Bimtek SIPD RI 2025/2026: Mahir Penatausahaan Keuangan & Regulasi Terbaru

gpuser

Bimtek SIPD RI 2025/2026: Mahir Penatausahaan Keuangan & Regulasi Terbaru
Bimtek SIPD RI 2025/2026: Mahir Penatausahaan Keuangan & Regulasi Terbaru

🚀 Transformasi Digital Keuangan Daerah: Menguasai Bimtek Pengelolaan Keuangan Berbasis SIPD RI Terkini

Bimtek SIPD RI 2025/2026: Mahir Penatausahaan Keuangan & Regulasi Terbaru
Bimtek SIPD RI 2025/2026: Mahir Penatausahaan Keuangan & Regulasi Terbaru

Pengantar: Era Baru Tata Kelola Keuangan Daerah yang Terintegrasi dan Akuntabel

Bimtek SIPD RI. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menetapkan tonggak sejarah baru dalam manajemen keuangan daerah melalui implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia, yang lebih dikenal sebagai SIPD RI. Sistem terpadu ini bukan sekadar aplikasi, melainkan sebuah ekosistem digital yang menyatukan seluruh siklus manajemen pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah. Regulasi Keuangan Daerah SIPD 2025

SIPD RI menjadi mandatory, menggantikan sistem-sistem lama yang cenderung terpisah-pisah. Konsekuensinya, aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menyesuaikan diri dan menguasai sistem ini secara optimal. Bimtek Pengelolaan Keuangan SIPD RI adalah jawaban mutlak atas tuntutan transformasi ini.

Pengertian dan Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Berbasis SIPD RI

A. Apa Itu SIPD RI?

SIPD RI adalah sebuah sistem informasi yang dikembangkan oleh Kemendagri yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks keuangan daerah, SIPD RI berfungsi sebagai platform tunggal (single entry system) untuk mengelola:

  1. Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (dari RPJMD hingga RKPD dan Renja OPD).
  2. Penganggaran Keuangan Daerah (Penyusunan APBD).
  3. Penatausahaan Keuangan Daerah (Pelaksanaan dan Penarikan Dana).
  4. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah (Penyusunan Laporan Keuangan).

B. Definisi dan Fokus Bimtek SIPD RI 2025

Pelatihan Penatausahaan SIPD RI adalah program pendidikan dan pelatihan teknis yang dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis (hands-on experience) dalam menggunakan seluruh modul keuangan SIPD RI sesuai regulasi terkini. Fokus utamanya adalah memastikan peserta mampu melakukan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah secara digital, akurat, dan terintegrasi di dalam aplikasi SIPD RI.

C. Landasan Hukum Kunci

Pelaksanaan Bimtek SIPD RI 2025 sangat relevan dengan regulasi utama yang mengatur SIPD dan Keuangan Daerah, antara lain:

  • Undang-Undang (UU) terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terbaru yang mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang wajib diimplementasikan di SIPD RI.

Tujuan Strategis Bimtek SIPD RI 2025

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan SIPD memiliki tujuan ganda, yakni tujuan teknis operasional dan tujuan strategis kebijakan:

  1. Standardisasi Proses Kerja: Menyediakan pemahaman yang seragam di seluruh daerah mengenai alur kerja dan prosedur operasional SIPD RI, menghilangkan inkonsistensi antar-daerah.
  2. Peningkatan Akurasi Data: Melatih peserta untuk menginput data perencanaan dan keuangan secara benar dan real-time, sehingga menghasilkan data yang akurat untuk pengambilan keputusan.
  3. Optimalisasi Fitur Aplikasi: Memastikan peserta menguasai fitur-fitur teknis di setiap modul SIPD RI (Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan) agar sistem dapat dimanfaatkan secara maksimal.
  4. Kepatuhan Regulasi (Compliance): Menjamin bahwa setiap transaksi dan pelaporan keuangan daerah telah sesuai dengan nomenklatur dan kebijakan terbaru yang ditetapkan Kemendagri.
  5. Mendukung Single Data Policy: Mengintegrasikan seluruh data keuangan daerah ke dalam satu platform nasional, mendukung transparansi dan efisiensi pengawasan oleh pusat dan publik.

Manfaat Konkret Keikutsertaan dalam Bimtek SIPD RI 2025

Manfaat yang diperoleh peserta dan institusi dari Bimtek SIPD RI 2025 sangat signifikan dan bersifat transformational:

Manfaat Bagi Individu (Aparatur)Manfaat Bagi Institusi (Pemerintah Daerah)
Kompetensi Digital Mutlak: Menguasai keterampilan wajib di era e-Government dan smart governance.Efisiensi dan Integrasi Proses: Menghilangkan duplikasi data dan mempercepat seluruh siklus APBD (Perencanaan hingga Pelaporan).
Karier dan Profesionalisme: Menjadi tenaga ahli yang kredibel dan diakui dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis sistem terintegrasi.Transparansi dan Akuntabilitas: Memudahkan proses audit dan pengawasan karena semua data tercatat secara elektronik, real-time, dan traceable.
Akurasi Kerja: Mampu menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa kesalahan format.Pengurangan Risiko dan Temuan: Meminimalkan kesalahan input, fraud, dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
Sertifikasi Keahlian: Mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti kemampuan teknis dalam pengoperasian SIPD RI.Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Menyediakan informasi keuangan yang valid dan cepat, mendukung kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

Target Peserta yang Wajib Mengikuti Pelatihan Penatausahaan SIPD RI

Keberhasilan implementasi SIPD RI sangat bergantung pada penguasaan sistem oleh seluruh lini aparatur. Target peserta yang harus diprioritaskan adalah:

  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) / Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Staf Teknis.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran OPD/SKPD.
  • Admin Anggaran dan Admin Penatausahaan di OPD.
  • Inspektorat/Pengawas Internal Daerah (untuk memahami alur audit berbasis SIPD RI).
  • Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Jajaran BAPPEDA (terkait modul perencanaan yang terintegrasi).

Materi Pelatihan Bimtek Pengelolaan Keuangan SIPD RI yang Komprehensif

Materi Bimtek SIPD RI 2025 disusun secara modular, mencakup teori regulasi dan praktik langsung (workshop) penggunaan aplikasi:

A. Modul Dasar & Regulasi (Fundamental)

  • Fungsi, Peran, dan Arsitektur SIPD RI: Integrasi Perencanaan, Keuangan, dan Pembangunan.
  • Bedah Tuntas Permendagri dan Kepmendagri Terbaru: Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah (termasuk Single Nomenklatur).
  • Aksesibilitas dan Manajemen Akun Pengguna (Hak Akses dan Peran).

B. Modul Perencanaan & Penganggaran (Siklus Awal)

  • Integrasi Renja OPD dengan Data SIPD RI.
  • Input Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD melalui SIPD RI.
  • Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
  • Proses Verifikasi dan Penetapan APBD di SIPD RI.

C. Modul Penatausahaan Keuangan (Hands-On Praktik)

  • Penatausahaan Penerimaan: Penerimaan PAD, Dana Transfer, dan Mekanisme Penyetoran.
  • Penatausahaan Pengeluaran:
    • Penginputan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
    • Penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
    • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BUD (Bendahara Umum Daerah).
    • Penatausahaan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), dan Langsung (LS).
  • Penyusunan dan Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara real-time di SIPD RI.

D. Modul Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban (Siklus Akhir)

  • Proses Jurnal dan Posting Transaksi Keuangan Daerah.
  • Penyusunan Laporan Keuangan berbasis SIPD RI (LRA, Neraca, LPE, CALK).
  • Siklus Pertanggungjawaban APBD dan Keterkaitan Data di SIPD RI dengan Audit BPK.
  • Tips dan Trik Sinkronisasi Data dan Solusi Permasalahan Teknis Umum.

Urgensi Mutlak Mengikuti Bimtek SIPD RI

Mengapa Bimtek SIPD RI bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang mendesak?

1. Mandat Kemendagri dan Konsekuensi Hukum

SIPD RI telah ditetapkan sebagai sistem wajib. Pemerintah daerah yang gagal mengimplementasikan atau mengoperasikannya secara benar akan menghadapi kendala serius dalam proses APBD, mulai dari keterlambatan pengesahan anggaran hingga risiko sanksi dan temuan BPK akibat ketidakpatuhan.

2. Mencegah Human Error dan Risiko Fraud

Transisi dari sistem manual/parsial ke sistem terintegrasi sering menimbulkan human error. Bimtek ini melatih ketelitian teknis, yang secara langsung berfungsi sebagai kontrol internal untuk mencegah kesalahan input dan memitigasi potensi fraud karena semua transaksi terekam jejak digitalnya.

3. Penyerapan Anggaran yang Tepat Waktu

Penguasaan SIPD RI yang lambat sering kali berujung pada keterlambatan penatausahaan dan pencairan anggaran. Bimtek menjamin aparatur mampu mengoperasikan sistem dengan cepat, sehingga memperlancar proses penyerapan anggaran daerah dan mendorong pembangunan yang direncanakan.

4. Adaptasi terhadap Perubahan Nomenklatur

Dengan berlakunya Permendagri dan Kepmendagri terbaru, terdapat perubahan signifikan pada kodefikasi dan nomenklatur. Bimtek adalah jalur tercepat untuk memahami dan menerapkan perubahan-perubahan ini secara akurat di dalam sistem.


Regulasi Keuangan Daerah SIPD 2025. Masa depan tata kelola keuangan daerah terletak pada kemampuan Anda menguasai SIPD RI. Jangan biarkan tim Anda tertinggal di tengah gelombang transformasi digital ini. Kegagalan adaptasi sama dengan menunda kemajuan daerah Anda!

Dapatkan Kompetensi Digital Keuangan Daerah Hanya di Pusat Edukasi Terbaik!

Kami, Pusat Edukasi Indonesia – lembaga yang didukung oleh narasumber profesional dan berpengalaman langsung dalam implementasi SIPD RI – mengundang seluruh aparatur pemerintah daerah untuk mengikuti Bimtek SIPD RI 2025 terbaik dan terlengkap di Indonesia.

Kami memastikan Anda tidak hanya memahami teori, tetapi juga mahir secara praktik (hands-on) menggunakan seluruh modul SIPD RI, mulai dari Penatausahaan hingga Pelaporan.

Pusat Edukasi Indonesia adalah Mitra Terpercaya Anda:

  • Narasumber Praktisi Aktif dan Ahli dari Kemendagri/BPKP.
  • Fasilitas Workshop Komputer untuk praktik langsung.
  • Materi Terbaru dan solusi troubleshooting atas masalah di lapangan.

⏳ Jangan Tunda, Masa Depan Keuangan Daerah Ada di Genggaman Anda!

Segera daftarkan diri Anda dan tim di Pusat Edukasi Indonesia! Wujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel berbasis SIPD RI. Kunjungi situs resmi kami atau hubungi hotline pendaftaran sekarang juga untuk mendapatkan jadwal Bimtek terdekat di kota Anda!


Metode Bimtek SIPD RI

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Bimtek SIPD RI 2025/2026: Mahir Penatausahaan Keuangan & Regulasi Terbaru
Bimtek SIPD RI 2025/2026: Mahir Penatausahaan Keuangan & Regulasi Terbaru

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar