, dan rencana penyerapan anggaran. Penguasaan materi penatausahaan mempercepat proses kerja mereka dan meminimalkan revisi dokumen di tingkat verifikator.
Urgensi Kegiatan Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Melaksanakan bimtek penatausahaan keuangan pada tahun 2026 bukan lagi sekadar pilihan peningkatan kapasitas, melainkan sebuah kebutuhan yang mendesak. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerapkan pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi di dalam SIPD RI. Setiap anomali data transaksi, keterlambatan pelaporan LPJ bendahara, atau ketidaksesuaian kode rekening belanja akan langsung memicu indikasi bendera merah (red flag) pada sistem monitoring pusat.
Jika aparatur di daerah tidak segera melakukan pembaruan keahlian terhadap pemutakhiran sistem ini, dampaknya akan langsung memukul performa daerah. Penyerapan anggaran yang melambat akibat keraguan aparat dalam mengeksekusi dokumen belanja dapat menurunkan nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD). Lebih jauh lagi, keterlambatan laporan penatausahaan dapat menjadi sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan, yang berakibat langsung pada terganggunya pelayanan publik di daerah tersebut. Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
FAQ (Pertanyaan yang Sering Muncul)
Apakah Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah memberikan sertifikat resmi?
Ya, setiap peserta yang mengikuti seluruh sesi pelatihan hingga selesai akan mendapatkan sertifikat kompetensi resmi yang diterbitkan oleh Pusat Edukasi Indonesia. Sertifikat ini dilengkapi dengan nomor registrasi kelembagaan dan dapat digunakan sebagai berkas pendukung dalam penilaian angka kredit maupun pemenuhan syarat portofolio jabatan ASN.
Berapa biaya pendaftaran Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah?
Biaya pendaftaran bervariasi tergantung pada paket layanan yang Anda pilih, yaitu paket kontribusi tanpa penginapan, paket lengkap termasuk akomodasi hotel berbintang selama kegiatan, atau paket kelas daring (online). Biaya tersebut sudah mencakup seluruh fasilitas pelatihan, materi cetak/digital, konsumsi, dan kelengkapan pelatihan (training kit). Silakan hubungi layanan pelanggan kami untuk mendapatkan penawaran harga resmi.
Apakah materi bisa diakses ulang setelah kegiatan?
Tentu saja. Kami memahami bahwa retensi ingatan pasca-pelatihan memerlukan ruang peninjauan kembali. Pusat Edukasi Indonesia menyediakan akses khusus ke repositori digital kami selama 30 hari kalender setelah kegiatan berakhir. Anda dapat mengunduh materi presentasi, modul regulasi, video rekaman sesi utama, hingga template dokumen penatausahaan kapan saja.
Apa saja syarat mendaftar?
Syarat pendaftaran sangat mudah. Peserta hanya perlu mengisi formulir registrasi secara online atau mengirimkan draf delegasi via WhatsApp, melampirkan Surat Tugas dari instansi asal (jika ada, untuk keperluan administrasi SPPD), serta menyelesaikan konfirmasi pembayaran kontribusi sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.
Apakah ada diskon untuk pendaftaran kelompok?
Kami menyediakan kebijakan insentif khusus berupa potongan harga atau diskon bagi instansi yang mengirimkan delegasi secara kolektif minimal 5 orang peserta dalam satu nomor Surat Tugas. Diskon kelompok ini dirancang untuk membantu efisiensi anggaran diklat belanja daerah Anda.
Di mana lokasi kegiatan? (online/offline)
Kegiatan diselenggarakan secara hibrida untuk memberikan fleksibilitas maksimal. Untuk kelas tatap muka (offline), kami menyelenggarakannya di hotel-hotel strategis yang tersebar di kota-kota besar seluruh Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Lombok, Makassar, dan Medan. Sementara untuk kelas jarak jauh (online), kami menyediakannya via platform Zoom Meeting interaktif dengan kualitas audio-visual premium.
Bagaimana cara registrasi?
Anda dapat melakukan registrasi melalui dua jalur mudah: pertama dengan mengisi formulir pendaftaran langsung pada laman resmi kami, atau kedua dengan menghubungi narahubung cepat kami via WhatsApp guna dipandu langsung oleh tim admin dalam penyiapan surat konfirmasi undangan resmi instansi.
Mengapa Memilih Pusat Edukasi Indonesia?
- Fasilitator Bersertifikat dan Berpengalaman Minimum 5 TahunSeluruh kelas kami diampu oleh para praktisi, widyaiswara senior, dan mantan auditor BPK/BPKP yang memiliki jam terbang tinggi di bidang keuangan publik. Mereka menguasai anatomi masalah keuangan daerah dari sisi regulasi abstrak hingga penyelesaian teknis di lapangan, sehingga diskusi berjalan interaktif, solutif, dan tidak teoritis.
- Sertifikat Resmi yang Diakui Instansi PemerintahDokumen kelulusan pelatihan yang kami terbitkan memenuhi kualifikasi formal aspek legalitas kelembagaan. Sertifikat ini diakui secara nasional oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi pembina, menjadikannya instrumen valid untuk pemenuhan jam pelajaran (JP) pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.
- Materi Terupdate Sesuai Regulasi 2026Pusat Edukasi Indonesia selalu melakukan pembaruan (updating) kurikulum silabus pelatihan secara berkala. Materi yang Anda dapatkan dijamin telah mengadopsi integrasi fitur penatausahaan SIPD RI paling mutakhir, aturan perpajakan instansi pemerintah terbaru, serta peta titik rawan temuan pemeriksaan fisik kas oleh auditor keuangan negara.
- Akses Materi Online 30 Hari Setelah KegiatanKami menyediakan fasilitas pasca-pelatihan berupa akses ke Learning Management System (LMS) selama satu bulan penuh. Fasilitas ini memungkinkan Anda dan tim melakukan reviu materi di kantor, mengunduh ulang materi pegangan yang hilang, serta membagikan poin-poin penting pelatihan kepada rekan kerja di unit organisasi Anda.
- Diskon Khusus untuk Pendaftaran Kelompok (Min. 5 Orang)Kami memberikan skema harga khusus yang jauh lebih hemat bagi instansi pemerintahan yang berkomitmen meningkatkan kompetensi satu tim keuangan sekaligus. Keuntungan ini mempermudah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas Anda dalam mengelola efisiensi pagu dana diklat tahunan.
- Lokasi Strategis di Seluruh Indonesia atau Online via ZoomAksesibilitas adalah prioritas kami. Anda dapat memilih lokasi pelatihan tatap muka di pusat-pusat pertumbuhan wisata dan bisnis nasional dengan fasilitas akomodasi yang nyaman, atau memilih efisiensi penuh tanpa biaya perjalanan dinas melalui ruang kelas virtual Zoom berkecepatan tinggi yang interaktif.
- Pendampingan Pasca-Bimtek via WhatsApp GroupProses belajar tidak berhenti saat acara penutupan bimtek selesai. Kami memfasilitasi grup diskusi eksklusif berbasis WhatsApp sebagai ruang konsultasi gratis pasca-kegiatan. Di grup ini, Anda dapat langsung bertanya kepada narasumber atau berbagi kendala aplikasi yang mendadak muncul saat Anda melakukan penatausahaan kas di kantor.
- Bonus: Template Dokumen, Checklist, atau E-Book GratisSetiap alumni pelatihan berhak mendapatkan paket perangkat kerja digital pelengkap (toolkit) gratis dari kami. Paket ini berisi draf contoh format SPP/SPM, daftar periksa (checklist) kelengkapan administrasi belanja, serta e-book panduan praktis penyusunan LPJ Bendahara bebas eror penyeimbangan kas.
Pendaftaran Peserta Training Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bebas dari risiko maladministrasi adalah pilar utama keberhasilan pembangunan daerah. Jangan biarkan kendala teknis operasional sistem digital dan ketidaktahuan terhadap pembaruan regulasi menghambat penyerapan anggaran instansi Anda serta mengancam predikat opini laporan keuangan daerah. Membekali tim pengelola anggaran dengan kompetensi penatausahaan yang presisi adalah investasi strategis terbaik untuk memajukan daerah secara aman.
Melalui pendekatan pelatihan yang aplikatif, studi kasus interaktif, dan pendampingan pasca-kegiatan yang intensif, Pusat Edukasi Indonesia siap menjadi mitra terpercaya instansi Anda dalam mewujudkan tata kelola APBD yang bersih dan akuntabel. Daftarkan seluruh personel pengelola keuangan, bendahara, dan tim verifikator Anda sekarang juga untuk mengamankan proses administrasi kas yang minim kendala sepanjang tahun ini.
Jangan menunda kesempatan emas ini hingga mendekati batas akhir tahun anggaran atau saat tim pemeriksa internal sudah menjadwalkan audit operasional. Kuota peserta untuk setiap gelombang pelatihan tatap muka dibatasi maksimal hanya 30 orang demi menjaga kualitas interaksi, kedalaman simulasi sistem, dan kenyamanan ruang diskusi kelas. Amankan kursi delegasi instansi Anda hari ini juga dengan melakukan komunikasi cepat bersama tim layanan kami. Edukasi Indonesia dan pastikan pengelolaan anggaran instansi Anda berjalan sukses, aman, dan profesional.
MetodeTraining Tata Cara Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Peserta Pelatihan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)
Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:
- Lady – Telepon/WA : 0821 3841 2796
- Email: bimtekdiklat44@gmail.com
- Website: https://www.bimtekdiklat.com
Tinggalkan komentar