Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan sesuai PP No 43 Tahun 2025: Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan sesuai PP No 43 Tahun 2025: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan sesuai PP No 43 Tahun 2025: Panduan Terbaru 2025/2026

🚀 Wajib Kepatuhan! Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan Berbasis PP No. 43 Tahun 2025: Era Baru Pelaporan Terintegrasi dan Transparan

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan sesuai PP No 43 Tahun 2025: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan sesuai PP No 43 Tahun 2025: Panduan Terbaru 2025/2026

Pendahuluan

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan. Integritas dan transparansi laporan keuangan adalah fondasi dari ekosistem bisnis dan sektor keuangan yang sehat. Menjawab tuntutan global akan akuntabilitas yang lebih tinggi dan menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan regulasi monumental: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Regulasi ini bukan sekadar pembaruan, melainkan transformasi total dalam tata kelola pelaporan keuangan nasional. PP 43/2025 secara tegas mewajibkan laporan keuangan disusun oleh profesional yang memiliki kompetensi dan berintegritas serta diwajibkan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

Perubahan fundamental ini menuntut para praktisi akuntansi, manajer keuangan, dan pelapor di sektor keuangan untuk segera menyesuaikan diri. Oleh karena itu, Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan menjadi kebutuhan mendesak.


Pengertian dan Pilar Utama PP No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

A. Definisi Pelaporan Keuangan Sesuai PP 43/2025

PP Nomor 43 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif mengenai kewajiban, standar, proses penyusunan, penyampaian, dan pengawasan laporan keuangan oleh Pelapor, terutama yang berasal dari Sektor Keuangan dan entitas yang berinteraksi dengannya.

Pilar-pilar utama yang diatur dalam PP 43/2025 meliputi:

  1. Kewajiban Kompetensi Penyusun: Laporan keuangan hanya boleh disusun oleh individu atau profesi penunjang sektor keuangan (seperti Akuntan Berpraktik/Akuntan Publik) yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan integritas tinggi, dibuktikan dengan sertifikasi profesional yang relevan.
  2. Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK): Penyampaian Laporan Keuangan untuk tujuan umum wajib dilakukan melalui PBPK, yang berfungsi sebagai sistem elektronik pelaporan tunggal. Ini adalah upaya integrasi dan standardisasi data nasional.
  3. Pembentukan Komite Standar: Memastikan adanya badan yang bertugas menyusun dan menetapkan Standar Laporan Keuangan (SLK) yang terharmonisasi, termasuk panduan teknis implementasinya.
  4. Sanksi Administratif: Peraturan ini dilengkapi dengan sanksi administratif tegas bagi Pelapor yang melanggar ketentuan, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kepatuhan.

B. Siapa yang Wajib Melapor (Pelapor)?

Ruang lingkup Pelapor diperluas dan mencakup:

  • Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK): Perbankan, Pasar Modal (Emiten), Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, FinTech, dan pelaku syariah.
  • Pihak yang Berinteraksi Bisnis dengan Sektor Keuangan: Termasuk orang perorangan dan badan usaha non-keuangan (UMKM tertentu, debitur, emiten) yang dipersyaratkan menyampaikan laporan saat berinteraksi dengan sektor keuangan.

Tujuan Utama Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan

Penyelenggaraan Pelatihan PP 43 Tahun 2025 memiliki tujuan yang spesifik dan langsung terkait dengan pemenuhan kepatuhan regulasi yang baru.

  1. Mencapai Kepatuhan Penuh (Compliance): Memastikan peserta dan institusinya memahami setiap pasal dan ketentuan dalam PP 43/2025, menghindari risiko sanksi administratif.
  2. Penguasaan Standar Pelaporan Terkini: Membekali peserta dengan pengetahuan mendalam mengenai Standar Laporan Keuangan (SAK, SLK) yang harus digunakan, serta penyesuaian yang diperlukan pasca terbitnya PP ini.
  3. Keterampilan Teknis PBPK: Melatih peserta dalam mekanisme praktis penyusunan, validasi, dan penyampaian laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
  4. Peningkatan Kompetensi Profesional: Memastikan penyusun laporan keuangan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan Pasal 4 PP 43/2025, termasuk kemampuan mengidentifikasi dan memitigasi risiko pelaporan.
  5. Transformasi Digital Akuntansi: Mendorong pelaku usaha untuk mengintegrasikan sistem akuntansi internal mereka agar dapat menghasilkan laporan yang terstandar dan siap disampaikan secara digital.

Manfaat Nyata Mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan

Mengikuti Bimtek Pelaporan Keuangan Terbaru bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan langkah strategis untuk keberlanjutan dan kredibilitas institusi Anda.

Manfaat bagi Individu Profesional:

  • Legalitas Penyusunan: Memperoleh pemahaman dan sertifikasi yang mendukung pemenuhan syarat kompetensi penyusun laporan keuangan sesuai mandat PP 43/2025.
  • Keunggulan Kompetitif: Meningkatkan nilai jual profesional di pasar kerja karena menguasai regulasi pelaporan keuangan terbaru dan sistem PBPK.
  • Mitigasi Risiko Pribadi: Menguasai mekanisme penyusunan yang benar, sehingga meminimalkan risiko kesalahan (error) dan ketidakpatuhan (non-compliance) yang dapat berujung pada sanksi.

Manfaat bagi Entitas (Perusahaan/Lembaga Keuangan):

  • Kredibilitas Laporan: Laporan keuangan yang disusun sesuai PP 43/2025 memiliki tingkat kredibilitas dan kepercayaan yang lebih tinggi di mata regulator (OJK, DJP) dan investor.
  • Efisiensi Pelaporan: Menguasai PBPK akan membuat proses penyampaian laporan menjadi lebih efisien, terpusat, dan mengurangi redundansi pelaporan ke berbagai regulator.
  • Kepatuhan Regulatorik: Menghindari denda, sanksi administratif, atau pemblokiran layanan yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan persyaratan kompetensi penyusun.
  • Pengambilan Keputusan: Informasi keuangan yang terstandar dan akurat menjadi dasar yang lebih kokoh bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis.
  • Dukungan Go Global: Menyiapkan standar pelaporan yang lebih terintegrasi dan transparan, sejalan dengan praktik terbaik global.

Target Peserta Ideal Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan

Kepatuhan Pelaporan Keuangan Sektor Keuangan berdampak luas, sehingga Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan sangat krusial bagi:

  • Penyusun Laporan Keuangan: Akuntan, Staf Akuntansi, Staf Keuangan, dan Tax Officer di perusahaan Sektor Keuangan (Bank, Asuransi, Pasar Modal, FinTech).
  • Manajer dan Kepala Divisi Keuangan: Chief Financial Officer (CFO), Kepala Bagian/Divisi Keuangan yang bertanggung jawab atas validitas dan penyampaian laporan keuangan.
  • Internal Auditor dan Compliance Officer: Pihak yang bertanggung jawab memastikan bahwa laporan keuangan dan proses pelaporan telah memenuhi standar PP 43/2025.
  • Konsultan dan Praktisi: Akuntan Publik, Akuntan Berpraktik, dan Konsultan Keuangan yang memberikan jasa kepada Pelapor di Sektor Keuangan.
  • Direksi dan Komisaris: Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas Laporan Keuangan, pemahaman terhadap PP ini adalah wajib untuk mitigasi risiko tata kelola (governance).

Materi Inti Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan

Materi Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan dirancang secara mendalam, menggabungkan aspek hukum, teknis akuntansi, dan praktik digital.

NoModul MateriFokus Pembahasan Kunci
1Kerangka Hukum dan Urgensi PP 43/2025Latar Belakang (UU P2SK) dan Tujuan PP 43/2025. Ruang Lingkup: Definisi Pelapor, Sektor Keuangan, dan Jenis Laporan Keuangan.
2Kewajiban Kompetensi Penyusun & IntegritasPersyaratan Kompetensi (Ijazah, Sertifikat Keahlian/Profesional, Piagam Akuntan Ber-Register). Peran dan Tanggung Jawab Profesi Penunjang Sektor Keuangan.
3Standar Pelaporan Keuangan dan HarmonisasiStandar Laporan Keuangan (SAK, SLK) yang wajib digunakan. Penyesuaian penyajian laporan (notes, format) agar siap PBPK.
4Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)Mekanisme Penyampaian Laporan Keuangan melalui PBPK. Format pelaporan digital dan tantangan integrasi sistem akuntansi internal.
5Tata Kelola, Pengawasan, dan SanksiPeran Komite Standar. Tata cara pengawasan oleh OJK/Kemenkeu. Jenis dan Implikasi Sanksi Administratif akibat non-compliance.
6Studi Kasus & Simulasi KepatuhanWorkshop simulasi penyusunan laporan keuangan sektor spesifik (misal: perbankan atau asuransi) yang siap PBPK. Identifikasi risiko dan mitigasi kegagalan kepatuhan.

Urgensi Mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan

Mengingat PP No. 43 Tahun 2025 telah berlaku (sejak 19 September 2025), kebutuhan untuk menyesuaikan diri adalah kewajiban yang bersifat segera.

A. Ancaman Sanksi Administratif

PP 43/2025 membawa konsekuensi sanksi yang jelas bagi Pelapor yang tidak memenuhi kewajiban, baik dalam hal waktu penyampaian, akurasi data, maupun syarat kompetensi penyusun. Penundaan pelatihan sama dengan meningkatkan risiko denda atau sanksi operasional. Urgensinya adalah Kepatuhan Regulatorik.

B. Mandat Digitalisasi PBPK

Peralihan ke PBPK adalah perubahan total dari metode pelaporan konvensional. Dibutuhkan pemahaman teknis dan penyesuaian sistem IT. Tanpa pelatihan yang memadai, Pelapor akan kesulitan mengintegrasikan sistem akuntansi mereka dengan PBPK, yang berakibat pada kegagalan penyampaian laporan. Urgensinya adalah Kesiapan Infrastruktur Digital.

C. Pembuktian Kompetensi Profesional

Aturan ini secara eksplisit menuntut kompetensi. Dalam konteks audit dan pemeriksaan regulator, penyusun harus mampu membuktikan bahwa mereka qualified. Pelatihan ini menyediakan validasi dan pendalaman keahlian yang krusial. Urgensinya adalah Kredibilitas dan Integritas Profesi.

D. Dampak Luas pada Ekosistem Keuangan

Pelaporan yang tidak akurat akan merusak ekosistem sektor keuangan, memengaruhi keputusan investor, dan kredibilitas Indonesia di mata global. Setiap entitas memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada sistem pelaporan yang kokoh. Urgensinya adalah Kontribusi pada Stabilitas Ekonomi Nasional.


PP No. 43 Tahun 2025 adalah revolusi dalam pelaporan keuangan Indonesia, menjadikannya lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis kompetensi. Di era kepatuhan yang ketat ini, profesional yang tidak memahami dan mengimplementasikan PP ini akan tertinggal dan berisiko menghadapi konsekuensi hukum.

Jangan pertaruhkan kredibilitas institusi Anda dengan penundaan kepatuhan!

Pusat Edukasi Indonesia, sebagai mitra terpercaya dalam pelatihan keuangan dan regulasi, siap membekali Anda dengan keahlian teknis dan pemahaman hukum yang mendalam. Kami menghadirkan narasumber ahli di bidang akuntansi, regulasi keuangan, dan praktisi PBPK.

Tingkatkan Kompetensi Anda! Pastikan Laporan Keuangan Anda 100% Sesuai PP No. 43 Tahun 2025.

Segera Daftarkan Manajer dan Staf Keuangan Anda dalam Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan bersama Pusat Edukasi Indonesia.

Hubungi kami hari ini dan pastikan Anda menjadi bagian dari era baru pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel di Indonesia!


Metode Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan sesuai PP No 43 Tahun 2025: Panduan Terbaru 2025/2026
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sektor Keuangan sesuai PP No 43 Tahun 2025: Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar