Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru

gpuser

Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru
Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru

Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru

Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru
Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru

Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah. Proses perencanaan pembangunan daerah di Indonesia saat ini tengah memasuki fase krusial. Memasuki tahun 2026, seluruh jajaran manajemen publik dan tim perencana strategis di tingkat pemerintah daerah diwajibkan untuk merumuskan arah kebijakan instansi yang berkekuatan hukum, akuntabel, dan visioner. Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) bukan lagi sekadar pemenuhan gugus tugas administratif tahunan, melainkan sebuah instrumen navigasi pembangunan yang menentukan efektivitas kinerja pelayanan publik selama lima tahun ke depan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN) dan perencana program yang terjebak dalam mitos klasik. Muncul anggapan keliru bahwa penyusunan RENSTRA cukup dilakukan dengan menyalin (copy-paste) dokumen periode sebelumnya dan sekadar menyesuaikan angka-angka target performa. Padahal, terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 membawa paradigma baru yang secara radikal mengubah peta jalan perencanaan daerah, di mana integrasi sistem dan ketepatan indikator makro menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Ketidakpahaman terhadap regulasi terbaru ini berisiko tinggi mengakibatkan dokumen perencanaan yang dibuat menjadi tidak sinkron (missalignment) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diusung oleh Kepala Daerah terpilih. Dampak buruknya adalah penolakan dokumen saat evaluasi oleh pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri, serta rendahnya nilai Reformasi Birokrasi (RB) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) daerah.

Untuk menjembatani kesenjangan kompetensi tersebut, diperlukan sebuah ruang akselerasi pemahaman yang terstruktur. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana kegiatan bimbingan teknis yang adaptif mampu menjadi solusi konkret dalam membedah regulasi terbaru, menyusun indikator kinerja utama yang valid, dan memastikan dokumen perencanaan instansi Anda lolos verifikasi secara mutlak.

Apa Itu Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah?

Kegiatan bimtek perencanaan daerah 2026 merupakan program pelatihan kedinasan intensif yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas aparatur perencana. Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah berfokus pada metodologi penerjemahan visi, misi, dan program strategis Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD ke dalam tujuan, sasaran, program, dan kegiatan operasional masing-masing instansi sektoral. Dengan pendekatan praktis, program ini memandu peserta melepaskan pola pikir linier dan beralih ke pola pikir holistik-integratif.

Landasan utama dari pelatihan ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan teknis yang seragam bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam mengawal masa transisi kepemimpinan pasca-Pilkada serentak. Melalui aturan ini, pemerintah pusat menekankan pentingnya pengendalian kualitas (quality control) sejak tahapan perencanaan awal agar setiap rupiah anggaran yang dialokasikan dalam dokumen perencanaan linier dengan target pembangunan nasional.

Memasuki tahun 2026, urgensi pelaksanaan Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah menjadi semakin berlipat ganda. Tahun 2026 merupakan momentum krusial di mana dokumen RPJMD teknis mulai diundangkan dan Perangkat Daerah hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk merampungkan rancangan akhir dokumen perencanaan strategis mereka. Keterlambatan atau kesalahan dalam menerjemahkan indikator makro kedalam indikator kinerja program pada fase ini akan berakibat pada kegagalan sinkronisasi program pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Melalui partisipasi aktif dalam program Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah, instansi pemerintah tidak sekadar mendapatkan pemahaman teoretis mengenai pasal-pasal regulasi. Lebih dari itu, para peserta dibekali dengan kemampuan teknis (hard skills) seperti teknik pohon kinerja (cascading), perumusan indikator kinerja utama (IKU) yang memenuhi kriteria Specific, Measurable, Achievable, Relevant, and Time-bound (SMART), serta visualisasi matriks kinerja yang transparan. Hal ini membuat dokumen perencanaan yang dihasilkan memiliki daya laku yang kuat dan aplikatif.

Tujuan Kegiatan Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah

  • Membangun Pemahaman Komprehensif terhadap Inmendagri No. 2 Tahun 2025, Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah bertujuan untuk membedah struktur yuridis dan substansi materiil dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. Peserta diarahkan untuk memahami setiap klausul pasal, batasan waktu penyusunan, serta mekanisme koordinasi antar-kelembagaan yang diatur di dalamnya, sehingga proses penyusunan dokumen perencanaan di tingkat daerah memiliki legalitas hukum yang kokoh dan terhindar dari cacat prosedur.
  • Menguasai Teknik Penyelarasan (Alignment) Program Instansi dengan RPJMD, Tujuan mendasar lainnya adalah membekali aparatur perencana dengan metodologi ilmiah untuk melakukan penyelarasan atau cross-cutting program. Peserta dilatih untuk memetakan bagaimana urusan pemerintahan yang menjadi mandat instansinya dapat berkontribusi secara langsung dan terukur terhadap pencapaian target-target makro daerah yang tertuang di dalam dokumen RPJMD Kepala Daerah terpilih.
  • Meningkatkan Kemampuan Perumusan Indikator Kinerja yang Akuntabel, Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah bertujuan melatih peserta agar mampu merumuskan indikator kinerja, baik pada level tujuan, sasaran, program, maupun kegiatan secara presisi. Fokus pelatihan diarahkan pada eliminasi indikator yang bersifat administratif semata (output-oriented) menuju indikator yang berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat (outcome and impact-oriented) guna mendukung peningkatan nilai SAKIP daerah.
  • Mempercepat Proses Integrasi Perencanaan ke Dalam Aplikasi SIPD RI, Seiring dengan digitalisasi birokrasi, pelatihan ini bertujuan memastikan setiap peserta mampu melakukan inputting data perencanaan secara sistematis ke dalam platform SIPD RI. Peserta diajarkan logika hubungan kodefikasi nomenklatur program dan kegiatan sesuai dengan regulasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Manfaat Kegiatan Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah

  • Peningkatan Keterampilan Teknis (Technical Skills) Aparatur Perencana, Peserta secara langsung akan menguasai instrumen-instrumen analisis strategis seperti analisis SWOT yang dimodifikasi, analisis kesenjangan pelayanan (gap analysis), serta perumusan pohon kinerja. Kemampuan teknis ini membuat aparatur mampu menyusun dokumen perencanaan yang memiliki argumentasi teknokratis yang kuat, bukan sekadar kompilasi keinginan instansi.
  • Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Resmi Sebagai Bukti Profesionalisme, Setiap peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian materi pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi. Sertifikat ini diakui secara instansional dan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian angka kredit jabatan fungsional perencana, portofolio pengembangan kompetensi pegawai (human capital development), serta pemenuhan jam pelajaran (JP) minimal tahunan ASN.
  • Perluasan Jaringan Komunikasi dan Koordinasi Antar-Daerah (Networking), Forum Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah mempertemukan pejabat perencana dari berbagai kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia. Kesempatan ini membuka ruang diskusi interaktif, berbagi studi kasus kesuksesan (best practices), serta membangun jejaring kerja lintas daerah yang bermanfaat untuk koordinasi program pembangunan regional di masa depan.
  • Minimalisasi Risiko Penolakan Dokumen Saat Evaluasi Hukum, Dengan mengikuti Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah yang diajarkan oleh para narasumber berkompeten, dokumen perencanaan yang disusun oleh peserta akan memiliki tingkat akurasi regulasi yang sangat tinggi. Manfaat praktisnya adalah mempercepat proses reviu oleh Inspektorat Daerah dan meminimalkan catatan koreksi saat proses evaluasi di tingkat Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri.
  • Optimalisasi Penyerapan dan Efisiensi Anggaran Sektoral, Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah membimbing peserta untuk mengaitkan antara target kinerja dengan kebutuhan pendanaan secara logis (money follows program). Dengan demikian, instansi dapat menghindari pemborosan anggaran pada kegiatan-kegiatan yang tidak mendukung pencapaian sasaran strategis, sehingga efisiensi fiskal daerah dapat tercapai dengan maksimal.

Materi Selama 2 Hari Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah

HariSesiPokok Bahasan MateriDetail Penjelasan dan Output Pembelajaran
Hari 1Sesi ITatacara Implementasi Inmendagri No. 2 Tahun 2025 dalam Dokumen DaerahKupas tuntas latar belakang, dasar hukum, garis waktu, dan sanksi administratif penyusunan dokumen perencanaan strategis daerah periode 2025-2029.
Sesi IITeknik Analisis Gambaran Pelayanan dan Permasalahan Strategis InstansiPraktik menghitung rasio cakupan pelayanan, evaluasi kinerja masa lalu, penyusunan analisis kesenjangan, dan penentuan isu-isu strategis sektor.
Sesi IIIPerumusan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Perangkat DaerahMetodologi menurunkan visi-misi Kepala Daerah ke dalam tujuan instansi, penentuan kalimat sasaran yang jelas, serta uji konsistensi logika perencanaan.
Sesi IVWorkshop Mandiri: Penyusunan Pohon Kinerja (Performance Cascading)Simulasi kelompok memecah sasaran strategis menjadi indikator program, indikator kegiatan, hingga sub-kegiatan menggunakan metode pohon kinerja.
Hari 2Sesi VTeknik Perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Target PendanaanPanduan menyusun formulasi penilaian indikator, penentuan data dasar (baseline), penetapan target tahunan, dan estimasi pagu indikatif anggaran.
Sesi VIStrategi Sinkronisasi Nomenklatur dan Pemetaan Program ke SIPD RITeknis menyelaraskan program kerja berdasarkan klasifikasi nomenklatur terbaru untuk memastikan kesiapan data saat diunggah ke aplikasi SIPD.
Sesi VIIMekanisme Pengendalian, Evaluasi, dan Reviu Dokumen PerencanaanTata cara pelaksanaan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penyusunan berita acara, dan persiapan dokumen untuk uji publik.
Sesi VIIIStudi Kasus Komparatif dan Finalisasi Rancangan DokumenBedah kasus dokumen perencanaan yang sukses mendapat predikat ‘A’ pada SAKIP, evaluasi kesalahan umum, dan presentasi hasil kerja kelompok.

Target Peserta Kegiatan Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah

  • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) beserta Tim Analis, Pimpinan dan staf Bappeda merupakan aktor utama yang bertindak sebagai koordinator perencanaan makro di daerah. Keikutsertaan mereka sangat krusial untuk menyamakan persepsi mengenai instrumen pembinaan dan pengawasan yang akan digunakan untuk menilai rancangan dokumen dari seluruh satuan kerja.
  • Sekretaris Perangkat Daerah (Dinas, Badan, Kantor, dan Inspektorat), Sebagai pimpinan administratif tertinggi di internal instansi, Sekretaris memiliki tanggung jawab yuridis terhadap kualitas dokumen perencanaan keuangan dan kinerja sektornya. Pelatihan ini membantu mereka dalam melakukan supervisi internal secara berkala.
  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi, dan Pelaporan (Penyusun Program), Pejabat fungsional maupun struktural yang mengampu urusan perencanaan program merupakan motor penggerak utama di lapangan. Mereka adalah personil teknis yang mengeksekusi langsung penyusunan narasi, pengisian matriks, hingga proses input ke sistem informasi terintegrasi.
  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Analis Kebijakan, Anggota TAPD memerlukan pemahaman yang kuat mengenai keterkaitan antara kinerja perencanaan dengan alokasi anggaran belanja daerah. Hal ini penting agar proses asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) senantiasa selaras dengan prioritas pembangunan jangka menengah yang sah.
  • Auditor dan Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat Daerah), Para auditor internal wajib menguasai materi bimbingan teknis ini guna mempertajam kemampuan mereka dalam melakukan reviu atas rancangan dokumen perencanaan strategis. Pemahaman regulasi yang mutakhir menjamin reviu yang dilakukan objektif dan solutif.

Urgensi Kegiatan Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah

Menunda peningkatan kompetensi aparatur dalam hal perencanaan strategis di tahun 2026 adalah langkah yang penuh risiko bagi kelangsungan tata kelola pemerintahan. Dinamika regulasi pusat yang bergerak cepat menuntut respon daerah yang seketika dan presisi. Apabila aparatur perencana masih menggunakan metode lama dan tidak memahami konsekuensi hukum dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, maka seluruh siklus pembangunan dan penganggaran daerah terancam mengalami stagnasi. Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kian memperketat instrumen penilaian reformasi birokrasi, di mana kualitas dokumen perencanaan memegang bobot nilai yang sangat signifikan. Daerah yang gagal menyelaraskan arah kebijakan instansinya dengan kebijakan makro nasional dan regional secara otomatis akan mendapatkan rapor merah dalam penilaian akuntabilitas kinerja. Akselerasi kapasitas melalui bimbingan teknis formal harus dipandang sebagai investasi strategis untuk menjaga marwah pencapaian kinerja pemerintah daerah di mata publik dan pusat. Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Muncul)

Apakah bimtek ini memberikan sertifikat resmi?

Ya, seluruh peserta yang menyelesaikan program Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah akan menerima sertifikat kompetensi resmi yang diterbitkan oleh Pusat Edukasi Indonesia. Sertifikat dilengkapi dengan tanda tangan pejabat berwenang, stempel lembaga, dan rincian jam pelajaran (JP) yang memenuhi syarat administratif pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.

Berapa biaya pendaftaran bimtek?

Biaya kontribusi kepesertaan bersifat investasi investasi pembangunan kapasitas dan bervariasi tergantung pada paket layanan yang dipilih (Paket Menginap di Hotel Berbintang atau Paket Tanpa Menginap/Kontribusi Saja). Untuk informasi harga khusus dan penawaran resmi, Anda dapat langsung menghubungi layanan pelanggan kami.

Apakah materi bisa diakses ulang setelah kegiatan?

Tentu saja. Kami mengutamakan keberlanjutan proses belajar. Seluruh materi presentasi narasumber, regulasi pendukung, dokumen regulasi sektoral, serta rekaman sesi inti (untuk kelas online) akan dimasukkan ke dalam folder digital terintegrasi yang dapat diakses oleh peserta kapan saja.

Apa saja syarat mendaftar?

Syarat pendaftaran sangat mudah. Peserta cukup mengirimkan formulir registrasi yang telah diisi, melampirkan Surat Tugas dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing (bisa menyusul), serta melakukan konfirmasi metode pembayaran sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.

Di mana lokasi kegiatan? (online/offline)

Kegiatan diselenggarakan secara hibrida untuk mengakomodasi kebutuhan daerah. Kelas tatap muka (offline) dilaksanakan di lokasi strategis yaitu hotel berbintang di seluruh Indonesia. Sementara untuk kelas jarak jauh (online) diselenggarakan menggunakan platform Zoom Meeting premium dengan interaksi penuh.

Bagaimana cara registrasi?

Registrasi dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa kanal komunikasi kami. Anda dapat mengirimkan pesan resmi melalui aplikasi WhatsApp, melakukan pengisian formulir elektronik di situs web resmi kami, atau mengirimkan surel permohonan fasilitasi pelatihan kepada tim admin kami.

Mengapa Memilih Pusat Edukasi Indonesia?

  • Fasilitator Bersertifikat dan Berpengalaman Minimum 5 Tahun, Narasumber dan instruktur kami bukan sekadar teoritisi, melainkan para praktisi senior, widyaiswara ahli, serta konseptor kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas yang memiliki jam terbang tinggi minimal 5 tahun dalam mengawal asistensi dokumen perencanaan di berbagai wilayah nusantara.
  • Sertifikat Resmi yang Diakui Instansi Pemerintah, Dokumen kelulusan yang kami terbitkan memiliki legalitas formal yang kuat dan rekam jejak yang diakui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun kementerian terkait. Hal ini menjamin bahwa investasi waktu dan biaya yang dikeluarkan instansi Anda bernilai guna tinggi bagi pengembangan karier pegawai.
  • Materi Terupdate Sesuai Regulasi 2026, Kurikulum Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah bersifat dinamis dan selalu diperbarui secara berkala mengikuti dinamika hukum terbaru. Materi yang disajikan pada kelas ini telah disesuaikan sepenuhnya dengan arahan teknis operasional tahun 2026, menjamin akurasi data dan metodologi yang diajarkan.
  • Akses Materi Online 30 Hari Setelah Kegiatan, Kami memberikan fasilitas tambahan berupa hak akses penuh terhadap learning management system atau penyimpanan awan kami selama 30 hari kalender setelah pelatihan selesai. Fasilitas ini memungkinkan peserta melakukan reviu materi secara mandiri di tempat kerja apabila menghadapi kendala teknis.
  • Diskon Khusus untuk Pendaftaran Kelompok (Min. 5 Orang), Kami sangat mendukung sinergi tim kerja instansi. Oleh karena itu, kami memberikan skema harga khusus yang jauh lebih ekonomis bagi rombongan kedinasan minimal 5 orang, sehingga anggaran pengembangan SDM di instansi Anda dapat dikelola secara lebih efisien.
  • Lokasi Strategis di Surabaya atau Online via Zoom, Penyelenggaraan kelas tatap muka kami bertempat di hotel-hotel representatif di Surabaya, Jawa Timur, yang mudah diakses dari bandara maupun stasiun kereta api utama. Bagi daerah dengan keterbatasan waktu perjalanan, kelas daring via Zoom kami dikemas secara interaktif layaknya kelas tatap muka.
  • Pendampingan Pasca-Bimtek via WhatsApp Group, Komitmen kami tidak berakhir ketika acara penutupan selesai. Kami menyediakan ruang diskusi khusus berupa grup WhatsApp pasca-kegiatan, di mana peserta dapat berkonsultasi langsung dengan tim fasilitator kami mengenai kendala riil yang ditemui saat penyusunan dokumen di instansi masing-masing.
  • Bonus: Template Dokumen, Checklist, atau E-Book Gratis, Setiap instansi peserta akan mendapatkan paket bonus eksklusif berupa master template dokumen kerja, daftar periksa (checklist) keselarasan indikator, serta e-book panduan praktis yang siap pakai untuk mempercepat penyusunan rancangan awal hingga rancangan akhir dokumen perencanaan.

Daftarkan Instansi Anda Sekarang Juga

Keberhasilan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan ditentukan oleh kualitas dokumen perencanaan yang Anda susun hari ini. Jangan biarkan performa instansi Anda menurun hanya karena keterbatasan pemahaman terhadap regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru yang dinamis ini. Segera ambil tindakan preventif demi menyelamatkan akuntabilitas kinerja daerah Anda. inmendagri nomor 2 tahun 2025. Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah.

Kuwait kepesertaan untuk kelas intensif ini sangat terbatas demi menjaga kualitas interaksi, kedalaman diskusi, dan efektivitas bimbingan praktis. Kami membatasi kuota maksimal hanya 30 peserta untuk setiap kelas pertemuan guna memastikan setiap instansi mendapatkan asistensi yang mendalam dari para narasumber kami. penyelarasan renstra dan rpjmd. Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah.

Jangan tunda lagi pencapaian prestasi kerja terbaik instansi Anda. Segera amankan kursi delegasi tim perencana Anda dan hubungi layanan respons cepat WhatsApp di nomor 0821-3841-2796 atau kunjungi portal registrasi resmi kami. Langkah cepat Anda hari ini adalah penentu masa depan pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel!

Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru
Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru

Metode Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru
Bimtek Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah 2025–2029 Berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025: Strategi Penyelarasan RPJMD, Kinerja, dan Pembangunan Daerah Terbaru

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar